Penjelasan Hadits Muslim No. 1331 tentang Masuk Ka'bah dan berdoa di dalamnya tanpa shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke dalam Ka'bah, dan di dalamnya ada enam tiang. Beliau berdiri di dekat salah satu tiang lalu berdoa, dan tidak shalat di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa masuk ke Ka'bah dan berdoa di dalamnya adalah perkara yang disunnahkan, dan bahwa shalat di dalam Ka'bah tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ pada kesempatan itu — meskipun para ulama menjelaskan hukum shalat di dalam Ka'bah secara terperinci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur 'Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan Ka'bah dan perintah mengagungkannya:

وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

QS. Al-Hajj [22]: 32

"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah — termasuk Ka'bah dan tempat-tempat ibadah lainnya — merupakan tanda ketakwaan hati. Ini menjadi dasar mengapa para ulama menganjurkan masuk ke Ka'bah dan berdoa di dalamnya sebagai bentuk pengagungan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Masuk ke Ka'bah adalah perkara yang disyariatkan.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya masuk ke dalam Ka'bah bagi orang yang mampu, baik bagi jamaah haji maupun selainnya. Ini karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.

Kedua: Berdoa di dalam Ka'bah.

Nabi ﷺ berdiri di dekat salah satu tiang dan berdoa. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa berdoa di dalam Ka'bah adalah amalan yang dianjurkan, karena Ka'bah adalah tempat yang mulia dan doa di dalamnya memiliki keutamaan.

Ketiga: Tidak shalat di dalam Ka'bah pada kesempatan ini.

Hadits ini secara tegas menyebutkan "وَلَمْ يُصَلِّ" (dan beliau tidak shalat). Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di dalam Ka'bah:

  • Imam asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah sah dan boleh, berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah pada kesempatan lain (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).
  • Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa shalat fardhu tidak boleh dilakukan di dalam Ka'bah, tetapi shalat sunnah boleh.
  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan Imam Malik rahimahullah memiliki pendapat yang lebih ketat dalam beberapa aspek.

Namun, yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya pada kesempatan lain. Adapun pada hadits ini, Nabi ﷺ tidak shalat karena mungkin ada hikmah tertentu, seperti waktu yang terbatas atau karena beliau hanya ingin berdoa saat itu.

Keempat: Jumlah tiang (enam tiang).

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penyebutan enam tiang menunjukkan deskripsi bangunan Ka'bah pada masa itu. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berdiri di dekat salah satu tiang, bukan di tengah-tengah, yang menunjukkan adab dalam beribadah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang merupakan sepupu Nabi ﷺ dan dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an — meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti. Beliau menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ masuk ke Ka'bah, beliau melihat enam tiang, lalu berdiri di dekat salah satunya dan berdoa. Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di dalamnya pada saat itu.

Dalam riwayat lain yang shahih, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah bertanya kepada Bilal bin Rabah tentang shalat Nabi ﷺ di dalam Ka'bah, dan Bilal menjawab bahwa Nabi ﷺ shalat di dalamnya. Para ulama menggabungkan dua riwayat ini dengan mengatakan bahwa Nabi ﷺ masuk Ka'bah lebih dari satu kali, atau bahwa beliau shalat pada kesempatan tertentu dan tidak shalat pada kesempatan lain.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengagungkan Ka'bah, berdoa di dalamnya jika mampu, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh adab — tidak berlebihan dan tidak meremehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Masuk ke Ka'bah adalah amalan yang disunnahkan bagi yang mampu, baik jamaah haji maupun lainnya.
  2. Berdoa di dalam Ka'bah dianjurkan, karena Nabi ﷺ melakukannya.
  3. Shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh menurut pendapat yang paling kuat, meskipun Nabi ﷺ tidak melakukannya pada kesempatan yang disebutkan dalam hadits ini.
  4. Mengagungkan syi'ar Allah — termasuk Ka'bah — adalah tanda ketakwaan hati, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 32.
  5. Mengikuti sunnah dengan penuh adab dan tidak berlebihan adalah jalan yang ditempuh oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?