Penjelasan Hadits Muslim No. 1328 tentang Kewajiban tawaf wada dan pengecualian wanita haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk menjadikan thawaf wada' (thawaf perpisahan) sebagai amalan terakhir mereka di Baitullah sebelum meninggalkan Makkah. Namun, Allah memberikan keringanan (rukhsah) kepada wanita yang sedang haid, sehingga mereka tidak diwajibkan melakukan thawaf wada' dan boleh langsung meninggalkan Makkah. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang memiliki udzur syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Dalam Shahih Muslim, hadits ini diriwayatkan dalam Kitab Haji, Bab Wajibnya Thawaf Wada' dan Gugurnya Kewajiban Tersebut bagi Wanita Haid (nomor 1328).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."

(QS. Al-Hajj [22]: 78)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat Islam yang penuh kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah wajib menurut jumhur (mayoritas) ulama bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah, kecuali wanita haid yang gugur kewajiban tersebut.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa kewajiban thawaf wada' berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini, dan wanita haid dikecualikan karena tidak sah thawaf dalam keadaan haid.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah ibadah terakhir yang dilakukan jamaah haji atau umrah sebelum meninggalkan kota Makkah. Hikmahnya adalah agar hati seseorang senantiasa terikat dengan Baitullah dan ia meninggalkan rumah Allah dalam keadaan beribadah, bukan sekadar berpaling tanpa amalan terakhir.

Pendapat Ulama tentang Hukum Thawaf Wada':

  1. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan jumhur ulama berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya wajib bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa meninggalkannya tanpa udzur, ia berdosa dan wajib membayar dam (sembelihan) menurut sebagian ulama.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya wajib juga, namun jika ditinggalkan tanpa udzur, konsekuensinya berbeda dalam detail fikih.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya sunnah (tidak wajib), bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan.

Namun pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil adalah wajib, karena perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat tegas: "Akhir perjanjian mereka dengan Baitullah adalah thawaf." Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban selama tidak ada indikator yang memalingkannya ke sunnah.

Keringanan bagi Wanita Haid:

Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan thawaf karena thawaf mensyaratkan suci dari hadats besar. Namun karena ia harus segera meninggalkan Makkah bersama rombongannya, syariat memberikan keringanan: ia tidak wajib thawaf wada' dan tidak terkena dam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa keringanan ini menunjukkan prinsip "masyaqqah (kesulitan) menarik kemudahan" — ketika seorang hamba menghadapi kesulitan yang nyata dalam menjalankan ibadah karena udzur syar'i, maka syariat memberikan keringanan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa wanita haid yang meninggalkan thawaf wada' tidak berkewajiban membayar dam, karena ia memiliki udzur yang dibenarkan syariat. Ini berbeda dengan orang yang meninggalkannya tanpa udzur.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ — pernah mengalami hal serupa. Ketika ia hendak thawaf wada', ia sedang dalam keadaan haid. Maka Nabi ﷺ tidak menyuruhnya menunggu hingga suci, melainkan membolehkannya langsung berangkat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa syariat tidak mempersulit wanita yang memiliki udzur, dan ini menjadi rahmat besar bagi kaum muslimah hingga hari kiamat.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan Rasulullah ﷺ selalu memberikan solusi terbaik bagi umatnya dalam setiap keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Thawaf wada' adalah kewajiban bagi jamaah haji/umrah yang hendak meninggalkan Makkah, berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
  2. Wanita haid dikecualikan dari kewajiban ini dan tidak terkena dam, sebagai bentuk keringanan syariat.
  3. Prinsip kemudahan dalam Islam: ketika ada udzur syar'i, Allah memberikan jalan keluar. Kita tidak boleh memaksakan diri melakukan ibadah yang tidak sah dalam keadaan tertentu.
  4. Bagi yang mampu, hendaknya menjaga urutan ibadah dengan baik dan menjadikan thawaf wada' sebagai amalan terakhir di Baitullah.
  5. Bagi yang memiliki udzur, jangan merasa bersalah karena telah mengikuti keringanan yang Allah berikan — justru ini bagian dari mengikuti syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?