Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang sedang menggiring hewan qurban (badanah/hadyu) boleh menaikinya bila ia membutuhkan, meskipun hewan itu sudah diniatkan sebagai qurban. Nabi ﷺ menyuruh orang tersebut naik hingga dua atau tiga kali, karena beliau melihat ia memerlukan tunggangan. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat, bukan penghinaan terhadap hewan qurban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Kebolehan Mengendarai Unta Qurban bagi yang Membutuhkannya (no. 1323), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِرَجُلٍ يَسُوقُ بَدَنَةً فَقَالَ "ارْكَبْهَا". فَقَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ. قَالَ "ارْكَبْهَا". مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melewati seorang lelaki yang sedang menggiring unta qurban, lalu beliau bersabda: 'Naikilah ia.' Lelaki itu berkata: 'Sesungguhnya ia adalah unta qurban.' Beliau bersabda: 'Naikilah ia.' — dua atau tiga kali."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hadyu (hewan qurban):
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan unta-unta itu untukmu, agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam daftar rujukan sebagai dalil kebolehan menaiki hewan qurban (badanah) ketika dibutuhkan, meskipun hewan tersebut sudah ditentukan untuk qurban. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ "ارْكَبْهَا" (naikilah ia) menunjukkan kebolehan (jawaz), dan pengulangan perintah dua atau tiga kali menunjukkan penekanan serta kasih sayang Nabi ﷺ kepada orang tersebut, karena beliau tahu ia lelah atau membutuhkan.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa larangan menaiki hewan qurban tanpa kebutuhan adalah makruh, namun bila ada kebutuhan seperti lelah, sakit, atau lemah, maka boleh. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara menaiki hewan qurban sebelum disembelih dan sesudahnya; sebelum disembelih boleh bila perlu, dan setelah disembelih lebih longgar karena status qurbannya sudah selesai.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj), dan hadits ini adalah salah satu contohnya. Beliau menegaskan bahwa hewan qurban tetap memiliki kehormatan (hurmat), namun kebutuhan manusia yang mendesak lebih diutamakan dalam batas yang tidak merusak tujuan qurban.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menundukkan unta untuk manusia (QS. Al-Hajj [22]: 36), sehingga memanfaatkannya — termasuk menaikinya — adalah bagian dari nikmat Allah yang boleh digunakan selama tidak melampaui batas.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami kebolehan ini hanya saat darurat, sebagian lagi membolehkan secara mutlak selama tidak membahayakan hewan. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan saat ada kebutuhan, karena perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat mutlak dan beliau mengulanginya, menunjukkan keringanan yang jelas.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ berjalan dan melihat seorang lelaki yang tampak kelelahan sedang menggiring untanya menuju tempat penyembelihan. Unta itu adalah hewan qurban yang sudah diniatkan. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang berkata: "Naikilah ia." Lelaki itu menjawab dengan penuh kehati-hatian: "Wahai Rasulullah, ini adalah unta qurban." Ia khawatir menaikinya akan mengurangi kehormatan qurbannya. Namun Nabi ﷺ mengulangi perintahnya dua atau tiga kali, menunjukkan bahwa keringanan dari Allah lebih luas dari yang ia duga. Hikmahnya: Islam tidak menyulitkan hamba-Nya, dan kehormatan hewan qurban tidak hilang hanya karena digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menaiki hewan qurban (badanah) bila ada kebutuhan seperti lelah atau sakit, dengan tidak membahayakan hewan.
- Perintah Nabi ﷺ yang diulang menunjukkan penekanan dan kasih sayang, bukan kemarahan.
- Syariat Islam selalu memberi keringanan dalam kesulitan, sebagaimana kaidah yang disebutkan Imam Ibnu Qayyim.
- Tetap menjaga adab terhadap hewan qurban, karena ia termasuk syiar Allah (QS. Al-Hajj [22]: 36).
- Bila ragu, utamakan tidak menaikinya kecuali benar-benar perlu, dan konsultasikan kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.