Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi pada Hari Nahr (Idul Adha) dan niat sembelihannya beliau tujukan (juga) untuk 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Para ulama memahaminya sebagai dalil bahwa seekor sapi boleh digunakan untuk kurban satu keluarga atau beberapa orang, dan bahwa seorang kepala keluarga boleh menyertakan anggota keluarganya dalam pahala kurban. Ini juga menunjukkan kasih sayang dan penghormatan Nabi ﷺ kepada istrinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Penyertaan dalam Penyembelihan dan Pengganti Sapi dan Badan bagi Tujuh Orang (no. 1319), dari sahabat Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma.
Ayat yang berkaitan dengan syariat kurban dan penyebutan nama Allah saat menyembelih:
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah; padanya ada kebaikan bagimu. Maka sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Ayat ini menjadi dasar umum bahwa hewan kurban disembelih dengan menyebut nama Allah dan dagingnya dibagikan. Hadits Jabir di atas memperjelas praktik Nabi ﷺ secara konkret.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum: Pada Hari Nahr — yaitu tanggal 10 Dzulhijjah — Rasulullah ﷺ menyembelih seekor sapi. Jabir menyebutkan bahwa sembelihan itu beliau niatkan "untuk 'Aisyah". Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyertakan istrinya dalam ibadah kurban tersebut.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seekor sapi (dan juga unta) boleh digunakan untuk kurban tujuh orang atau kurang dari tujuh, dan bahwa satu orang boleh menyertakan keluarganya dalam satu hewan kurban. Beliau juga menyebutkan bahwa menyembelih atas nama anggota keluarga adalah praktik yang sah dan berpahala.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits-hadits terkait) menegaskan bahwa sapi dan unta masing-masing mencukupi untuk tujuh orang, berdasarkan hadits Jabir yang lain tentang penyertaan tujuh orang dalam satu sapi/unta pada Haji Wada'. Adapun hadits di atas — menyembelih untuk 'Aisyah — dipahami sebagai bentuk penyertaan satu orang (atau keluarga) dalam satu hewan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan tujuh orang.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berkurban untuk dirinya dan keluarganya, dan bahwa beliau menyembelih sapi untuk 'Aisyah menunjukkan bolehnya berkurban dengan sapi untuk satu keluarga.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan keutamaan berkurban dan bahwa menyertakan keluarga dalam pahala kurban adalah sunnah yang dianjurkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali) berpendapat bahwa sapi/unta boleh untuk tujuh orang, dan satu orang boleh menyertakan keluarganya meskipun jumlahnya lebih dari tujuh (sebagai penyertaan dalam pahala, bukan sebagai bagian daging yang wajib dibagi rata). Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa sapi dan unta mencukupi untuk tujuh orang, dan seorang kepala keluarga boleh menyertakan keluarganya dalam niat kurban, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
Catatan penting: Hadits ini tidak berarti bahwa 'Aisyah sendirian menggunakan satu sapi penuh, melainkan Nabi ﷺ menyembelih sapi tersebut dan menyertakan 'Aisyah dalam niat dan pahalanya. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan bolehnya seorang suami menyertakan istrinya dalam kurban.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada' (haji perpisahan), Rasulullah ﷺ menyembelih seratus unta. Beliau menyembelih sebagiannya untuk dirinya dan keluarganya, dan sebagian lagi untuk umatnya. Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang haji dan kurban, karena beliau menyaksikan langsung peristiwa-peristiwa tersebut. Dalam riwayat lain, Jabir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih sapi untuk 'Aisyah, dan ini menunjukkan bahwa beliau tidak melupakan keluarganya dalam ibadah besar seperti kurban. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menyertakan keluarganya dalam kebaikan, terutama dalam ibadah kurban, dan meneladani kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya.
Kesimpulan Praktis
- Berkurban dengan sapi atau unta boleh untuk tujuh orang atau kurang, dan satu orang boleh menyertakan keluarganya dalam niat kurban.
- Menyebut nama Allah saat menyembelih adalah syarat sahnya kurban.
- Menyertakan keluarga dalam pahala kurban adalah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana Nabi ﷺ menyertakan 'Aisyah.
- Hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah waktu utama penyembelihan kurban.
- Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarga dalam ibadah dan muamalah sehari-hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.