Penjelasan Hadits Muslim No. 1318 tentang Satu unta atau sapi cukup untuk kurban tujuh orang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah kurban (hady) berupa unta atau sapi boleh dilakukan secara patungan oleh tujuh orang. Ini adalah keringanan dan kemudahan dari Allah agar umat Islam yang tidak mampu berkurban sendirian tetap bisa berbagi dalam ibadah ini. Hukum ini berlaku untuk kurban, hadyu (sembelihan karena haji/umrah), dan aqiqah menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Malik. Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya -dan lafazh ini miliknya- dia berkata: Aku membacakan kepada Malik, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir bin 'Abdillah, dia berkata: "Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim no. 1318)

Hadits Pendukung dari Riwayat Lain:

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami agar berserikat dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berkurban satu unta atau satu sapi." (HR. Muslim no. 1318)

Dalil Al-Qur'an (Tentang Perintah Berkurban Secara Umum):

Allah Ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa shalli li rabbika wanhar

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, salah satunya dengan menyembelih kurban.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dasar bolehnya berserikat (patungan) dalam berkurban unta atau sapi. Berikut penjelasan terperincinya:

  1. Makna "Badanal" (Unta) dan "Baqarah" (Sapi): Dalam konteks hadits ini, yang dimaksud adalah unta dan sapi yang disembelih sebagai hadyu (sembelihan karena ibadah haji/umrah) atau kurban. Satu ekor unta atau satu ekor sapi mencukupi untuk tujuh orang.
  2. Pendapat Ulama tentang Cakupan Hukumnya:
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kebolehan berserikat untuk tujuh orang ini berlaku umum, baik untuk hadyu (sembelihan karena haji/umrah), kurban Idul Adha, maupun aqiqah. Ini karena keumuman lafazh hadits dan tidak adanya pembeda yang shahih antara satu jenis sembelihan dengan lainnya.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa kebolehan berserikat ini khusus untuk hadyu (sembelihan karena haji/umrah), bukan untuk kurban Idul Adha. Pendapat ini berdasarkan pemahaman bahwa konteks hadits adalah ibadah haji, dan mereka mengqiyaskan kurban kepada hadyu.
  1. Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat: Pendapat yang lebih kuat -insya Allah- adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, yang membolehkan patungan untuk tujuh orang dalam semua jenis sembelihan (hadyu, kurban, dan aqiqah). Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan secara umum untuk berserikat dalam unta dan sapi tanpa mengkhususkannya pada ibadah haji saja. Ini adalah bentuk kemudahan dan keluasan dari syariat.
  2. Pelajaran dari Peristiwa Hudaibiyah: Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-6 Hijriah, ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat terhalang masuk ke Mekkah untuk berumrah. Mereka menyembelih hadyu di Hudaibiyah sebagai bentuk ketaatan dan ketundukan kepada perintah Allah, meskipun tidak dapat mencapai Baitullah. Ini mengajarkan kita tentang keikhlasan dan kepatuhan total kepada Allah dalam segala keadaan.

Story Telling

Pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ dan sekitar 1400 sahabat berangkat untuk umrah. Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh kaum Quraisy dan tidak diizinkan memasuki kota Mekkah. Setelah perundingan yang panjang, tercapailah Perjanjian Hudaibiyah yang mengharuskan mereka kembali ke Madinah tahun itu tanpa dapat berumrah.

Saat itu, para sahabat merasa berat dan sedih. Namun, Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk menyembelih hadyu (sembelihan karena umrah yang tertunda) di tempat mereka berada. Beliau bersabda dan memberikan contoh bagaimana mereka melakukannya. Para sahabat patuh, mereka menyembelih unta dan sapi secara patungan, setiap tujuh orang satu ekor. Ketaatan mereka pada saat itu adalah bukti cinta dan kepasrahan total kepada Allah dan Rasul-Nya. Peristiwa ini menjadi pelajaran besar tentang keikhlasan dan pentingnya mengikuti perintah Rasulullah ﷺ dalam segala keadaan, serta menunjukkan bahwa ibadah tidak harus tertunda oleh halangan, tetapi bisa diselesaikan dengan cara yang telah dicontohkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh Patungan Kurban: Kita diperbolehkan untuk patungan (berserikat) dalam berkurban unta atau sapi, maksimal untuk tujuh orang. Ini adalah keringanan dari Allah.
  2. Hukum untuk Kambing/Domba: Patungan ini khusus untuk unta dan sapi. Adapun kambing atau domba, hanya untuk satu orang saja, tidak boleh dipatungkan.
  3. Niat yang Ikhlas: Ketika berkurban, niatkanlah semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi.
  4. Perhatikan Kualitas Hewan: Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia yang ditentukan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?