Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ bagi orang yang memiliki keperluan penting, seperti tugas melayani jamaah haji, untuk tidak bermalam di Mina pada malam-malam hari Tasyriq. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan manusia, selama tugas tersebut memang benar dan bermanfaat bagi kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Wajibnya Menginap di Mina pada Malam Hari Tasyriq dan Keringanan untuk Meninggalkannya bagi Pengurus Air, nomor 1315. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ قَالاَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، ح. وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ.
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Al-'Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk bermalam di Makkah pada malam-malam (hari Tasyriq) di Mina karena tugasnya memberi minum (para jamaah haji), maka beliau ﷺ mengizinkannya.
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan mabit (bermalam) di Mina bagi mereka yang memiliki uzur dan keperluan, sebagaimana Al-'Abbas diberi keringanan karena tugasnya sebagai penyedia air minum bagi para jamaah haji. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa mabit di Mina adalah wajib, namun ada keringanan bagi yang punya uzur.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa bermalam (mabit) di Mina pada malam-malam hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah salah satu kewajiban haji. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu bermalam di Mina selama hari-hari tersebut.
Namun, syariat Islam adalah syariat yang penuh kemudahan. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memberikan keringanan khusus kepada pamannya, Al-'Abbas bin Abdul Muththalib, untuk tidak bermalam di Mina dan kembali ke Makkah. Alasan beliau adalah tugasnya sebagai saqay (penyedia air minum) bagi para jamaah haji yang datang ke Makkah. Tugas ini adalah pelayanan publik yang sangat penting, karena air adalah kebutuhan pokok manusia.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keringanan ini bukan hanya khusus untuk Al-'Abbas, tetapi berlaku umum bagi setiap orang yang memiliki keperluan serupa, seperti mereka yang bertugas melayani kepentingan jamaah haji, para petugas keamanan, dokter, dan sejenisnya. Ini adalah penerapan kaidah "al-masyaqqah tajlib at-taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa mabit di Mina hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat, namun gugur kewajibannya bagi orang yang memiliki uzur syar'i. Beliau juga menegaskan bahwa keringanan ini tidak boleh disalahgunakan. Seseorang tidak boleh meninggalkan mabit di Mina tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan dalam Majmu' Fatawa-nya bahwa hadits ini adalah dalil bahwa orang yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan umum kaum muslimin boleh meninggalkan mabit di Mina. Ini menunjukkan keindahan Islam yang memperhatikan kondisi nyata manusia.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan bahwa Al-'Abbas bin Abdul Muththalib adalah seorang yang sangat dermawan dan memiliki tanggung jawab besar. Tugasnya sebagai penyedia air minum (siqayah) untuk para jamaah haji adalah warisan dari ayahnya, Abdul Muththalib. Beliau menjaga sumur Zamzam dan melayani para jamaah yang datang dari berbagai penjuru.
Ketika beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk tidak bermalam di Mina, ini menunjukkan betapa besarnya rasa tanggung jawab beliau terhadap pelayanan jamaah. Beliau tidak ingin membiarkan mereka kehausan atau kesulitan mendapatkan air. Nabi ﷺ yang sangat memahami keadaan ini, langsung mengizinkannya. Ini adalah pelajaran tentang bagaimana seorang pemimpin harus peka terhadap kebutuhan rakyatnya dan memberikan kemudahan bagi mereka yang bekerja untuk kepentingan umum.
Kesimpulan Praktis
- Mabit di Mina adalah kewajiban haji bagi mereka yang mampu, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan kesepakatan para ulama.
- Ada keringanan (rukhsah) bagi orang yang memiliki uzur syar'i, seperti tugas melayani kepentingan jamaah haji, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ kepada Al-'Abbas.
- Keringanan ini tidak boleh disalahgunakan untuk meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang benar.
- Syariat Islam memperhatikan kondisi manusia dan tidak memberatkan di luar batas kemampuan, selama ada alasan yang dibenarkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.