Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1313 tentang Berhenti di Al-Abtah saat pulang dari Mina

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak secara khusus memerintahkan sahabatnya untuk singgah di Al-Abtah (tempat antara Mina dan Mekah yang dikenal dengan sebutan Al-Muhassab atau Al-Batha). Namun, ketika Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu mendirikan tenda di sana atas inisiatifnya sendiri, Nabi ﷺ tetap singgah dan beristirahat di tempat tersebut. Ini menjadi dalil bahwa singgah di Al-Abtah setelah melontar jumrah pada hari nafar (hari kedua/tiga tasyriq) adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ, bukan kewajiban, dan boleh dilakukan meskipun tanpa perintah khusus.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas tempat singgah di Al-Abtah, namun perbuatan Nabi ﷺ ini termasuk dalam keumuman firman Allah:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Hadits:

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1313) dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi sunnahnya singgah di Al-Abtah (Al-Muhassab) bagi orang yang melaksanakan haji. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah sunnah, bukan kewajiban. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini secara panjang lebar, menguatkan bahwa singgah di sana adalah mustahab (dianjurkan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang bertugas mengurus barang-barang (kendaraan dan perlengkapan) Rasulullah ﷺ. Dalam riwayat ini, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan saya untuk singgah di Al-Abtah ketika beliau berangkat dari Mina. Akan tetapi, saya datang dan mendirikan tenda beliau (atas inisiatif saya sendiri), lalu beliau datang dan singgah."

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

  1. Sunnah, Bukan Kewajiban: Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa singgah di Al-Abtah (yang dikenal dengan Al-Muhassab atau Al-Batha) adalah sunnah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Hal ini karena Nabi ﷺ melakukannya, meskipun tanpa perintah khusus. Beliau tidak memerintahkan Abu Rafi' secara langsung, tetapi ketika tenda sudah didirikan, beliau menyetujuinya dan singgah di sana. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidaklah wajib, karena jika wajib, pasti beliau akan memerintahkannya secara tegas.
  2. Inisiatif Sahabat yang Baik: Kisah ini juga menunjukkan kebaikan inisiatif sahabat. Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu mengetahui kebiasaan Nabi ﷺ dan apa yang beliau sukai, sehingga ia mendirikan tenda di tempat yang nyaman dan strategis. Ketika Nabi ﷺ melihatnya, beliau tidak melarang, bahkan menyetujuinya. Ini mengajarkan kita untuk berinisiatif dalam kebaikan, terutama dalam hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama muslim.
  3. Tempat Singgah yang Dianjurkan: Al-Abtah adalah tempat yang terletak antara Mina dan Mekah. Di sanalah Nabi ﷺ singgah setelah melontar jumrah pada hari nafar (hari kedua atau ketiga tasyriq). Beliau beristirahat, shalat, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Mekah untuk thawaf ifadhah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa singgah di Al-Abtah adalah sunnah, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ ini.
  4. Tidak Ada Larangan Jika Tidak Melakukannya: Karena hukumnya sunnah, maka jika seseorang tidak singgah di Al-Abtah, hajinya tetap sah dan tidak ada kewajiban apa pun (seperti dam atau fidyah). Ini berbeda dengan rukun dan wajib haji yang harus ditunaikan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, beliau adalah seorang sahabat yang setia melayani Rasulullah ﷺ. Suatu ketika, setelah Rasulullah ﷺ selesai melontar jumrah di Mina pada hari nafar, Abu Rafi' berinisiatif untuk pergi lebih dulu ke Al-Abtah. Di sana, ia mendirikan tenda untuk Rasulullah ﷺ. Beliau tidak memerintahkan hal ini, tetapi ia melakukannya karena yakin bahwa tempat itu baik dan nyaman untuk istirahat. Ketika Rasulullah ﷺ tiba, beliau melihat tenda itu dan langsung singgah di sana. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak keberatan dengan inisiatif sahabatnya yang baik, bahkan beliau menyetujuinya dengan perbuatan. Kisah ini mengajarkan kita untuk peka terhadap kebutuhan orang lain dan berusaha membantu dengan cara yang terbaik, tanpa harus menunggu perintah.

Kesimpulan Praktis

  1. Singgah di Al-Abtah (Al-Muhassab) adalah sunnah bagi jamaah haji setelah melontar jumrah pada hari nafar, bukan kewajiban.
  2. Jika tidak melakukannya, haji tetap sah dan tidak ada kewajiban membayar dam atau fidyah.
  3. Berinisiatiflah dalam kebaikan, seperti yang dilakukan Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, selama inisiatif itu tidak melanggar syariat.
  4. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam setiap amalan, termasuk dalam urusan ibadah haji, karena di dalamnya terdapat keberkahan dan kemudahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.