Penjelasan Hadits Muslim No. 1310 tentang Anjuran berhenti di Al-Abtah saat hari nafrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berhenti (singgah) di tempat bernama al-Abtah ketika menunaikan haji, khususnya pada hari nafrah (hari meninggalkan Mina menuju Makkah). Para ulama memahami ini sebagai sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban, dan sebagian ulama menjelaskan bahwa berhenti di sana hukumnya mustahab (disunnahkan) atau sekadar mubah (boleh).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hajj, Bab Istihbab an-Nuzul bi al-Abtah Yaum an-Nafrah wa ash-Shalah biha. Sanadnya: Muhammad bin Mihran ar-Razi → Abdurrazzaq → Ma'mar → Ayyub → Nafi' → Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan penyempurnaan manasik haji dan mengingat Allah pada hari-hari tertentu:

وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 203

Terjemahan: "Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan. Maka barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (meninggalkan Mina), tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Ayat ini menjadi dasar pembahasan tentang hari nafrah (hari meninggalkan Mina), yaitu tanggal 12 atau 13 Dzulhijjah, yang berkaitan langsung dengan konteks hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa Nabi ﷺ, Abu Bakr, dan Umar radhiyallahu 'anhuma biasa singgah (yanzilun) di al-Abtah. Al-Abtah adalah sebuah lembah datar di dekat Makkah, yang juga dikenal dengan nama al-Muhasshab, terletak antara Makkah dan Mina. Tempat ini berada di luar batas tanah haram menurut sebagian ulama, dan di dalamnya menurut sebagian yang lain.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya singgah di al-Abtah pada hari nafrah setelah selesai dari Mina. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian ulama (di antaranya Imam asy-Syafi'i rahimahullah) berpendapat bahwa singgah di al-Abtah hukumnya sunnah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hal itu hanya kebetulan saja dilakukan Nabi ﷺ karena kondisi tertentu, sehingga hukumnya mubah (boleh), bukan sunnah yang dianjurkan secara khusus. Ini adalah pendapat yang dinisbatkan kepada sebagian ulama, di antaranya disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau tidak memandangnya sebagai sunnah yang khusus.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa al-Abtah adalah tempat yang Nabi ﷺ singgahi ketika keluar dari Makkah menuju Mina atau sebaliknya, dan beliau menjelaskan bahwa sebagian sahabat mengikuti hal ini dan sebagian lainnya tidak. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya bisa jadi karena tempat itu lebih memudahkan untuk berkemas dan berangkat, atau karena kondisi tertentu saat itu.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ singgah di al-Abtah ketika berangkat menuju Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan juga ketika kembali. Beliau menyebutkan bahwa ini termasuk petunjuk Nabi ﷺ dalam manasik, namun tidak sampai derajat wajib.

Kesimpulan pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa singgah di al-Abtah pada hari nafrah hukumnya sunnah yang ringan (sunnah ghairu muakkadah) atau mubah. Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa hal itu disunnahkan bagi yang mudah melakukannya, karena Nabi ﷺ dan dua khalifah setelahnya melakukannya, namun tidak sampai derajat wajib, dan tidak mengapa meninggalkannya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar.

Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa berhenti di al-Abtah adalah bagian dari manasik haji yang harus dilakukan. Ia lebih merupakan sunnah yang berkaitan dengan kemudahan dan kondisi perjalanan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap ringan oleh orang lain. Nafi' (murid beliau) menceritakan bahwa Ibnu Umar biasa singgah di al-Abtah ketika beliau menunaikan haji, mengikuti apa yang beliau lihat dari Nabi ﷺ dan kedua khalifah setelahnya. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang sifatnya sunnah ringan sekalipun. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari, serta dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Hikmahnya: seorang muslim hendaknya bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam segala keadaan, namun tetap memahami bahwa tidak semua sunnah memiliki derajat yang sama, dan tidak boleh memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Berhenti di al-Abtah pada hari nafrah (setelah selesai dari Mina) hukumnya sunnah ringan atau mubah, bukan wajib.
  2. Bagi jamaah haji yang mudah melakukannya, dianjurkan untuk singgah sebentar di sana sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.
  3. Bagi yang tidak melakukannya, tidak ada dosa dan tidak mengurangi kesempurnaan haji.
  4. Hendaknya seorang muslim memahami bahwa dalam manasik haji ada perkara yang wajib, sunnah, dan mubah — dan tidak mencampuradukkan derajat-derajat tersebut.
  5. Semangat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ patut menjadi teladan, dengan tetap menjaga ilmu dan tidak berlebihan (ghuluw).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?