Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melempar jumrah (melempar batu di tempat-tempat tertentu saat haji) dengan kerikil kecil, yaitu seukuran batu untuk melontar (khadzf) — kira-kira sebesar kacang atau ujung jari. Ini mengajarkan kita agar tidak berlebihan dalam melempar jumrah, baik dalam ukuran batu maupun cara melemparnya. Yang terpenting adalah keikhlasan dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan seberapa besar batu atau seberapa keras lemparannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
<p>وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ، قَالَ ابْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ رَمَى الْجَمْرَةَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ</p>
Dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ melempar jumrah dengan kerikil seukuran batu untuk melontar (khadzf)." (HR. Muslim no. 1299)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
<p>لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا</p>
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh perbuatan Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk tata cara melempar jumrah, adalah teladan yang harus kita ikuti.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "حَصَى الْخَذْفِ" (hasal-khadzf) adalah batu-batu kecil yang digunakan seseorang untuk melempar dengan dua jarinya — yaitu seukuran kacang kecil atau lebih kecil lagi. Beliau menegaskan bahwa ukuran ini adalah yang disunnahkan, dan tidak boleh melempar dengan batu yang lebih besar dari itu. (Lihat: Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, juz 9, hlm. 42)
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Ukuran Batu Jumrah
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa batu yang digunakan untuk melempar jumrah hendaknya berukuran kecil, seperti batu khadzf — yaitu batu yang dilempar dengan ujung jari telunjuk dan ibu jari. Ukurannya kira-kira sebesar kacang hijau atau sedikit lebih besar. Ini adalah ukuran yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dan menjadi ijma' (kesepakatan) ulama bahwa tidak boleh melempar dengan batu yang lebih besar dari itu.
2. Hikmah di Balik Ukuran Kecil
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah penggunaan batu kecil adalah:
- Menunjukkan ketundukan dan kepasrahan kepada perintah Allah, bukan berdasarkan akal atau hawa nafsu. Seorang hamba melempar karena Allah memerintahkannya, bukan karena ingin "melampiaskan" kemarahan atau kebencian.
- Menjaga dari sikap berlebihan (ghuluw) dalam beribadah. Sebagian orang mungkin mengira bahwa semakin besar batu atau semakin keras lemparan, semakin sempurna ibadahnya. Ini adalah pemahaman yang keliru.
- Mengajarkan kesederhanaan dalam seluruh rangkaian ibadah haji.
3. Larangan Berlebihan dalam Melempar
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar jumrah dengan batu kecil dan tidak pernah melempar dengan batu besar atau benda lain seperti sandal, tongkat, atau sepatu. Beliau juga tidak pernah melempar dengan cara yang kasar atau penuh kemarahan. Ini menunjukkan bahwa melempar jumrah adalah ibadah yang dilakukan dengan tenang dan khusyuk, bukan ajang melampiaskan emosi.
4. Jumlah Lemparan
Dalam hadits-hadits lain yang shahih, dijelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar jumrah 'Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dengan tujuh batu, dan setiap kali melempar satu batu beliau bertakbir. Ini menunjukkan bahwa jumlah yang disyariatkan adalah tujuh kali lemparan untuk setiap jumrah, dan setiap lemparan diiringi dengan takbir.
5. Peringatan dari Sikap Berlebihan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang melempar jumrah dengan batu besar atau dengan sepatu. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak disunnahkan dan menyelisihi tuntunan Nabi ﷺ. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa melempar dengan benda selain batu (seperti sepatu, sandal, atau tongkat) tidak sah, karena Nabi ﷺ mengajarkan melempar dengan batu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada saat haji Wada', Nabi ﷺ mengajarkan tata cara melempar jumrah kepada para sahabat dengan sangat sempurna. Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu yang meriwayatkan hadits ini adalah salah satu sahabat yang paling detail dalam menceritakan tata cara haji Nabi ﷺ.
Dalam riwayat yang panjang tentang haji Wada' (HR. Muslim), Jabir menceritakan bagaimana Nabi ﷺ datang ke Jamratul 'Aqabah pada hari Nahr, lalu melemparnya dengan batu-batu kecil sambil bertakbir. Beliau melempar dari tengah lembah, dengan tenang dan penuh kekhusyukan. Para sahabat yang hadir memperhatikan setiap gerakan beliau dengan seksama, karena mereka tahu bahwa setiap perbuatan Nabi ﷺ adalah tuntunan.
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat tidak pernah bertanya "mengapa harus batu kecil?" atau "mengapa harus tujuh kali?" Mereka langsung mengikuti karena yakin bahwa dalam setiap gerakan Nabi ﷺ terdapat hikmah dan kebaikan. Inilah makna ittiba' (mengikuti) yang sejati — tunduk kepada dalil meskipun akal kita belum sepenuhnya memahami hikmahnya.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan batu kecil seukuran batu khadzf (kira-kira sebesar kacang) ketika melempar jumrah, sebagaimana contoh Nabi ﷺ.
- Jangan berlebihan — jangan menggunakan batu besar, sandal, sepatu, atau benda lain yang tidak dicontohkan.
- Lempar dengan tenang dan penuh kekhusyukan, sambil bertakbir setiap kali melempar.
- Niatkan karena Allah — melempar jumrah adalah ibadah untuk mengingat Allah dan meneladani Nabi Ibrahim 'alaihissalam, bukan untuk melampiaskan kemarahan.
- Ikuti tuntunan secara utuh — jumlahnya tujuh kali untuk setiap jumrah, dan urutannya sesuai yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.