Penjelasan Hadits Muslim No. 1297 tentang Cara Nabi melempar jumrah sambil berkendara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah) sambil menunggang untanya, dan beliau memerintahkan umatnya untuk mengambil dan mempelajari manasik haji langsung dari beliau. Sabda "aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah ini" menunjukkan bahwa haji tersebut adalah Haji Wada' (haji perpisahan), sehingga manasik yang beliau ajarkan menjadi pedoman final bagi umat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.

Teks hadits:

<p>رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ وَيَقُولُ لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ</p>

Terjemahan: "Saya melihat Nabi ﷺ melempar (jumrah) di atas tunggangannya pada Hari Nahr, dan beliau bersabda: 'Ambillah manasik kalian (dari saya), karena aku tidak tahu, boleh jadi aku tidak akan berhaji lagi setelah hajiku ini.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban mengikuti Nabi ﷺ dalam manasik:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

<p>وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

QS. Al-Baqarah [2]: 196 (tentang haji):

<p>وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ</p>

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini dalam manasik haji

Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam bab manasik haji. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Ambillah manasik kalian" menunjukkan bahwa seluruh tata cara haji — mulai ihram, thawaf, sa'i, wukuf, hingga melempar jumrah — harus diambil langsung dari praktik Nabi ﷺ, bukan dari pendapat atau tradisi.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa manasik haji bersifat tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil, tidak boleh direkayasa). Beliau juga menegaskan bahwa melempar jumrah sambil berkendara adalah sunnah, bukan syarat sah.

2. Melempar sambil menunggang unta

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr sambil menunggang untanya. Ini menunjukkan:

  • Bolehnya melempar jumrah sambil berkendara jika diperlukan.
  • Tidak harus turun dan berjalan, meskipun berjalan lebih utama jika memungkinkan.
  • Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) agar umat tidak memberatkan diri.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini mengajarkan kemudahan dalam ibadah haji, karena haji adalah ibadah yang penuh keletihan, sehingga syariat memberikan keringanan yang tidak keluar dari tuntunan.

3. Sabda "aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi"

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah isyarat bahwa haji tersebut adalah Haji Wada' (haji perpisahan). Nabi ﷺ seolah mengabarkan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi para sahabat untuk belajar manasik langsung dari beliau. Karena itu, para sahabat sangat memperhatikan setiap gerakan dan ucapan beliau.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa perintah "Ambillah manasik kalian" mengandung makna kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara keseluruhan dalam ibadah haji, dan meninggalkan segala bentuk bid'ah yang tidak dicontohkan beliau.

4. Perbedaan pendapat di kalangan ulama

Di antara ulama yang tercantum, tidak ada perbedaan mendasar tentang keutamaan melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr. Perbedaan hanya pada aspek teknis:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa melempar sambil berkendara boleh, dan tidak ada kewajiban turun.
  • Imam Malik berpendapat bahwa berjalan kaki lebih utama jika mampu, tetapi berkendara tetap sah.

Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan keduanya, karena Nabi ﷺ sendiri mencontohkan berkendara, dan tidak ada dalil yang mewajibkan berjalan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ berada di atas untanya yang bernama Al-Qashwa'. Beliau melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil, setiap lemparan diiringi takbir. Para sahabat — termasuk Jabir bin Abdullah رضي الله عنه — berdiri mengelilingi beliau, memperhatikan setiap gerakan dengan penuh perhatian, karena mereka tahu ini adalah kesempatan terakhir.

Setelah melempar, Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah manasik kalian, karena aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah ini." Mendengar itu, para sahabat semakin bersungguh-sungguh mencatat dan menghafal setiap detail. Tidak lama setelah haji tersebut, Nabi ﷺ wafat, dan manasik yang beliau ajarkan menjadi warisan abadi bagi seluruh umat Islam hingga hari ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa para sahabat memahami sabda ini sebagai perintah untuk ittiba' (mengikuti) secara total, bukan sekadar meniru sebagian.

Kesimpulan Praktis

  1. Melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan boleh dilakukan sambil berkendara jika diperlukan.
  2. Manasik haji harus diambil dari sunnah Nabi ﷺ, bukan dari tradisi atau pendapat yang tidak berdasar.
  3. Sabda "aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi" mengajarkan kita untuk tidak menunda belajar dan beramal, karena kesempatan tidak selalu datang dua kali.
  4. Hindari bid'ah dalam manasik haji — ikuti tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipahami para ulama Ahlus Sunnah.
  5. Berkendara saat melempar adalah keringanan yang dibolehkan, tetapi berjalan kaki lebih utama jika mampu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?