Penjelasan Hadits Muslim No. 1268 tentang Sunnah menyentuh Rukun Yamani dan Hajar Aswad saat tawaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan sunnahnya menyentuh (istilam) dua rukun yang mulia, yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad, saat thawaf. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa beliau tidak pernah meninggalkan amalan ini dalam keadaan sulit maupun lapang, karena mencontoh langsung Nabi ﷺ. Ini adalah amalan yang ringan namun besar ganjarannya, dan menjadi bukti kecintaan seorang hamba kepada Baitullah dan Rasul-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah riwayat dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Disunnahkannya Menyentuh Dua Sudut Yamani dalam Tawaf Tanpa Dua Sudut yang Lain (no. 1268).

Selain itu, makna hadits ini juga sejalan dengan firman Allah ﷻ:

QS. Al-Hajj [22]: 27

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah seruan Allah yang disambut oleh hamba-hamba-Nya dengan penuh kerinduan dan ketaatan, termasuk dalam menjalankan setiap detail ibadahnya seperti yang dicontohkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam thawaf, terdapat empat sudut (rukun) Ka'bah. Dua di antaranya, yaitu Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani, disunnahkan untuk di-istilam (disentuh dengan tangan atau dicium). Adapun dua sudut lainnya, yaitu Rukun Syami dan Rukun Iraqi, tidak disunnahkan untuk di-istilam.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa istilam pada Rukun Yamani dan Hajar Aswad adalah sunnah yang dianjurkan. Beliau mengutip kesepakatan ulama bahwa menyentuh Hajar Aswad dan Rukun Yamani adalah perbuatan yang disunnahkan, dan tidak disunnahkan menyentuh dua rukun lainnya. Ini adalah pemahaman yang diambil dari praktik Nabi ﷺ yang hanya menyentuh dua rukun tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan hikmah di balik disyariatkannya istilam pada dua rukun ini. Beliau menyebutkan bahwa Hajar Aswad adalah batu dari surga yang mulia, dan Rukun Yamani adalah sudut yang menghadap ke arah Yaman, tempat asal iman. Keduanya memiliki keutamaan khusus. Adapun dua rukun lainnya, tidak ada dalil yang menunjukkan pensyariatan untuk menyentuhnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa istilam ini adalah bentuk penghormatan dan ibadah kepada Allah ﷻ. Beliau menekankan bahwa seorang muslim hendaknya tidak meninggalkan amalan ini tanpa uzur, sebagaimana Ibnu Umar tidak pernah meninggalkannya sejak melihat Nabi ﷺ melakukannya.

Praktik istilam ini juga menunjukkan ketaatan tanpa banyak bertanya (ta'abbudi), karena secara akal, menyentuh batu tidak memiliki manfaat yang tampak. Namun karena ini perintah Nabi ﷺ, seorang mukmin melaksanakannya dengan penuh keimanan. Ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ketika mencium Hajar Aswad, beliau berkata: "Sungguh aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi mudharat dan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Story Telling

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam meniru setiap gerak-gerik Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil sekalipun.

Suatu ketika, dalam keadaan yang sangat sulit dan penuh sesak di sekitar Ka'bah, Ibnu Umar tetap berusaha untuk meng-istilam Rukun Yamani dan Hajar Aswad. Beliau tidak mau melewatkan kesempatan untuk meniru apa yang pernah dilakukan oleh kekasihnya, Rasulullah ﷺ.

Perkataan beliau, "Saya tidak pernah meninggalkan menyentuh dua sudut ini sejak saya melihat Rasulullah ﷺ menyentuh keduanya dalam keadaan sulit dan mudah," menunjukkan betapa dalamnya kecintaan beliau kepada Nabi ﷺ. Baginya, mengikuti sunnah bukanlah beban, melainkan kenikmatan yang selalu dirindukan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: kecintaan sejati kepada Nabi ﷺ akan mendorong kita untuk istiqamah dalam mengamalkan sunnahnya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah untuk meng-istilam (menyentuh) Rukun Yamani dan Hajar Aswad saat thawaf, baik dengan tangan atau menciumnya jika memungkinkan.
  2. Tidak disunnahkan menyentuh dua rukun lainnya (Rukun Syami dan Rukun Iraqi), karena tidak ada contoh dari Nabi ﷺ.
  3. Jika tidak memungkinkan untuk menyentuh karena sesak, maka cukup memberi isyarat dengan tangan sambil bertakbir, sebagaimana praktik yang diajarkan para ulama.
  4. Amalan ini adalah ibadah ta'abbudi, yang menunjukkan ketaatan dan kecintaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan karena ada manfaat logis yang tampak.
  5. Jadikan semangat Ibnu Umar sebagai teladan: jangan meninggalkan sunnah dalam keadaan sulit maupun mudah, selama tidak ada uzur syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?