Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1262 tentang Sunnah berjalan cepat tiga putaran pertama tawaf

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan raml (berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek) pada tiga putaran pertama dalam thawaf, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Raml ini disunnahkan pada thawaf yang pertama kali dilakukan ketika tiba di Makkah, baik itu thawaf umrah maupun thawaf qudum (thawaf kedatangan) dalam haji. Ini adalah bentuk penampakan kekuatan fisik kaum muslimin di hadapan kaum musyrikin, sekaligus ibadah yang penuh hikmah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Disunnahkannya Raml di Tawaf dan Umrah serta di Tawaf Pertama dalam Haji, nomor 1262. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Perintah untuk mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, termasuk thawaf di Baitullah:

QS. Al-Hajj [22]: 32

ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati."

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa raml adalah berjalan cepat namun tidak melompat, yaitu langkah yang dipercepat dan pendek-pendek. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa raml disunnahkan bagi laki-laki pada tiga putaran pertama thawaf qudum atau thawaf umrah, dan berjalan biasa pada empat putaran sisanya. Adapun bagi perempuan, tidak disunnahkan raml karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan tidak sesuai dengan sifat menutup diri.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hikmah dan hukum raml ini secara mendalam:

  1. Asal-usul Disyariatkannya Raml: Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Makkah pada tahun Hudaibiyah (atau pada saat Fathu Makkah), kaum musyrikin berkata, "Kalian (kaum muslimin) telah dilemahkan oleh demam Madinah." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk raml pada tiga putaran pertama agar kaum musyrikin melihat kekuatan dan vitalitas kaum muslimin. Ini sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas. Namun perlu ditegaskan, raml ini tetap menjadi sunnah yang terus berlangsung meskipun alasan awalnya (menampakkan kekuatan di hadapan musyrikin) sudah tidak ada, karena ibadah tidak berubah hukumnya karena berubahnya 'illat (alasan) awal.
  2. Pendapat Ulama tentang Hukum Raml:
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa raml adalah sunnah (mustahab) pada tiga putaran pertama thawaf qudum dan thawaf umrah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa raml tidak disunnahkan karena menurut beliau hal itu hanya dilakukan karena faktor tertentu (menampakkan kekuatan di hadapan musyrikin) dan faktor itu telah hilang. Namun pendapat yang kuat dan dipegang jumhur ulama adalah tetap disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang terus-menerus melakukannya.
  • Imam Malik berpendapat bahwa raml disunnahkan pada thawaf umrah dan thawaf haji (qudum), namun tidak disunnahkan pada thawaf selain keduanya.
  1. Praktik Raml: Raml dilakukan dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad (satu putaran penuh) pada tiga putaran pertama. Caranya adalah berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek, tidak melompat dan tidak berlari kencang. Ini khusus bagi laki-laki, sedangkan perempuan tidak disunnahkan raml.
  2. Hikmah Raml: Selain menampakkan kekuatan fisik, raml juga mengandung makna kesungguhan dalam beribadah, menghidupkan sunnah, dan mengingatkan akan perjuangan kaum muslimin di masa awal Islam. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa raml adalah salah satu bentuk syiar haji yang agung dan mengandung hikmah yang dalam, yaitu melatih fisik dan jiwa untuk bersungguh-sungguh dalam ketaatan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya tiba di Makkah dalam keadaan telah dilemahkan oleh demam Madinah. Maka orang-orang musyrik berkata, 'Kalian akan kedatangan suatu kaum yang telah dilemahkan oleh demam, dan mereka akan menderita karenanya.' Maka Allah ﷻ memberitahukan kepada Nabi-Nya tentang apa yang mereka ucapkan. Maka beliau memerintahkan para sahabatnya untuk raml pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa antara dua rukun (Rukun Yamani dan Hajar Aswad). Maka kaum musyrikin melihat mereka dengan penuh kekaguman dan berkata, 'Mereka ini lebih kuat dari kami.'" (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga memperhatikan aspek fisik dan sosial. Kaum muslimin diperintahkan untuk menampakkan kekuatan dan vitalitas di hadapan musuh-musuh Islam, selama hal itu tidak melanggar syariat. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kebutuhan umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Raml adalah sunnah bagi laki-laki pada tiga putaran pertama thawaf qudum (thawaf kedatangan) dan thawaf umrah.
  2. Caranya adalah berjalan cepat dengan langkah pendek-pendek, tidak melompat dan tidak berlari kencang.
  3. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan berjalan biasa.
  4. Perempuan tidak disunnahkan raml.
  5. Raml tetap disunnahkan meskipun alasan awalnya (menampakkan kekuatan di hadapan musyrikin) telah hilang, karena ibadah ini telah menjadi syiar yang tetap.
  6. Hendaknya kita menghidupkan sunnah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan sekadar gerakan fisik tanpa makna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.