Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ dalam perjalanan haji: beliau memilih rute tertentu saat keluar dari Madinah dan saat masuk-keluar kota Mekkah. Ini menunjukkan bahwa memilih jalan yang berbeda ketika masuk dan keluar Mekkah adalah sunnah yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ, dan para ulama memahami hal ini sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar yang terkenal sebagai perawi paling kuat dari Ibnu Umar).
Teks hadits:
عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَخْرُجُ مِنْ طَرِيقِ الشَّجَرَةِ وَيَدْخُلُ مِنْ طَرِيقِ الْمُعَرَّسِ، وَإِذَا دَخَلَ مَكَّةَ دَخَلَ مِنَ الثَّنِيَّةِ الْعُلْيَا وَيَخْرُجُ مِنَ الثَّنِيَّةِ السُّفْلَى
Terjemahan: "Dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ biasa keluar melalui jalan asy-Syajarah dan masuk melalui jalan al-Mu'arras. Dan apabila beliau masuk Mekkah, beliau masuk dari ats-Tsaniyyah al-'Ulya (jalan dataran tinggi) dan keluar dari ats-Tsaniyyah as-Sufla (jalan dataran rendah)."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan mengikuti jejak Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kaidah umum untuk menerima segala perintah dan tuntunan Nabi ﷺ, termasuk dalam perkara-perkara yang beliau contohkan dalam ibadah haji.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyebutkan dua hal:
Pertama, rute keluar-masuk Madinah. Nabi ﷺ keluar melalui jalan asy-Syajarah (dinamakan demikian karena ada pohon di sana) dan masuk kembali melalui jalan al-Mu'arras (tempat singgah/bermalam). Ini menunjukkan bahwa beliau memilih dua jalur berbeda saat berangkat dan kembali.
Kedua, rute masuk-keluar Mekkah. Nabi ﷺ masuk Mekkah dari ats-Tsaniyyah al-'Ulya (jalan di dataran tinggi Mekkah) dan keluar dari ats-Tsaniyyah as-Sufla (jalan di dataran rendah).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai dalil disunnahkannya masuk Mekkah melalui jalur atas (ats-Tsaniyyah al-'Ulya, yang sekarang dikenal sebagai daerah dekat Kubah/lembah) dan keluar melalui jalur bawah. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya antara lain: mengikuti jejak Nabi ﷺ secara langsung, dan sebagian ulama menyebut agar perjalanan seseorang mencakup lebih banyak area, atau sebagai bentuk tabarruk (mencari berkah) dengan tempat-tempat yang pernah dilalui Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menyatakan bahwa perbuatan ini termasuk sunnah yang bersifat khusus di Mekkah, dan tidak ada dalil yang mewajibkannya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganjurkan hal ini bagi jamaah haji dan umrah, namun tidak sampai derajat wajib.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ ketika masuk Mekkah untuk haji dan umrah, beliau masuk dari jalur atas dan keluar dari jalur bawah. Ini termasuk petunjuk beliau dalam manasik haji yang sebaiknya diikuti.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menganjurkan mengikuti rute ini sebagai sunnah. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga menyebutkannya sebagai sunnah, namun tidak memberatkan jika seseorang tidak melakukannya karena kondisi tertentu (misalnya kemacetan, keamanan, atau rombongan). Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa ini sunnah yang dianjurkan, dan tidak berdosa meninggalkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap remeh oleh orang lain. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ibnu Umar dikenal selalu berusaha meneladani Nabi ﷺ hingga detail terkecil, termasuk dalam memilih jalan masuk dan keluar Mekkah. Ini menunjukkan betapa para sahabat memahami bahwa mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bahkan dalam perkara yang tampak kecil — adalah bagian dari kecintaan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Masuk Mekkah dari jalur atas dan keluar dari jalur bawah adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dianjurkan bagi jamaah haji dan umrah.
- Tidak wajib, sehingga jika kondisi tidak memungkinkan (misalnya jalur ditutup atau rombongan harus melewati jalur tertentu), tidak ada dosa.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam detail kecil menunjukkan kesungguhan dalam meneladani beliau, sebagaimana dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Hendaknya niat kita dalam memilih rute ini adalah untuk mengikuti sunnah, bukan sekadar tradisi atau kebiasaan tanpa pemahaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.