Penjelasan Hadits Muslim No. 1246 tentang Rasulullah memendekkan rambut saat umrah di Marwa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil penting bahwa memendekkan rambut (taqshir) dalam ibadah haji atau umrah itu sah dan dibolehkan, tidak harus mencukur habis (tahalquq). Kisah ini juga menunjukkan kecerdasan dan ketegasan Ibnu Abbas dalam berdalil, bahkan kepada seorang gubernur sekaligus sahabat senior seperti Mu'awiyah. Beliau tidak menerima perkataan Mu'awiyah sebagai hujjah (dalil) yang membebaskannya dari kewajiban, melainkan justru menjadikannya sebagai hujjah untuk menguatkan pendapatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Memendekkan Rambut dalam Umrah" (no. 1246). Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1730) dari jalur yang berbeda.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman tentang manasik haji:

لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَۗ

"Sungguh, Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya mimpi itu dengan benar, yaitu kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya, tanpa merasa takut..." (QS. Al-Fath [48]: 27)

Ayat ini menyebutkan dua jenis penyelesaian manasik: muhalliqin (mencukur habis) dan muqassirin (memendekkan). Ini menunjukkan keduanya adalah syariat yang sah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut dan itu sudah cukup, sebagaimana pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memendekkan rambut sudah mencukupi untuk tahallul, dan mencukur habis hukumnya lebih utama (afdhal).
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memendekkan rambut seluruh kepala adalah cukup, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Kisah di Balik Hadits

Suatu ketika, Mu'awiyah bin Abi Sufyan -yang saat itu menjadi gubernur atau khalifah- berada di Mina atau di dekat Marwah. Beliau bertanya kepada Ibnu Abbas tentang beberapa masalah manasik. Di antara yang beliau tanyakan adalah tentang cara memendekkan rambut saat umrah. Mu'awiyah berkata, "Tahukah kamu bahwa aku pernah memendekkan rambut Rasulullah ﷺ di Marwah dengan menggunakan misyqash (alat pemangkas rambut atau gunting)?"

2. Jawaban Ibnu Abbas yang Cerdas

Ibnu Abbas menjawab, "Aku tidak mengetahui hal ini kecuali hal itu adalah hujjah (dalil) atasmu." Maksudnya: "Justru perkataanmu ini menjadi dalil yang memberatkanmu, wahai Mu'awiyah!"

Mengapa demikian? Karena Mu'awiyah ingin berdalih bahwa memendekkan sebagian rambut saja sudah cukup. Namun Ibnu Abbas memahami bahwa yang dilakukan Mu'awiyah kepada Nabi ﷺ adalah memendekkan rambut beliau di Marwah, dan ini menunjukkan bahwa memendekkan rambut itu sah. Akan tetapi, yang menjadi perdebatan adalah apakah harus memendekkan seluruh rambut kepala atau cukup sebagian saja?

3. Pendapat Ulama tentang Hukum Memendekkan Rambut

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa yang wajib adalah memendekkan rambut di seluruh kepala, dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian rambut saja. Ini berdasarkan firman Allah: "dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya" - yang menunjukkan perbuatan itu dilakukan pada kepala secara umum.
  • Sebagian ulama berpendapat cukup memendekkan sebagian rambut saja, berdasarkan hadits ini yang menceritakan Nabi ﷺ dipendekkan rambutnya di Marwah.

Namun, Ibnu Abbas dengan tegas menolak pemahaman Mu'awiyah. Beliau berkata, "Aku tidak tahu ini kecuali sebagai hujjah atasmu." Maksudnya, berita bahwa Nabi ﷺ hanya dipendekkan rambutnya (tidak dicukur habis) justru menunjukkan bahwa memendekkan rambut itu sah, tetapi bukan berarti cukup memendekkan sebagian. Karena perbuatan Nabi ﷺ adalah memendekkan seluruh rambut beliau.

4. Pelajaran Adab dan Keilmuan

  • Keberanian dalam kebenaran: Ibnu Abbas tidak gentar membantah Mu'awiyah yang saat itu berkuasa. Ini menunjukkan bahwa ilmu dan kebenaran harus didahulukan di atas segalanya.
  • Ketelitian dalam memahami dalil: Ibnu Abbas tidak langsung menerima perkataan Mu'awiyah, tetapi beliau menganalisisnya dengan cermat. Ini adalah contoh bagaimana seorang ulama harus bersikap terhadap sebuah riwayat.
  • Menghargai perbedaan: Meskipun berbeda pendapat, tidak ada permusuhan antara Ibnu Abbas dan Mu'awiyah. Mereka tetap saling menghormati sebagai sesama sahabat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu hari Mu'awiyah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang beberapa masalah haji. Ketika sampai pada pembahasan memendekkan rambut, Mu'awiyah berkata, "Wahai Ibnu Abbas, tahukah kamu bahwa aku sendiri yang memendekkan rambut Rasulullah ﷺ di Marwah dengan misyqash?"

Ibnu Abbas tersenyum dan menjawab dengan tenang, "Benar, aku tidak mengetahui kisah itu. Tetapi tahukah engkau wahai Mu'awiyah, bahwa justru kabar ini menjadi hujjah (dalil) atasmu, bukan untukmu?"

Mu'awiyah terdiam sejenak, lalu memahami maksud Ibnu Abbas. Bahwa Nabi ﷺ tidak mencukur habis rambutnya saat umrah, melainkan memendekkannya. Ini membuktikan bahwa memendekkan rambut itu sah. Namun, perbuatan Nabi ﷺ adalah memendekkan seluruh rambut, bukan hanya sebagian. Maka tidak tepat jika dijadikan dalih untuk membolehkan memendekkan sebagian rambut saja.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan, meskipun di antara mereka ada yang lebih muda dan lebih tua, atau yang berkuasa dan rakyat biasa. Yang menjadi ukuran adalah kebenaran dalil, bukan kedudukan sosial.

Kesimpulan Praktis

  1. Memendekkan rambut (taqshir) itu sah untuk tahallul dalam haji dan umrah, tidak harus mencukur habis. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  2. Yang lebih utama adalah mencukur habis bagi laki-laki, karena Nabi ﷺ mendoakan kebaikan bagi yang mencukur habis dan yang memendekkan, dan dalam beberapa riwayat beliau mendoakan yang mencukur lebih dahulu.
  3. Bagi wanita, cukup memendekkan rambut sekadar ujung jari, dan tidak boleh mencukur gundul.
  4. Sikap ilmiah: Kita harus berani menyampaikan kebenaran dengan adab, sebagaimana Ibnu Abbas menasihati Mu'awiyah dengan bahasa yang santun namun tegas.
  5. Jangan menjadikan kekuasaan atau kedudukan sebagai ukuran kebenaran, tetapi kembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?