Penjelasan Hadits Muslim No. 1244 tentang Tawaf membolehkan lepas ihram meski tidak disetujui

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji atau umrah) boleh bertahallul — melepas pakaian ihram dan kembali halal dari larangan-larangan ihram — setelah melakukan tawaf di Ka'bah, meskipun belum menyelesaikan seluruh rangkaian manasik. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa ini adalah sunnah Nabi ﷺ, walaupun ada orang yang tidak menyukainya. Hadits ini juga menunjukkan adab dalam menyikapi perbedaan fatwa: kembalikan kepada sunnah, bukan kepada perasaan atau pendapat mayoritas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab tentang Menandai Hady dan Mengisyaratkan Saat Ihram (no. 1244). Perawi sahabat: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Abu Hassan al-A'raj.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَسَّانَ الأَعْرَجَ، قَالَ قَالَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي الْهُجَيْمِ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا هَذِهِ الْفُتْيَا الَّتِي قَدْ تَشَغَّفَتْ أَوْ تَشَغَّبَتْ بِالنَّاسِ أَنَّ مَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ فَقَدْ حَلَّ فَقَالَ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ ﷺ وَإِنْ رَغِمْتُمْ

Terjemahan: "Seorang dari Bani Hujaim berkata kepada Ibnu Abbas: 'Apa fatwa ini yang telah menarik perhatian orang-orang — atau menjadi perdebatan di antara mereka — bahwa siapa yang tawaf di Baitullah maka ia telah halal (bertahallul)?' Maka Ibnu Abbas berkata: 'Itu adalah sunnah Nabi kalian ﷺ, meskipun kalian tidak menyetujuinya.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahasan tahallul dan tawaf:

QS. Al-Hajj [22]: 29

فَلْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Terjemahan: "Maka hendaklah mereka menyelesaikan (menghilangkan) kotoran (rambut, kuku, dan hal-hal yang dilarang selama ihram), menunaikan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di Baitullah yang tua (Ka'bah)."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "قَضَاء التَّفَث" mencakup memotong rambut, memotong kuku, dan hal-hal yang menjadi tanda selesainya ihram — yaitu tahallul. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa tawaf ifadhah (tawaf rukun) atau tawaf umrah menjadi sebab tahallul.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Hadits ini muncul dalam konteks perdebatan di kalangan kaum muslimin saat itu tentang kapan seseorang yang berihram boleh bertahallul. Sebagian orang merasa aneh dengan fatwa bahwa cukup dengan tawaf di Ka'bah seseorang sudah halal dari ihram. Mereka mengira tahallul harus menunggu seluruh proses selesai. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjawab dengan tegas: ini bukan pendapat pribadi, melainkan sunnah Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama tentang tahallul. Dalam manasik haji dan umrah, tahallul adalah keadaan di mana seseorang keluar dari ihram, sehingga hal-hal yang sebelumnya haram (seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan bagi suami-istri kembali boleh berhubungan) menjadi halal kembali. Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tawaf di Baitullah merupakan salah satu sebab tahallul, dan bahwa fatwa Ibnu Abbas ini adalah sunnah yang harus diikuti, bukan sekadar pendapat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ini muncul karena sebagian orang mengira tahallul hanya terjadi setelah semua rangkaian manasik selesai, padahal Nabi ﷺ sendiri bertahallul setelah tawaf dan sa'i pada umrah, serta setelah tawaf ifadhah pada haji.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam haji dan umrah menunjukkan bahwa tahallul terjadi setelah tawaf dan sa'i, dan bahwa mengikuti sunnah ini adalah jalan yang paling selamat.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama berbeda pendapat tentang tahallul dalam haji:

  1. Jumhur ulama (mayoritas: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan sebagian Hanbali) berpendapat bahwa tahallul dalam haji terjadi setelah tawaf ifadhah dan sa'i, sedangkan dalam umrah terjadi setelah tawaf dan sa'i.
  2. Sebagian ulama berpendapat bahwa tahallul bisa terjadi setelah tawaf saja tanpa menunggu sa'i, berdasarkan zahir hadits ini.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa tahallul dalam haji terjadi setelah tawaf ifadhah, sedangkan dalam umrah setelah tawaf dan sa'i.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: bahwa tahallul dalam umrah terjadi setelah tawaf dan sa'i, dan dalam haji terjadi setelah tawaf ifadhah dan sa'i — karena hadits-hadits lain yang lebih rinci menunjukkan urutan tersebut. Adapun hadits Ibnu Abbas ini, dipahami sebagai penegasan bahwa tawaf adalah bagian dari sebab tahallul, bukan satu-satunya sebab yang berdiri sendiri tanpa sa'i.

Adab dalam menyikapi fatwa. Yang menarik dari hadits ini adalah sikap Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: beliau tidak marah, tidak menghakimi, tetapi dengan tenang menjawab bahwa ini adalah sunnah Nabi ﷺ. Beliau juga menambahkan "وَإِنْ رَغِمْتُمْ" — "meskipun kalian tidak menyetujuinya" — yang menunjukkan bahwa kebenaran tidak diukur dari penerimaan mayoritas, tetapi dari kesesuaian dengan sunnah. Ini adalah pelajaran adab bagi kita: ketika ada perbedaan pendapat, kembalikan kepada dalil, bukan kepada perasaan atau tekanan sosial.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang lelaki dari Bani Hujaim datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan nada bertanya-tanya, bahkan sedikit mengeluh: "Fatwa apa ini yang telah membuat orang-orang ribut? Katanya siapa yang tawaf di Ka'bah sudah halal dari ihram?" Mungkin ia mendengar orang-orang memperdebatkannya di pasar atau di majelis-majelis. Ibnu Abbas, seorang sahabat yang dikenal sebagai Tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan ahli tafsir di kalangan sahabat, tidak menjawab dengan emosi. Beliau hanya berkata dengan tenang: "Itu adalah sunnah Nabi kalian ﷺ, meskipun kalian tidak menyetujuinya."

Hikmahnya: seorang mukmin sejati tidak menjadikan banyaknya orang atau besarnya perdebatan sebagai ukuran kebenaran. Ukurannya adalah sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Abbas mengajarkan kita bahwa ketika kebenaran sudah jelas dari sunnah, tidak perlu ragu hanya karena orang lain tidak menyukainya. (Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dan maknanya dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Kesimpulan Praktis

  1. Tahallul adalah bagian dari manasik yang memiliki tata cara berdasarkan sunnah Nabi ﷺ — dalam umrah setelah tawaf dan sa'i, dalam haji setelah tawaf ifadhah dan sa'i.
  2. Kembalikan perbedaan pendapat kepada sunnah, bukan kepada perasaan, mayoritas, atau tekanan sosial. Sebagaimana kata Ibnu Abbas: "Itu adalah sunnah Nabi kalian ﷺ."
  3. Beradab dalam berbeda pendapat — tidak menghakimi, tidak kasar, tetapi menjelaskan dengan dalil dan lembut.
  4. Pelajari manasik haji dan umrah dari sumber yang sahih dan tanyakan kepada ulama terpercaya jika ada keraguan, karena ibadah ini membutuhkan ilmu yang tepat.
  5. Jangan merasa aneh dengan sunnah hanya karena tidak sesuai dengan kebiasaan atau pendapat umum. Kebenaran adalah apa yang datang dari Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?