Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1243 tentang Tata cara menandai hewan hadi saat ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan tuntunan praktis Nabi ﷺ saat memulai ibadah haji, khususnya tentang hadyu (hewan kurban yang dibawa ke tanah suci). Beliau menandai unta hadyu dengan melukai punuknya hingga darahnya mengalir (isy'ar) dan mengalungkan sandal di lehernya (taqlid) sebagai penanda bahwa unta itu khusus untuk kurban. Ini menunjukkan bahwa mempersiapkan hadyu dengan cara yang diajarkan adalah bagian dari sunnah, dan semua itu dilakukan setelah shalat Zhuhur di Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah) sebelum beliau berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Isy'ar dan Taqlid" (no. 1698) dengan lafaz yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syiar (kesucian) Allah..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan hadyu yang telah ditandai termasuk syi'ar Allah yang harus dihormati dan tidak boleh diganggu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat Zhuhur di Dzul Hulaifah, yaitu miqat penduduk Madinah. Ini menunjukkan bahwa miqat adalah tempat berihram, dan beliau mempersiapkan hadyu sebelum berihram.

2. Isy'ar (Menandai Hadyu)

Isy'ar adalah melukai punuk unta dari sisi kanan dengan pisau hingga darahnya mengalir. Ini dilakukan agar unta tersebut dikenal sebagai hadyu. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa isy'ar adalah perbuatan yang disyariatkan khusus untuk unta dan sapi, bukan untuk kambing. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: sebagian besar ulama (Imam Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) mengatakan disunnahkan, sementara Imam Abu Hanifah memakruhkannya karena dianggap menyakiti hewan. Namun pendapat yang kuat adalah disunnahkan karena perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dan tidak ada dalil yang memalingkannya.

3. Taqlid (Mengalungkan Sesuatu di Leher)

Nabi ﷺ mengalungkan dua sandal di leher unta tersebut. Ini sebagai tanda tambahan bahwa hewan itu adalah hadyu. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Berikanlah kalung-kalung (taqlid) pada hadyu..." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Talbiyah di Al-Baida'

Setelah mempersiapkan hadyu, Nabi ﷺ menaiki untanya dan ketika sampai di Al-Baida' (tempat yang dikenal di luar Dzul Hulaifah), beliau mengucapkan talbiyah untuk memulai ihram haji. Ini menunjukkan bahwa berihram boleh dilakukan di miqat atau setelah melewatinya.

5. Hikmah dari Perbuatan Nabi ﷺ

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan kita untuk mempersiapkan ibadah dengan baik dan penuh perhatian. Nabi ﷺ tidak hanya berniat untuk berhaji, tetapi juga mempersiapkan hadyu dengan cara yang sempurna, menunjukkan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang agung yang membutuhkan persiapan lahir dan batin.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi ﷺ sampai di Dzul Hulaifah, beliau shalat Zhuhur di sana. Kemudian beliau memanggil unta hadyunya dan menandainya di sisi kanan punuknya. Beliau melakukannya dengan tenang dan penuh kelembutan, tidak terburu-buru. Setelah itu beliau mengalungkan dua sandal di leher unta tersebut sebagai penanda. Kemudian beliau menaiki untanya, dan ketika sampai di Al-Baida', beliau mengangkat suaranya dengan talbiyah: "Labbaik Allahumma labbaik..." (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu).

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya untuk melakukan ibadah dengan tenang, teratur, dan sesuai tuntunan, bukan dengan tergesa-gesa atau asal-asalan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang akan berhaji dan membawa hadyu, disunnahkan menandai hewan hadyu dengan isy'ar (untuk unta/sapi) dan taqlid (mengalungkan sandal atau penanda di lehernya).
  2. Bagi yang tidak membawa hadyu, tidak ada kewajiban untuk melakukan hal ini, karena hadyu hanya bagi mereka yang mampu dan berniat melakukannya.
  3. Persiapan ibadah yang baik adalah cerminan kesungguhan dan kecintaan kepada Allah. Sebagaimana Nabi ﷺ mempersiapkan hadyu dengan sempurna, kita pun hendaknya mempersiapkan ibadah kita dengan sebaik-baiknya.
  4. Bersegera dalam ketaatan — Nabi ﷺ tidak menunda-nunda setelah shalat Zhuhur, tetapi langsung mempersiapkan hadyunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.