Penjelasan Hadits Muslim No. 1242 tentang Kebolehan umrah di bulan haji sesuai sunnah Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji tamattu' (menggabungkan umrah dan haji dengan bertahallul di antara keduanya) adalah sesuatu yang dibolehkan dan bahkan merupakan sunnah Nabi ﷺ. Kisah Abu Jamrah ini juga mengajarkan kita untuk tidak mudah terpengaruh oleh larangan orang lain jika kita memiliki dalil yang jelas, serta pentingnya bertanya kepada ulama yang berilmu. Mimpi baik yang dialami Abu Jamrah adalah kabar gembira, namun keputusan hukum tetap berdasarkan dalil, bukan mimpi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab "Kebolehan Umrah di Bulan Haji" (no. 1242), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

"Maka bagi siapa yang ber-tamattu' dengan mengerjakan umrah sebelum haji, (wajib menyembelih) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat."

(QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini secara jelas membolehkan dan bahkan mensyariatkan haji tamattu', dengan kewajiban membayar dam (sembelihan) bagi yang melakukannya.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang disyariatkannya haji tamattu'. Beliau menukil bahwa para sahabat seperti Ibnu Abbas sangat menganjurkan tamattu' berdasarkan perintah Nabi ﷺ.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membawakan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul dan menjadikan umrah mereka sebagai tamattu' pada Haji Wada'.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

  1. Kisah Abu Jamrah: Beliau adalah seorang tabi'in yang jujur. Ketika beliau berniat tamattu', sebagian orang melarangnya. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tentang kebolehan tamattu' sudah ada sejak zaman sahabat. Namun, Abu Jamrah tidak serta-merta menerima larangan itu. Beliau memilih untuk bertanya kepada sumber yang lebih otoritatif, yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sebagai turjumanul Qur'an (penafsir Al-Qur'an).
  2. Fatwa Ibnu Abbas: Ibnu Abbas memerintahkan Abu Jamrah untuk tetap melakukan tamattu'. Ini bukan pendapat pribadi beliau semata, tetapi karena beliau mengetahui dengan pasti bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukannya dan memerintahkannya. Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata, "Demi Allah, sungguh Rasulullah ﷺ bersabda: 'Berpeganglah dengan apa yang diperintahkan kepadamu.' Maka mereka (para sahabat) berkata, 'Kami berpegang dengan perintahmu.' Beliau bersabda, 'Maka bertahallullah kalian (dari umrah) dan bertamattu'lah kalian (untuk haji).'"
  3. Mimpi Abu Jamrah: Mimpi baik yang dialaminya ("Umrah yang diterima dan haji yang mabrur") adalah kabar gembira (mubasysyirat) baginya. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah reaksi Ibnu Abbas. Beliau tidak berkata, "Hukumnya jadi boleh karena mimpimu." Beliau justru berkata, "Allahu Akbar, Allahu Akbar, ini adalah sunnah Abul Qasim ﷺ." Artinya, mimpi itu hanya menguatkan hatinya, tetapi dasar hukumnya tetaplah sunnah Nabi ﷺ. Ini pelajaran sangat penting: jangan pernah menjadikan mimpi sebagai sumber hukum syariat.
  4. Sikap Para Ulama: Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tamattu' adalah boleh dan lebih utama daripada ifrad (haji saja) bagi yang tidak membawa hadyu. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa ifrad lebih utama, namun mereka tetap membolehkan tamattu'. Perbedaan ini adalah rahmat, dan semua pendapat memiliki dalil. Namun, hadits-hadits shahih yang memerintahkan tamattu' menunjukkan bahwa ia adalah sunnah yang kuat.

Story Telling

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat cinta kepada sunnah. Suatu ketika, beliau melihat orang-orang yang melarang tamattu' dan berkata dengan tegas, "Sungguh, Rasulullah ﷺ telah melakukan umrah pada bulan Dzulhijjah (sebelum haji), dan itu adalah tamattu'." Beliau bersumpah untuk menegakkan sunnah ini di tengah perbedaan pendapat.

Kisah Abu Jamrah ini juga mengajarkan kita adab mencari ilmu. Beliau tidak berdebat dengan orang yang melarangnya, tetapi beliau pergi mencari jawaban yang lebih tepat dari ahlinya. Setelah mendapat jawaban, beliau mengamalkannya dengan yakin, dan Allah memberinya kabar gembira melalui mimpi. Ini menunjukkan bahwa siapa yang berpegang teguh pada sunnah dengan ilmu, Allah akan berikan ketenangan dan kemuliaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah pada dalil: Jika ada dalil shahih dari Al-Qur'an dan Hadits, maka itulah yang harus dipegang, meskipun banyak orang melarangnya tanpa dasar yang kuat.
  2. Bertanyalah kepada ulama: Jangan mudah mengambil keputusan dalam masalah ibadah tanpa bertanya kepada orang yang berilmu, sebagaimana Abu Jamrah bertanya kepada Ibnu Abbas.
  3. Jangan jadikan mimpi sebagai hukum: Mimpi baik adalah kabar gembira, tetapi bukan sumber hukum. Hukum syariat hanya dari Al-Qur'an dan Hadits yang shahih.
  4. Hargai perbedaan pendapat: Perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah cabang (furu') adalah hal yang wajar. Kita boleh memilih pendapat yang paling kuat dalilnya, namun tetap menghormati pendapat lainnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?