Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang jamaah haji yang datang lebih awal ke Mekkah (sebelum wukuf di Arafah) boleh melakukan tawaf qudum (tawaf kedatangan) terlebih dahulu. Ini adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ. Pendapat Ibnu Umar yang bersandar pada perbuatan Nabi ﷺ lebih kuat daripada pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan sebaiknya menunggu sampai setelah wukuf. Namun perlu dipahami, perbedaan ini adalah masalah ijtihad yang saling menghormati, dan keduanya adalah sahabat mulia.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang perintah tawaf dan ibadah haji:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki rangkaian yang bisa dilakukan secara berurutan, dan kedatangan ke Mekkah untuk tawaf adalah bagian dari syiar yang disyariatkan.
2. Hadits yang sedang dijelaskan:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikenakan oleh Orang yang Berihram Haji Kemudian Datang ke Mekkah dari Tawaf dan Sa'i" (no. 1233). Perawi utamanya adalah Wabarah, yang bertanya kepada sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berpendapat boleh tawaf sebelum wukuf, sementara Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat sebaiknya tawaf dilakukan setelah wukuf. Pendapat Ibnu Umar inilah yang diikuti oleh jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ yang tawaf qudum saat tiba di Mekkah sebelum berangkat ke Arafah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ketika seseorang berniat haji dan datang ke Mekkah, disunnahkan baginya untuk melakukan tawaf qudum (tawaf kedatangan) sebelum menuju Arafah. Ini adalah sunnah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika haji wada'.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya tawaf sebelum wukuf di Arafah bagi orang yang berihram haji. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan tawaf qudum hukumnya sunnah, bukan wajib.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa tawaf qudum adalah salah satu sunnah haji yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan tawaf sebelum wukuf, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
Adapun pendapat Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa Ibnu Abbas mungkin khawatir orang yang tawaf lebih dulu akan meninggalkan wukuf karena sudah merasa "cukup" beribadah di Mekkah. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Ibnu Umar yang berpegang teguh pada perbuatan Nabi ﷺ.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam syarahnya menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang wajar di kalangan sahabat. Yang penting, seorang muslim hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang jelas, dan dalam hal ini Nabi ﷺ melakukan tawaf qudum sebelum berangkat ke Arafah.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang keteguhan Ibnu Umar dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam meneladani Nabi ﷺ dalam setiap gerak-geriknya, termasuk dalam ibadah haji. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar sangat teliti dalam mengikuti jejak Nabi ﷺ di setiap tempat yang pernah disinggahi Nabi ﷺ, hingga beliau dikenal dengan julukan "terabas al-atsar" (pengikut jejak) karena ketelitiannya.
Dalam hadits di atas, ketika ada orang yang menyebutkan pendapat Ibnu Abbas yang berbeda, Ibnu Umar tidak langsung menyalahkan, tetapi beliau mengembalikan kepada dalil yang lebih tinggi, yaitu perbuatan Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah berhaji dan tawaf di sekitar Ka'bah sebelum datang ke Arafah. Jika kamu berkata benar, apakah lebih tepat mengikuti sabda Rasulullah ﷺ atau perkataan Ibnu Abbas?"
Ini menunjukkan adab ilmiah yang luar biasa: ketika ada perbedaan, kita kembalikan kepada Nabi ﷺ, bukan kepada pendapat siapa pun, meskipun itu sahabat yang mulia. Karena sabda Nabi ﷺ adalah wahyu yang dijaga, sementara pendapat sahabat bisa saja benar dan bisa saja keliru.
Kesimpulan Praktis
- Tawaf qudum (tawaf kedatangan) bagi jamaah haji yang datang ke Mekkah sebelum wukuf adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Tawaf ini boleh dilakukan kapan saja setelah tiba di Mekkah, baik sebelum maupun sesudah wukuf, namun yang paling utama mengikuti sunnah Nabi ﷺ yaitu dilakukan sebelum berangkat ke Arafah.
- Jika ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita kembalikan kepada dalil yang paling kuat, yaitu Al-Qur'an dan hadits shahih.
- Kita harus menghormati semua sahabat dan ulama, karena perbedaan mereka adalah rahmat selama bersumber dari ijtihad yang tulus.
- Bagi yang akan berangkat haji, pelajarilah manasik dengan benar agar ibadahnya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.