Penjelasan Hadits Muslim No. 1231 tentang Haji ifrad adalah niat haji tanpa umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan Haji Ifrad, yaitu berniat ihram hanya untuk haji saja, tanpa menggabungkan dengan umrah di dalam satu ihram. Ini adalah salah satu dari tiga cara berhaji yang dibolehkan dalam Islam. Hadits ini juga menegaskan bahwa semua bentuk manasik haji yang diajarkan Nabi ﷺ adalah sah, dan umat Islam diberi kelonggaran untuk memilih sesuai kondisi masing-masing.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits di atas sudah Anda cantumkan dengan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Tentang Ifrad dan Qiran dalam Haji dan Umrah" (no. 1231). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah. Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini mencakup kebolehan melaksanakan haji ifrad, qiran, maupun tamattu', karena semuanya adalah bentuk penyempurnaan ibadah haji dan umrah.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil dibolehkannya Haji Ifrad. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya haji ifrad, dan yang menjadi perbedaan hanyalah manakah yang lebih utama di antara ketiga jenis manasik tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai manasik haji yang paling utama. Namun mereka sepakat bahwa ketiganya sah dan boleh dilakukan. Berikut penjelasan ringkasnya:

  1. Haji Ifrad: Berniat ihram hanya untuk haji saja. Setelah selesai haji, barulah melaksanakan umrah secara terpisah. Ini adalah pilihan yang diambil oleh sebagian sahabat seperti Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
  2. Haji Tamattu': Berniat ihram untuk umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu setelah selesai umrah, bertahallul, kemudian berniat ihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Pelaku tamattu' wajib membayar dam (sembelihan) jika ia bukan penduduk Mekkah.
  3. Haji Qiran: Menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram. Pelaku qiran juga wajib membayar dam.

Pendapat Ulama Tentang Mana yang Paling Utama:

  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa Haji Qiran lebih utama, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukan qiran.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa Haji Ifrad lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berhaji ifrad.
  • Imam Malik berpendapat bahwa Haji Tamattu' lebih utama, karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul dan menjadikannya umrah pada Haji Wada'.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena para sahabat berbeda riwayat tentang bagaimana persisnya Nabi ﷺ berihram. Ada yang meriwayatkan beliau ihram untuk haji saja (ifrad), ada yang meriwayatkan beliau ihram untuk umrah dan haji sekaligus (qiran). Namun beliau cenderung menyatakan bahwa yang lebih utama adalah Haji Qiran, karena itulah yang paling sesuai dengan zhahir sebagian riwayat yang kuat, dan Nabi ﷺ tidak bertahallul sampai selesai haji.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in dan kitab-kitab hajinya menjelaskan bahwa ketiga bentuk manasik ini sah, dan seseorang boleh memilih yang paling mudah baginya. Namun jika seseorang ingin berhati-hati dan mengambil yang paling utama menurut dalil yang kuat, maka ia boleh memilih salah satu dari pendapat ulama yang telah disebutkan. Yang terpenting adalah ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam tata caranya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa ketiga jenis manasik ini dibolehkan berdasarkan dalil-dalil yang shahih, dan tidak boleh seseorang mencela orang lain yang memilih jenis manasik yang berbeda, karena semua memiliki landasan dari sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat teliti dalam meniru cara ibadah Rasulullah ﷺ, hingga dalam masalah-masalah kecil sekalipun.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Ibnu Umar berada di Mekkah dan telah menyelesaikan hajinya, beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan apa yang aku lihat Rasulullah ﷺ melakukannya." Karena itulah beliau memilih haji ifrad, karena itulah yang beliau saksikan dan yakini sebagai perbuatan Nabi ﷺ.

Namun di sisi lain, ada sahabat lain seperti Jabir bin Abdillah yang meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berhaji qiran. Keduanya adalah sahabat yang jujur dan terpercaya. Maka para ulama kemudian berusaha mengkompromikan riwayat-riwayat ini, dan mereka menyimpulkan bahwa semua bentuk manasik ini sah dan memiliki landasan syar'i.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah cabang (furu') adalah rahmat, selama masing-masing memiliki dalil dan tidak keluar dari kerangka Al-Qur'an dan Sunnah. Yang tidak boleh adalah fanatik buta dan mencela pendapat lain yang juga memiliki landasan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji Ifrad, Qiran, dan Tamattu' adalah tiga bentuk manasik haji yang sah dan dibolehkan dalam Islam.
  2. Para ulama berbeda pendapat tentang mana yang paling utama, namun semua sepakat bahwa ketiganya sah dan berpahala.
  3. Seorang muslim boleh memilih jenis manasik yang paling sesuai dengan kondisinya, dengan tetap mempelajari tata caranya dari ulama yang terpercaya.
  4. Kita tidak boleh mencela atau merendahkan saudara muslim yang memilih jenis manasik yang berbeda, karena semua memiliki landasan dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
  5. Yang terpenting dalam berhaji adalah keikhlasan, mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam tata caranya, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang selama ihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?