Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ melakukan haji tamattu' — yaitu melaksanakan 'umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian berihram lagi untuk haji pada tahun yang sama. Hadits ini juga menjelaskan bahwa para sahabat yang bersama Nabi ﷺ ikut melakukan tamattu' sebagaimana beliau. Hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya haji tamattu' dan kewajiban membayar dam (menyembelih hewan) bagi yang melakukannya, atau berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali kepada keluarganya jika tidak mampu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 196
فَإِذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِي ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang bertamattu' (melaksanakan 'umrah sebelum haji), maka (wajib atasnya) menyembelih hewan yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukannya, maka ia wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali (ke keluargamu). Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."
Hadits terkait — Shahih Muslim no. 1228
Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur 'Urwah bin az-Zubair, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari 'Uqail, dari Salim bin Abdullah, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Keduanya (Aisyah dan Ibnu Umar) mengabarkan hal yang sama tentang tamattu' Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya tamattu' dan bahwa Nabi ﷺ sendiri melakukannya, sehingga menjadi dalil yang sangat kuat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits-hadits 'Aisyah dan Ibnu Umar tentang tamattu' Nabi ﷺ mutawatir maknanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat bertahallul dan menjadikannya 'umrah, lalu berihram untuk haji — inilah hakikat tamattu'.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini merupakan penguatan riwayat. Imam Muslim meriwayatkan dari jalur 'Abdul Malik bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari 'Uqail, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari 'Urwah bin az-Zubair, bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan tentang tamattu' Nabi ﷺ. Lalu Ibnu Syihab menyatakan bahwa riwayat ini sama persis dengan yang dikabarkan Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar) dari Rasulullah ﷺ.
Jadi inti hadits: Nabi ﷺ melakukan tamattu', dan para sahabat bersama beliau juga melakukan tamattu'.
Apa itu tamattu'?
Tamattu' adalah bentuk haji di mana seseorang berihram untuk 'umrah pada bulan-bulan haji, menyelesaikan 'umrah, bertahallul (bebas dari ihram), lalu pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram lagi untuk haji. Karena ia mendapat keuntungan bisa bertahallul di antara 'umrah dan haji, maka ia wajib membayar dam — menyembelih seekor kambing, atau sepertujuh sapi/unta. Jika tidak mampu, ia berpuasa tiga hari di musim haji (boleh sejak berihram hingga sebelum hari Arafah, dan menurut sebagian ulama boleh hingga akhir hari tasyriq) dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa tamattu' itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ sendiri, bukan hanya difatwakan. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, sedangkan yang membawa hadyu tetap qiran atau ifrad.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyatakan bahwa hadits 'Aisyah dan Ibnu Umar ini saling menguatkan, dan menunjukkan bahwa tamattu' dilakukan Nabi ﷺ pada haji Wada'. Beliau juga menukil bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berpendapat tamattu' lebih afdhal.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) merinci urutan amalan Nabi ﷺ pada haji Wada': beliau berihram, lalu memerintahkan sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikannya 'umrah — inilah tamattu'. Beliau menegaskan bahwa perintah ini menunjukkan tamattu' disyariatkan.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat. Imam Abu Hanifah berpendapat ifrad (haji saja) lebih utama, namun tetap membolehkan tamattu' dengan dam. Perbedaan ini adalah perbedaan keutamaan, bukan larangan.
Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, Malik) bahwa tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkannya kepada para sahabat dan beliau sendiri melakukannya — sebagaimana ditegaskan dalam hadits 'Aisyah dan Ibnu Umar ini.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari bahwa pada haji Wada', Nabi ﷺ berihram. Ketika sampai di Marwa dan selesai sa'i, beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu: "Barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia bertahallul, dan jadikanlah ia 'umrah."
Para sahabat pun bertahallul — hingga sebagian merasa berat, karena mereka sudah berniat haji. Lalu datanglah 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang sedang haid, sehingga tidak bisa 'umrah. Ia menangis. Nabi ﷺ menghiburnya dan memerintahkannya tetap berihram untuk haji.
Ketika Nabi ﷺ ditanya tentang hal ini, beliau menjawab: "Seandainya aku mengetahui urusanku sejak awal, aku tidak akan membawa hadyu, dan aku akan bertahallul sebagaimana mereka bertahallul." (HR. Bukhari & Muslim)
Hikmah: Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Tamattu' adalah bentuk kasih sayang syariat — memberi kelegaan kepada jamaah haji yang datang dari jauh, agar bisa bertahallul di antara dua ibadah. Inilah yang ditegaskan 'Aisyah dan Ibnu Umar dalam hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Haji tamattu' disyariatkan dan pernah dilakukan Nabi ﷺ serta para sahabat — berdasarkan hadits 'Aisyah dan Ibnu Umar ini.
- Wajib membayar dam bagi yang tamattu': seekor kambing, atau sepertujuh unta/sapi.
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarga — total sepuluh hari, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 196.
- Jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, Malik) berpendapat tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu.
- Bagi yang membawa hadyu, tetap qiran atau ifrad, dan tidak bertahallul sebelum haji selesai.
- Hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya tentang teknis pelaksanaan tamattu' sesuai kondisi masing-masing jamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.