Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1227 tentang Hukum tamattu' haji dan kewajiban dam bagi pelakunya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum tamattu' (mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram haji) dan kewajiban dam (menyembelih hewan kurban) bagi yang melakukannya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa orang yang membawa hadyu (hewan kurban) sejak awal tidak boleh bertahallul dari ihramnya, ia tetap dalam keadaan ihram hingga menyelesaikan hajinya. Ini adalah dalil utama bahwa dam bagi pelaku tamattu' adalah wajib, dan bagi yang tidak mampu menyembelih, ia berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ

"Maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali (ke rumahmu). Itulah sepuluh (hari) yang sempurna."

2. Hadits yang sedang dibahas:

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Kewajiban Dam pada Mutamatti', no. 1227, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya dam bagi pelaku tamattu'.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ dalam haji wada' adalah tamattu', dan beliau menyembelih hadyu karena beliau membawa hadyu sejak dari Dzul Hulaifah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan hukum antara yang membawa hadyu dan yang tidak. Yang membawa hadyu tidak boleh bertahallul, sedangkan yang tidak membawa hadyu boleh bertahallul dan wajib menyembelih hadyu atau berpuasa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab manasik haji. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:

1. Tamattu' adalah perbuatan Nabi ﷺ

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan tamattu' di Haji Wada'. Beliau memulai ihram untuk umrah, kemudian setelah selesai umrah, beliau berihram untuk haji. Ini menunjukkan bahwa tamattu' adalah salah satu bentuk ibadah haji yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.

2. Perbedaan antara yang membawa hadyu dan yang tidak

Nabi ﷺ membawa hadyu (hewan kurban) dari Dzul Hulaifah. Karena itu, ketika tiba di Mekkah, beliau tidak bertahallul dari ihramnya. Beliau tetap dalam keadaan ihram hingga menyelesaikan hajinya. Adapun orang-orang yang tidak membawa hadyu, mereka diperintahkan untuk bertahallul setelah umrah, kemudian berihram kembali untuk haji.

3. Hukum dam bagi pelaku tamattu'

Ini adalah poin utama dalam bab ini. Allah ﷻ berfirman bahwa barangsiapa yang tamattu', maka wajib baginya menyembelih hadyu. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil wajibnya dam bagi pelaku tamattu'. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa dam tamattu' adalah wajib, bukan sunnah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari itu dilakukan di musim haji, dan tujuh hari setelah kembali ke keluarga. Ini sesuai dengan zhahir ayat.

4. Tata cara Nabi ﷺ dalam thawaf

Dalam hadits ini juga dijelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika tiba di Mekkah, beliau thawaf, kemudian melakukan raml (berlari-lari kecil) pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim, lalu bersa'i antara Shafa dan Marwah. Ini menunjukkan tata cara thawaf dan sa'i yang dicontohkan Nabi ﷺ.

5. Hikmah dari hadits ini

Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah haji memiliki aturan yang detail. Ada perbedaan antara yang membawa hadyu dan yang tidak. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi kemampuan hamba-Nya. Yang mampu menyembelih, menyembelih. Yang tidak mampu, berpuasa. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memilih tamattu' dalam haji wada' untuk memudahkan umatnya, karena tamattu' adalah bentuk haji yang paling ringan bagi yang tidak membawa hadyu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan tamattu' tetapi tidak mampu menyembelih hadyu. Maka beliau menjawab: "Ia berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari ketika kembali kepada keluarganya." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar ini sebagai dalilnya.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama sejak dahulu menjadikan hadits ini sebagai rujukan utama dalam masalah dam tamattu'. Mereka tidak berijtihad dengan akal semata, tetapi kembali kepada sunnah Nabi ﷺ.

Hikmah yang bisa kita ambil: dalam beribadah, kita harus kembali kepada dalil, bukan kepada perasaan atau kebiasaan. Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ibadah, terutama yang berkaitan dengan manasik haji.

Kesimpulan Praktis

  1. Tamattu' adalah salah satu cara berhaji yang dicontohkan Nabi ﷺ dan diperbolehkan dalam syariat.
  2. Bagi yang tamattu', wajib menyembelih hadyu (dam) sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah ﷻ.
  3. Jika tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya, total sepuluh hari.
  4. Orang yang membawa hadyu sejak awal tidak boleh bertahallul dari ihramnya hingga menyelesaikan hajinya, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  5. Tata cara thawaf dan sa'i yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah: thawaf dimulai dari Hajar Aswad, raml pada tiga putaran pertama, shalat dua rakaat di dekat Maqam Ibrahim, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.