Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan perbedaan pandangan antara Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma mengenai ibadah haji Tamattu' (mendahulukan umrah sebelum haji di bulan-bulan haji). Ali mengingatkan bahwa mereka pernah melakukannya bersama Rasulullah ﷺ, dan Utsman membenarkannya, namun beliau memiliki alasan kebijakan (khawatir) yang membuatnya melarang hal tersebut pada masa pemerintahannya. Hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan ijtihad di kalangan sahabat adalah hal yang wajar dan tidak mengurangi kedudukan mereka, serta menjadi pelajaran penting tentang adab berbeda pendapat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Kebolehan Tamattu', no. 1223. Berikut adalah dalil-dalil terkait:
1. Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang ingin melakukan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat."
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya haji Tamattu'.
2. Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Qatadah, dari Abdullah bin Syaqiq, sebagaimana tercantum dalam teks di atas.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan sahabat mengenai hukum Tamattu', dan ini adalah bentuk ijtihad masing-masing.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini saat mengomentari hadits-hadits tentang haji Tamattu'.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:
1. Konteks Sejarah dan Ijtihad Sahabat
Sahabat Abdullah bin Syaqiq meriwayatkan bahwa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu melarang umat Islam melakukan haji Tamattu'. Sementara itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu justru menganjurkan dan memerintahkannya. Ketika Utsman menegur Ali, maka Ali menjawab dengan tegas: "Kamu tahu bahwa kami pernah melakukan Tamattu' bersama Rasulullah ﷺ." Utsman pun membenarkan hal itu, namun beliau berkata: "Benar, tetapi kami merasa takut (khawatir)."
2. Makna "Kami Merasa Takut"
Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan "takut" dalam perkataan Utsman ini. Namun pendapat yang paling kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani, adalah bahwa Utsman khawatir jika umat Islam terus-menerus melakukan Tamattu', mereka akan menganggap bahwa ibadah umrah boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun tanpa memperhatikan ketentuan waktu haji, atau mereka akan meninggalkan ibadah haji secara penuh karena sudah merasa cukup dengan umrah di bulan haji. Utsman ingin memastikan bahwa masyarakat tetap menjaga kesempurnaan ibadah haji.
3. Sikap Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berpegang pada keumuman dalil yang membolehkan Tamattu', sebagaimana yang pernah dilakukan bersama Nabi ﷺ. Beliau tidak melihat adanya larangan yang jelas dari Nabi ﷺ setelah kejadian tersebut, sehingga beliau tetap membolehkannya.
4. Pelajaran Adab dalam Perbedaan Pendapat
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan sahabat adalah rahmat dan menunjukkan keluasan syariat. Mereka tidak saling membenci, tidak saling mengkafirkan, dan tetap bersatu di bawah kepemimpinan yang sah. Utsman tetap menjadi khalifah yang sah, dan Ali tetap menjadi tokoh yang dihormati.
5. Hukum Tamattu' Menurut Para Ulama
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat seperti Ali, Ibnu Abbas, dan para imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa Tamattu' adalah boleh dan bahkan lebih utama daripada Ifrad (haji saja tanpa umrah).
- Sebagian ulama yang mengikuti kebijakan Utsman berpendapat bahwa Ifrad lebih utama karena alasan kehati-hatian.
Namun, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya menegaskan bahwa Tamattu' adalah lebih utama berdasarkan dalil hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri menganjurkan para sahabat untuk bertamattu'.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau tetap menganjurkan umat Islam untuk melakukan haji Tamattu'. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bertanya tentang hal ini, dan Ali menjawab dengan tenang: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan kami untuk bertamattu', dan tidak ada ayat yang menghapusnya serta tidak ada larangan dari beliau setelahnya. Maka kami berpegang pada apa yang kami lihat dari Nabi ﷺ."
Kisah ini menunjukkan keteguhan Ali pada dalil, namun juga menunjukkan bahwa perbedaan dengan Utsman tidak membuat mereka bermusuhan. Keduanya tetap saling menghormati dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Kesimpulan Praktis
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang wajar dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan.
- Haji Tamattu' adalah ibadah yang disyariatkan dan dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an dan hadits shahih.
- Kita harus mengikuti dalil yang paling kuat dengan bimbingan ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.
- Menjaga adab terhadap para sahabat dan ulama, tidak mencela mereka karena perbedaan ijtihad.
- Jika ada perbedaan pendapat, kita kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.