Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu yang datang menemui Nabi ﷺ dalam keadaan berihram, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk thawaf, sa'i, dan bertahallul (melepas ihram) karena ia tidak membawa hadyu (hewan kurban). Ini adalah bentuk haji tamattu'. Kemudian pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau mengoreksi fatwa Abu Musa dan menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri tidak bertahallul hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, karena Nabi ﷺ membawa hadyu.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menjadi dalil yang dipegang oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa haji dan umrah harus disempurnakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, dari sahabat Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya haji tamattu' (mengerjakan umrah terlebih dahulu, bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji) bagi orang yang tidak membawa hadyu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dan menjelaskan perbedaan antara orang yang membawa hadyu dan yang tidak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul, sementara Nabi ﷺ sendiri tetap dalam ihram karena membawa hadyu.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Hadits ini terjadi pada peristiwa Haji Wada' (haji perpisahan). Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu datang dari Yaman dengan niat haji. Ia mengucapkan talbiyah dengan niat sebagaimana Nabi ﷺ, yaitu ihram secara mutlak. Ketika Nabi ﷺ menanyakan bagaimana ia berihram, Abu Musa menjawab bahwa ia berihram seperti ihramnya Nabi ﷺ.
Perintah Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ memerintahkan Abu Musa untuk:
- Thawaf di Ka'bah
- Sa'i antara Shafa dan Marwah
- Bertahallul (melepas ihram)
Ini karena Abu Musa tidak membawa hadyu. Dalam riwayat lain di Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, Nabi ﷺ memerintahkan hal yang sama kepada para sahabat yang tidak membawa hadyu, yaitu agar mereka bertahallul setelah umrah dan menjadikannya sebagai haji tamattu'.
Penjelasan Imam an-Nawawi:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang bolehnya haji tamattu' dan bahwa orang yang tidak membawa hadyu boleh bertahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:
Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan antara Nabi ﷺ dan para sahabat dalam hal tahallul adalah karena Nabi ﷺ membawa hadyu, sedangkan para sahabat tidak. Orang yang membawa hadyu tetap dalam ihram hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya (yaitu Mina pada hari Nahr). Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah:
Ibnu Qayyim rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk bertahallul karena mereka tidak membawa hadyu. Ini menunjukkan bahwa hukum tahallul setelah umrah dalam haji tamattu' adalah sunnah yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ. Nabi ﷺ sendiri tidak bertahallul karena beliau membawa hadyu.
Perkembangan pada masa Umar bin al-Khaththab:
Pada masa kekhilafahan Umar radhiyallahu 'anhu, Abu Musa masih berfatwa tentang bolehnya tahallul setelah umrah. Kemudian seseorang mengingatkannya bahwa Amirul Mukminin (Umar) mungkin memiliki pendapat berbeda. Abu Musa kemudian menahan fatwanya dan menunggu keputusan Umar.
Ketika Umar datang, Abu Musa menyebutkan hal itu kepadanya. Umar radhiyallahu 'anhu berkata: "Jika kita berpegang pada Kitab Allah, maka Kitab Allah memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umrah (QS. Al-Baqarah [2]: 196). Dan jika kita berpegang pada Sunnah Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ tidak bertahallul hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa haji tamattu' adalah boleh dan bahkan lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Sebagian ulama seperti yang dipahami oleh Umar bin al-Khaththab dalam riwayat ini, berpendapat bahwa menyempurnakan haji dan umrah secara bersamaan (haji ifrad atau qiran) lebih utama, berdasarkan keumuman ayat dan perbuatan Nabi ﷺ.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu bolehnya haji tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ secara tegas memerintahkannya kepada para sahabat. Perkataan Umar radhiyallahu 'anhu bukanlah larangan, melainkan penjelasan bahwa beliau lebih memilih untuk mengikuti perbuatan Nabi ﷺ yang membawa hadyu. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang datang dari Yaman untuk menunaikan haji bersama Nabi ﷺ. Ketika ia sampai di Batha (sebuah lembah dekat Makkah), ia menemui Nabi ﷺ yang sedang beristirahat di sana.
Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apakah kamu berniat haji?"
Abu Musa menjawab: "Ya, wahai Rasulullah."
Nabi ﷺ bertanya lagi: "Dengan niat apa kamu berihram?"
Abu Musa menjawab: "Saya berihram seperti ihramnya Nabi ﷺ."
Mendengar jawaban itu, Nabi ﷺ tersenyum dan berkata: "Kamu telah melakukan dengan baik. Lakukanlah thawaf, sa'i, dan bertahallullah, karena kamu tidak membawa hadyu."
Abu Musa pun melaksanakan perintah Nabi ﷺ. Ia thawaf di Ka'bah, sa'i antara Shafa dan Marwah, lalu bertahallul. Setelah itu, ia mendatangi seorang wanita dari suku Qais yang merawat rambutnya dan menghilangkan kutu di kepalanya — tanda bahwa ia telah benar-benar bertahallul.
Beberapa tahun kemudian, pada masa kekhilafahan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, Abu Musa masih berfatwa tentang bolehnya tahallul setelah umrah. Seseorang mengingatkannya: "Wahai Abu Musa, tahanlah fatwamu, karena Amirul Mukminin mungkin memiliki pendapat yang berbeda."
Abu Musa segera menahan fatwanya dan berkata kepada manusia: "Barangsiapa yang pernah kami beri fatwa tentang tahallul, hendaklah ia menunggu, karena Amirul Mukminin akan datang dan kita harus mengikutinya."
Ketika Umar datang, Abu Musa menyampaikan hal itu. Umar radhiyallahu 'anhu berkata dengan penuh hikmah: "Jika kita berpegang pada Kitab Allah, maka Kitab Allah memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umrah. Dan jika kita berpegang pada Sunnah Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ tidak bertahallul hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita tentang adab dalam berfatwa, pentingnya merujuk kepada ulama dan pemimpin yang berilmu, serta keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Juga menunjukkan bahwa perbedaan pendapat di antara sahabat adalah rahmat, dan yang terbaik adalah mengikuti dalil yang paling kuat.
Kesimpulan Praktis
- Haji tamattu' adalah boleh bagi orang yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Orang yang membawa hadyu tidak bertahallul hingga hadyu sampai ke tempat penyembelihannya, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Adab dalam berfatwa: Hendaknya seorang yang berilmu menahan diri jika ada yang lebih berilmu, dan merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ adalah jalan yang paling selamat, baik dalam hal tahallul maupun dalam seluruh ibadah haji.
- Perbedaan pendapat di antara ulama hendaknya disikapi dengan lapang dada dan mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.