Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan salah satu bentuk ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat, yaitu Haji Tamattu'. Dalam hadits ini, setelah para sahabat bertahallul (melepaskan ihram) dari umrah mereka, Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk berniat ihram haji kembali ketika akan berangkat ke Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah bisa dipisahkan, dan hal ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah dalil tentang disyariatkannya Haji Tamattu', yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, kemudian bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
"Maka bagi siapa yang ingin melakukan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan-bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Haji, Bab "Haji Tamattu'" dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menjadikan hadits ini sebagai dalil utama bahwa Haji Tamattu' adalah salah satu bentuk ibadah haji yang sah dan bahkan lebih utama daripada Haji Ifrad (haji saja tanpa umrah) berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabatnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- Konteks Peristiwa: Pada saat itu, Nabi ﷺ dan para sahabatnya berniat untuk melaksanakan Haji. Namun, ketika tiba di Mekkah, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk menjadikan niat mereka sebagai umrah, lalu bertahallul (mencukur rambut dan melepaskan ihram). Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa umrah di bulan-bulan haji itu boleh dan untuk membantah kebiasaan orang-orang Jahiliyah yang menganggap hal tersebut sebagai perbuatan dosa besar.
- Perintah untuk Berihram Kembali: Setelah para sahabat bertahallul dan menikmati kehidupan normal (tidak dalam keadaan ihram), tibalah waktunya untuk berangkat ke Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah). Pada saat itulah, Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk berniat ihram haji kembali. Perintah ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah adalah dua ibadah yang terpisah dan bisa dilakukan dalam satu perjalanan.
- Tempat Berihram: Dalam hadits ini disebutkan bahwa mereka berihram dari Al-Abthah (nama lain dari tempat berkemah di lembah Mekkah, dekat dengan tempat tinggal para sahabat). Ini menunjukkan bahwa bagi orang yang sudah berada di Mekkah dan ingin melaksanakan haji, tempat ihramnya adalah dari tempat tinggalnya di Mekkah tersebut. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Pandangan Ulama tentang Haji Tamattu':
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Haji Tamattu' lebih utama daripada Haji Ifrad (mengerjakan haji dulu, baru umrah). Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk melakukan Tamattu'.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa Haji Ifrad lebih utama. Namun, mereka semua sepakat bahwa Haji Tamattu' adalah sah dan diperbolehkan.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa Haji Tamattu' lebih utama, karena Nabi ﷺ secara eksplisit memerintahkan para sahabatnya untuk melakukannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab-kitab mereka menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ ini adalah perintah yang menunjukkan keutamaan, dan ini adalah bentuk ibadah yang paling sesuai dengan kondisi orang yang tidak membawa hadyu.
Story Telling
Perhatikanlah bagaimana para sahabat radhiyallahu 'anhum dengan penuh ketaatan mengikuti setiap perintah Nabi ﷺ. Ketika pertama kali tiba di Mekkah, mereka datang dengan niat haji. Namun, ketika Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mengubah niat menjadi umrah dan bertahallul, mereka pun melaksanakannya. Sebagian sahabat mungkin merasa keberatan karena mereka telah berniat haji, namun mereka tetap patuh.
Kemudian, ketika Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk berihram kembali untuk haji, mereka pun langsung melaksanakannya dari Al-Abthah. Ketaatan tanpa ragu ini menunjukkan betapa besar kecintaan dan kepercayaan mereka kepada Rasulullah ﷺ. Mereka tidak mempertanyakan mengapa harus berubah-ubah niat, karena mereka yakin bahwa apa yang diperintahkan oleh Nabi ﷺ adalah yang terbaik.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang pentingnya ketaatan mutlak kepada Rasulullah ﷺ, karena ketaatan kepada beliau adalah ketaatan kepada Allah ﷻ. Para sahabat tidak terjebak dalam perasaan "tidak enak" atau "tidak konsisten", karena mereka tahu bahwa syariat datang untuk membawa kemudahan, bukan kesulitan.
Kesimpulan Praktis
- Haji Tamattu' adalah ibadah yang sah dan utama. Bagi yang melaksanakannya, ia wajib menyembelih hadyu (hewan kurban) sebagai bentuk syukur, atau berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya jika tidak mampu menyembelih.
- Ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah kunci keberhasilan ibadah. Para sahabat tidak ragu mengubah niat mereka karena perintah Nabi ﷺ. Kita pun harus siap mengikuti sunnah beliau meskipun mungkin berbeda dengan kebiasaan atau keinginan kita.
- Ibadah haji adalah ibadah yang fleksibel. Allah ﷻ memberikan beberapa pilihan cara berhaji (Ifrad, Tamattu', Qiran) untuk memberikan kemudahan bagi hamba-Nya sesuai dengan kondisi masing-masing.
- Bagi yang sudah berada di Mekkah dan ingin berhaji, tempat ihramnya adalah dari tempat tinggalnya di Mekkah. Ini adalah kemudahan yang diajarkan dalam hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.