Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga hal utama: (1) bolehnya memisahkan niat haji dan umrah (tamattu'), (2) bolehnya menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram (qiran), dan (3) kewajiban bagi orang yang berqiran untuk tetap dalam ihram sampai menyelesaikan keduanya, serta hanya melakukan satu kali tawaf dan sa'i. Hadits ini juga menunjukkan kemudahan syariat bagi wanita yang haid, yaitu menunda tawaf dan mengganti umrahnya setelah haji selesai.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan ringkas: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Yahya bin Yahya at-Tamimi dari Imam Malik dari Ibnu Syihab az-Zuhri dari Urwah bin az-Zubair dari Aisyah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok dalam bab ihram dan jenis-jenis manasik.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini merangkum beberapa hukum penting dalam manasik haji:
Pertama, tentang tiga cara pelaksanaan haji dan umrah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat ada tiga bentuk: (1) Ifrad, yaitu haji saja tanpa umrah; (2) Tamattu', yaitu umrah dahulu kemudian haji dengan melepas ihram di antara keduanya; (3) Qiran, yaitu menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram sekaligus.
Kedua, sabda Nabi ﷺ: "Siapa yang memiliki hewan kurban bersamanya, maka hendaklah ia mengenakan Ihram untuk Haji bersamaan dengan Umrah dan tidak boleh melepaskannya hingga ia menyelesaikan keduanya." Ini adalah dalil bagi qiran. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa orang yang berqiran tidak boleh tahallul (melepas ihram) sampai menyelesaikan haji dan umrah sekaligus, berbeda dengan orang yang tamattu' yang boleh tahallul setelah umrah.
Ketiga, tentang wanita haid. Aisyah radhiyallahu 'anha datang ke Mekkah dalam keadaan haid, sehingga tidak bisa tawaf dan sa'i. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tetap berihram untuk haji, menunda umrah, dan mengerjakan umrahnya setelah haji selesai dengan keluar ke Tan'im (miqat terdekat). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap boleh berihram dan melaksanakan seluruh manasik kecuali tawaf di Ka'bah sampai ia suci.
Keempat, tentang tawaf. Aisyah berkata: "Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan tawaf di Ka'bah dan sa'i, kemudian tahallul. Kemudian mereka melakukan tawaf lagi setelah kembali dari Mina untuk haji mereka. Adapun orang yang menggabungkan haji dan umrah, mereka hanya melakukan satu kali tawaf."
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah tawaf ifadhah. Orang tamattu' melakukan dua tawaf: satu untuk umrah dan satu untuk haji. Sedangkan orang qiran hanya melakukan satu tawaf karena haji dan umrahnya menyatu.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tamattu' lebih utama bagi orang yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lain. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qiran atau ifrad lebih utama dalam beberapa keadaan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa tamattu' afdhal bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk tahallul dan menjadikannya umrah ketika beliau tidak membawa hadyu.
Syaikh al-Albani dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya tamattu' dan qiran, dan keduanya sah.
Story Telling
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan pengalaman beliau dalam Haji Wada'. Ketika beliau datang ke Mekkah dalam keadaan haid, beliau sangat sedih karena tidak bisa langsung melaksanakan tawaf dan sa'i. Beliau mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ. Dengan lembut, Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk mandi, menyisir rambut, berihram untuk haji, dan menunda umrahnya. Setelah haji selesai, Nabi ﷺ mengutus beliau bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ke Tan'im untuk memulai umrah. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan perasaan para sahabat dan memberikan solusi yang mudah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya dan betapa beliau tidak membiarkan Aisyah kehilangan pahala umrah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memilih tiga cara manasik: ifrad, tamattu', atau qiran, sesuai keadaan dan kemampuan.
- Orang yang berqiran wajib tetap dalam ihram sampai menyelesaikan haji dan umrah, dan hanya melakukan satu kali tawaf ifadhah serta satu kali sa'i.
- Orang yang tamattu' melakukan umrah terlebih dahulu, tahallul, kemudian berihram lagi untuk haji, dan melakukan tawaf serta sa'i untuk masing-masing.
- Wanita yang haid tetap boleh berihram dan melaksanakan semua manasik kecuali tawaf di Ka'bah sampai suci. Ia boleh menunda tawaf dan mengganti umrahnya setelah haji.
- Membawa hadyu (hewan kurban) menjadi pembeda hukum antara qiran dan tamattu' dalam hal tahallul.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.