Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum praktis bagi orang yang sedang berihram haji atau umrah lalu meninggal dunia. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar jenazahnya tetap dimandikan dan dikafani, namun tidak diberi wewangian, tidak ditutup kepala (bagi laki-laki), dan tidak dipotong rambutnya. Ini karena orang yang berihram akan dibangkitkan Allah pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sehingga perlakuan terhadap jenazahnya pun mengikuti keadaan ihramnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Apa yang Dilakukan terhadap Orang yang Berihram Jika Meninggal, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: خَرَّ رَجُلٌ مِنْ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ فَمَاتَ، فَقَالَ: «اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
Terjemahan: "Seorang lelaki jatuh dari untanya lalu lehernya patah dan ia meninggal. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, kafanilah dia dengan dua helai kainnya, dan janganlah kalian menutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan talbiyah dan ihram:
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
QS. Al-Hajj [22]: 27
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Ayat ini menunjukkan betapa mulianya perjalanan haji, termasuk talbiyah yang menjadi syiarnya. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk menyeru manusia menunaikan haji, dan kaum mukminin menyambutnya dengan talbiyah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam fiqih jenazah, khususnya bagi orang yang meninggal dalam keadaan berihram. Para ulama dari daftar yang disebutkan membahasnya secara rinci:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum:
- Orang yang berihram tetap dimandikan sebagaimana jenazah biasa, bahkan disunnahkan mencampur air dengan daun sidr (bidara) untuk membersihkan dan menyegarkan.
- Dikafani dengan kain ihramnya (dua helai kain), bukan pakaian biasa, sebagai penghormatan terhadap keadaan ihramnya.
- Kepalanya tidak ditutup, karena ihram mengharamkan penutup kepala bagi laki-laki.
- Tidak diberi wewangian, karena wewangian juga diharamkan saat ihram.
- Tidak dipotong rambut dan kukunya, karena ihram melarang hal itu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (meskipun beliau lebih banyak mensyarah Bukhari, namun pembahasan ini juga beliau singgung) menegaskan bahwa illah (sebab hukum) larangan menutup kepala adalah karena Allah akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah. Ini menunjukkan bahwa keadaan ihram tetap melekat pada dirinya hingga hari kiamat.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk menutup wajahnya, dan tidak pula memerintahkan untuk memberi wewangian. Beliau juga tidak memerintahkan untuk memotong rambutnya. Ini semua menunjukkan bahwa jenazah orang yang berihram diperlakukan seperti orang yang masih berihram, kecuali hal-hal yang tidak mungkin dilakukan pada jenazah seperti thawaf dan sa'i.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan menutup kepala ini khusus untuk laki-laki yang berihram. Adapun perempuan yang berihram dan meninggal, maka wajahnya boleh ditutup, karena aurat perempuan harus ditutup bahkan dalam keadaan ihram. Ini sebagaimana pendapat yang dikuatkan oleh Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan bahwa hikmah larangan menutup kepala adalah karena orang yang berihram itu seolah-olah masih hidup dalam keadaan talbiyah, dan Allah akan membangkitkannya demikian. Ini adalah bentuk penghormatan khusus dari syariat.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa jenazah orang yang berihram tetap diperlakukan seperti jenazah biasa, kecuali tidak diberi wewangian dan tidak ditutup kepala. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits, yaitu tidak ditutup kepala dan tidak diberi wewangian, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari bahwa seorang lelaki sedang menunaikan haji bersama Nabi ﷺ. Ketika berada di Arafah atau dalam perjalanan, tiba-tiba untanya tersentak dan ia terjatuh, lalu lehernya patah dan ia meninggal seketika. Orang-orang pun kebingungan, apakah ia dimandikan seperti biasa atau ada perlakuan khusus karena ia sedang berihram.
Maka Rasulullah ﷺ memberikan petunjuk yang sangat jelas: mandikan dengan air dan daun sidr, kafani dengan dua helai kain ihramnya, jangan tutup kepalanya, dan jangan beri wewangian. Beliau bersabda bahwa Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
Hikmah: Seorang yang meninggal dalam keadaan beribadah kepada Allah, maka ibadah itu akan menjadi saksi dan keadaannya di akhirat kelak. Ini mengajarkan kepada kita agar berusaha mati dalam keadaan husnul khatimah, yaitu dalam keadaan taat kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram dan meninggal tetap dimandikan dengan air dan daun sidr (bidara), dikafani dengan kain ihramnya, dan tidak ditutup kepalanya (bagi laki-laki).
- Tidak diberi wewangian dan tidak dipotong rambut/kukunya, karena ihram masih melekat pada dirinya.
- Perempuan yang berihram dan meninggal wajahnya boleh ditutup, karena auratnya harus dijaga.
- Hikmahnya adalah karena Allah akan membangkitkannya dalam keadaan bertalbiyah, sebagai penghormatan atas ibadah haji yang sedang dilaksanakannya.
- Kita dianjurkan untuk berusaha menjaga keadaan taat hingga akhir hayat, karena keadaan saat meninggal akan berpengaruh pada kebangkitan di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.