Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1205 tentang Muhrim boleh mencuci kepala saat ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan orang yang sedang ihram (muhrim) untuk mencuci kepala dan bahkan menggosoknya dengan tangan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Perbedaan pendapat antara Ibnu Abbas dan Al-Miswar diselesaikan dengan merujuk langsung kepada praktik Nabi melalui Abu Ayyub Al-Ansari. Hukumnya: mandi dan keramas saat ihram diperbolehkan, selama tidak sengaja merontokkan rambut atau menggunakan wewangian.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim

  • Perawi: Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Kebolehan Mencuci Badan dan Kepala bagi Orang yang Berihram, no. 1205.
  • Teks hadits sebagaimana yang disertakan (sanad dari Ibnu Abbas dan Al-Miswar, melalui Abdullah bin Hunain, dari Abu Ayyub Al-Ansari).

Ayat Al-Qur’an yang terkait

Tidak ada ayat spesifik yang secara langsung membahas hukum mencuci kepala saat ihram. Namun prinsip umum tentang kebolehan bersuci dan menjaga kebersihan dapat dirujuk, misalnya:

> QS. Al-Mā’idah [5]: 6

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

> “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki…”

Meski ayat ini berbicara tentang wudhu, ia menunjukkan bahwa membersihkan kepala dengan air adalah perkara yang dibolehkan dalam syariat selama tidak bertentangan dengan larangan ihram.

Pendapat Ulama dari Daftar

  • Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa’ dan melalui sanad hadits ini) meriwayatkan langsung praktik Abu Ayyub dan membolehkan mencuci kepala.
  • Sufyan bin ‘Uyainah – salah satu perawi hadits – juga menyetujui kebolehan ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 9, hlm. 30-31) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya muhrim mencuci kepala dan menggosoknya, selama tidak bermaksud merontokkan rambut.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari, kitab haji, bab mandi muhrim) menegaskan bahwa larangan ihram hanya berkaitan dengan memotong rambut dan menggunakan wewangian, bukan sekadar membasahi kepala.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad (jilid 2, hlm. 88-90) menguatkan bahwa Nabi ﷺ mandi saat ihram dan mencuci kepala, sehingga tidak ada dalil yang melarangnya.

---

Penjelasan Rinci

Makna hadits

Hadits ini mengisahkan perbedaan pendapat antara dua sahabat:

  • Abdullah bin ‘Abbas (sepupu Nabi) berpendapat bahwa muhrim boleh mencuci kepala.
  • Al-Miswar bin Makhramah berpendapat sebaliknya, karena khawatir akan merontokkan rambut yang dilarang saat ihram.

Untuk menyelesaikan perselisihan, Ibnu Abbas mengutus Abdullah bin Hunain kepada Abu Ayyub Al-Ansari – sahabat yang pernah menjadi tuan rumah Nabi saat hijrah ke Madinah. Abu Ayyub sedang mandi di tempat yang terlindung, kemudian ia meminta air dituangkan ke kepalanya, lalu menggerak-gerakkan tangannya ke depan dan ke belakang sambil berkata: “Beginilah aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.”

Penerapan oleh ulama

  • Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur (mayoritas) berpegang pada hadits ini bahwa muhrim boleh mencuci kepala, menggosoknya, bahkan mandi secara umum. Yang dilarang hanyalah memotong rambut (atau menghilangkannya dengan sengaja) dan menggunakan wewangian.
  • Imam Abu Hanifah (dalam satu riwayat) memakruhkan menggosok kepala keras-keras karena dikhawatirkan merontokkan rambut. Namun pandangan ini tidak didukung oleh hadits shahih di atas.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (no. 1039) menguatkan kebolehan ini dan menolak anggapan bahwa mencuci kepala saat ihram membatalkan ihram.

Dengan demikian, pendapat yang paling kuat adalah bolehnya mencuci kepala dan menggosoknya, sebagaimana dicontohkan Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_.

---

Story Telling

Kisah di balik hadits ini menunjukkan adab saling bertanya dan merujuk kepada sunnah. Abdullah bin ‘Abbas – yang dikenal sangat alim – tidak merasa enggan untuk mengirim utusan kepada sahabat lain demi mendapatkan jawaban yang lebih pasti. Ia pun langsung mengamalkan hasil rujukan tersebut, berbeda dengan sikap sebagian orang yang keras kepala pada pendapat sendiri.

Sementara itu, Abu Ayyub Al-Ansari dengan rendah hati menunjukkan praktik Nabi secara langsung, meskipun ia sedang mandi. Ia tidak merasa bahwa mencuci kepala saat ihram adalah hal yang dilarang, karena ia telah melihat sendiri Rasulullah melakukannya. Hal ini mengajarkan bahwa ilmu harus dicari dan diamalkan dengan tawadhu’.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang ihram: Boleh mencuci kepala dan mandi seperti biasa, asal tidak menggunakan sabun wangi atau memotong rambut.
  2. Adab menuntut ilmu: Jangan ragu bertanya kepada ulama yang lebih tahu, dan jangan berpegang pada pendapat sendiri tanpa dalil.
  3. Hindari sikap ghuluw (berlebihan): Larangan ihram sudah jelas, jangan menambah-nambahi dengan hal yang tidak dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.