Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membolehkan orang yang sedang berihram untuk mengobati matanya yang sakit dengan shabr (getah tumbuhan pahit) atau obat lain yang dibutuhkan. Ini merupakan keringanan (rukhsah) dari syariat karena kondisi darurat, selama tidak menggunakan wewangian atau hal yang dilarang dalam ihram. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan contoh langsung mengoleskan obat pada mata sahabat yang sedang ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Shahih Muslim (kitab Haji, bab “Diperbolehkannya Mengobati Mata Orang yang Berihram”, no. 1204):
Teks Arab hadits (sesuai riwayat Muslim):
<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، جَمِيعًا عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، - حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ أَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَلَلٍ اشْتَكَى عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَيْنَيْهِ فَلَمَّا كُنَّا بِالرَّوْحَاءِ اشْتَدَّ وَجَعُهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانِ بْنِ عُثْمَانَ يَسْأَلُهُ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ أَنِ اضْمِدْهُمَا بِالصَّبِرِ فَإِنَّ عُثْمَانَ - رضى الله عنه - حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الرَّجُلِ إِذَا اشْتَكَى عَيْنَيْهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ ضَمَّدَهُمَا بِالصَّبِرِ</p>
Terjemahan ringkas:
Nubaih bin Wahb berkata: Kami berangkat bersama Aban bin Utsman (dalam keadaan ihram). Ketika kami sampai di Malal, mata Umar bin Ubaidillah sakit, dan ketika di Rauha’ sakitnya bertambah parah. Ia pun mengirim utusan kepada Aban bin Utsman untuk menanyakan hal itu. Aban menjawab: “Olesilah kedua matanya dengan shabr (getah pahit), karena Utsman radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa apabila seseorang mengeluh sakit matanya sedang ia berihram, maka ia boleh mengoleskan shabr pada matanya.”
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
Hadits ini disyarah oleh para ulama besar, di antaranya Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Kitab Haji, bab tersebut), Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (pembahasan tentang ihram), Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’. Mereka semua berpegang pada keumuman dalil bahwa pengobatan anggota tubuh yang sakit diperbolehkan selama tidak melanggar larangan ihram secara sengaja.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa orang yang sedang berihram—yang terlarang menutup kepala (bagi laki-laki) dan memakai wewangian—boleh mengobati matanya dengan shabr atau obat lain yang tidak mengandung wewangian. Kata “ضَمَّدَهُمَا” (mengoleskan, mengompres) menunjukkan bahwa yang dilakukan adalah membalut atau mengoleskan obat pada bagian yang sakit, bukan sekadar memakai tutup kepala secara umum.
2. Pemahaman Ulama dari Daftar
- Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal (berdasarkan riwayat dari para sahabat dan ulama seperti Sufyan bin ‘Uyainah dan Ibnu al-Mubarak) menetapkan bahwa mengobati anggota tubuh yang sakit—seperti mata, luka, atau patah—dibolehkan dalam ihram, selama tidak menggunakan wewangian atau perbuatan yang dilarang.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/102) menjelaskan: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengobati mata orang yang sedang ihram dengan shabr atau obat lainnya. Larangan ihram hanya tentang wewangian, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), menutup kepala, dan semisalnya. Adapun mengobati anggota tubuh, tidak termasuk larangan.”
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/44) menambahkan bahwa para ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya mengobati luka dan penyakit pada orang yang ihram, karena hal itu demi menjaga jiwa dan anggota tubuh dari bahaya.
3. Perbedaan Pendapat (jika ada)
Sebagian kecil ulama awal—misalnya Al-Hasan al-Bashri (diriwayatkan dalam al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah)—berpendapat bahwa orang ihram tidak boleh menutup kepalanya sama sekali, termasuk saat mengobati. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur (mayoritas) ulama yang merujuk pada hadits ini, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya mengobati mata dan bagian tubuh lain yang sakit, selama tidak menggunakan wewangian dan tidak berlebihan.
Story Telling
Kisah dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu:
Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada sahabat yang sedang ihram menderita sakit mata yang sangat. Mereka kebingungan karena khawatir melanggar larangan ihram. Lalu Utsman bin Affan—yang dikenal sebagai khalifah yang zuhud dan sangat cinta sunnah—menyampaikan: “Aku melihat Rasulullah ﷺ langsung membimbing orang seperti itu. Beliau meminta shabr dan mengoleskannya pada mata sahabat tersebut.”
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya syariat Islam. Saat kita dalam keadaan sulit karena sakit, Allah tidak membebani di luar kemampuan. Nabi ﷺ sebagai rahmatan lil ‘alamin memberikan keringanan. Hal ini semestinya menghilangkan keraguan orang yang berihram ketika harus berobat.
Hikmah:
Rasa takut berlebihan terhadap larangan ihram jangan sampai membuat seseorang membiarkan penyakitnya bertambah parah. Islam adalah agama yang penuh kemudahan (al-yusr), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:
<p>يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ</p>
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengobati anggota tubuh yang sakit saat berihram, asalkan obatnya tidak mengandung wewangian atau barang yang diharamkan ketika ihram.
- Mata, luka, patah tulang, atau penyakit lain boleh diobati dengan cara dioles, dibalut, atau bahkan dioperasi jika darurat, selama tidak menutup kepala secara permanen (bagi laki-laki) tanpa alasan sah.
- Jangan ragu berobat saat sakit dalam ihram, karena Nabi ﷺ sendiri yang mengajarkan.
- Hindari wewangian dalam obat, dan jika terpaksa memakai pembalut pada kepala karena luka, maka boleh, namun ada kewajiban membayar fidyah menurut mazhab tertentu (sebagai bentuk kehati-hatian, bisa ditanyakan pada ulama setempat).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.