Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1202 tentang Kebolehan berbekam bagi orang yang berihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) boleh dilakukan oleh orang yang sedang berihram, baik ihram haji maupun umrah. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ agar ibadah haji tidak menjadi kesulitan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah berbekam tidak boleh sampai menghilangkan rambut atau merusak sesuatu yang dilarang saat ihram, seperti mencukur rambut di area bekam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip, dengan sanad lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، وَعَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ، عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Terjemahan: Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berihram. (HR. Muslim no. 1202)

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berbekam di kepalanya saat beliau sedang ihram. (HR. Bukhari no. 1838)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Sufyan bin 'Uyainah (guru Imam Syafi'i) termasuk salah satu perawi dalam sanad hadits ini. Beliau meriwayatkan hadits ini dari 'Amr bin Dinar, dari Thawus dan 'Atha', dari Ibnu 'Abbas.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbekam bagi orang yang berihram, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil utama dalam masalah ini.

Penjelasan Rinci

1. Konteks dan Latar Belakang Hadits

Hadits ini diriwayatkan dari jalur periwayatan yang sangat kuat: Sufyan bin 'Uyainah dari 'Amr bin Dinar dari Thawus dan 'Atha' dari Ibnu 'Abbas. Kedua perawi terakhir (Thawus dan 'Atha') adalah ulama tabi'in yang terkenal, dan keduanya sama-sama meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas.

Peristiwa ini terjadi pada saat Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Rasulullah ﷺ berbekam di kepalanya ketika beliau sedang berihram. Sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau berbekam di tempat bernama Lahyi Jamal (sebuah tempat di perjalanan menuju Makkah).

2. Hukum Berbekam bagi Orang yang Berihram

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Berbekam boleh bagi orang yang berihram selama tidak mencukur rambut. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits ini.

Pendapat Kedua: Berbekam makruh jika dilakukan di tempat yang banyak rambutnya, karena dikhawatirkan rambut akan rontok atau tercabut. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanabilah.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur: berbekam itu boleh, dengan syarat tidak mencukur rambut dan tidak sampai melukai yang membatalkan ihram. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini shahih dan jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya.

3. Pelajaran Penting dari Hadits

  1. Islam adalah agama yang mudah. Allah ﷻ tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Berbekam yang merupakan pengobatan tetap dibolehkan meskipun sedang ihram.
  2. Nabi ﷺ adalah teladan dalam berobat. Beliau tidak hanya mengajarkan ibadah, tetapi juga mengajarkan cara menjaga kesehatan dengan cara yang sesuai syariat.
  3. Perbedaan antara berbekam dan mencukur rambut. Yang dilarang saat ihram adalah mencukur rambut, bukan berbekam itu sendiri. Jika berbekam dilakukan di tempat yang tidak menyebabkan rambut rontok, maka hukumnya boleh.

4. Pandangan Ulama tentang Hikmah

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbekam saat ihram untuk menunjukkan bahwa berbekam tidak membatalkan ihram dan tidak dikenakan dam (tebusan). Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika berbekam dilakukan di tempat yang rambutnya lebat seperti kepala, maka harus hati-hati agar tidak mencabut rambut. Jika rambut tercabut tanpa sengaja, maka tidak mengapa karena tidak disengaja. Namun jika sengaja mencukur rambut untuk berbekam, maka wajib membayar dam (fidyah).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berbekam dalam keadaan ihram, beliau tidak merasa keberatan sedikit pun. Ini menunjukkan bahwa pengobatan tidak bertentangan dengan ibadah. Bahkan dalam riwayat lain, ketika ada seorang sahabat yang bertanya tentang berbekam saat ihram, Rasulullah ﷺ tidak melarangnya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa ibadah tidak menghalangi kita untuk berobat. Seorang muslim yang sedang beribadah tetap boleh menjaga kesehatannya dengan cara-cara yang dibolehkan syariat. Yang dilarang hanyalah hal-hal yang secara tegas diharamkan saat ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, berburu, dan berhubungan suami istri.

Kesimpulan Praktis

  1. Berbekam boleh dilakukan bagi orang yang sedang ihram, baik haji maupun umrah.
  2. Hindari mencukur rambut di area bekam. Jika rambut rontok tanpa sengaja, tidak mengapa.
  3. Jika berbekam menyebabkan rambut tercabut dengan sengaja, maka wajib membayar dam (fidyah) sesuai ketentuan ulama.
  4. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan pengobatan. Keduanya tidak bertentangan.
  5. Bagi yang sedang ihram dan membutuhkan pengobatan, silakan berbekam atau berobat dengan cara lain yang tidak melanggar larangan ihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi