Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ada lima hewan yang boleh dibunuh, bahkan bagi orang yang sedang berihram (haji/umrah), karena hewan-hewan tersebut berbahaya dan mengganggu. Kelimanya adalah: kalajengking, burung gagak, burung elang/layang-layang (al-hida'ah), tikus, dan anjing galak. Membunuhnya bukanlah pelanggaran larangan ihram dan tidak ada dosa di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, dari Hafsah binti Umar radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, melalui jalur Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَاسِقٌ لَا حَرَجَ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ الْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Terjemahan: "Ada lima hewan, semuanya fasik (jahat/berbahaya), tidak ada dosa bagi siapa yang membunuhnya: kalajengking, burung gagak, burung elang (al-hida'ah), tikus, dan anjing galak."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berburu saat ihram:
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
Terjemahan: "Dan apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya."
Ayat ini menjadi dasar bahwa berburu binatang darat dilarang saat ihram, namun hadits di atas mengecualikan lima hewan berbahaya tersebut.
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bagi orang yang berihram: meskipun pada dasarnya orang yang berihram dilarang membunuh binatang buruan darat, namun lima hewan ini dikecualikan karena sifat berbahayanya. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya membunuh kelima hewan ini, baik dalam keadaan ihram maupun tidak, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa kata "فَاسِقٌ" (fasik) di sini bukan berarti fasik dalam pengertian syar'i seperti pada manusia, melainkan bermakna "berbahaya" atau "keluar dari tabiat baik" — yakni hewan yang mengganggu dan membahayakan manusia. Beliau juga menukil bahwa Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bolehnya membunuh hewan-hewan ini bahkan di tanah haram.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik penyebutan lima hewan ini: semuanya memiliki sifat merusak dan berbahaya bagi manusia. Kalajengking menyengat, gagak merusak tanaman dan mengambil makanan, al-hida'ah (burung elang) memangsa hewan kecil, tikus merusak dan menyebarkan penyakit, serta anjing galak menyerang manusia. Islam sebagai agama yang menjaga kemaslahatan membolehkan menghilangkan bahaya ini.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa membunuh hewan-hewan ini dibolehkan baik dalam ihram maupun tidak, dan tidak ada fidyah (denda) atasnya. Ini juga pendapat Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan dari kalangan Tabi'in.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah "lima" ini bersifat pembatasan (hashr) atau hanya penyebutan contoh. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hewan berbahaya lainnya seperti ular, singa, macan, dan serigala juga boleh dibunuh karena 'illat (sebab) yang sama, yaitu bahaya. Ini dikuatkan oleh hadits lain yang menyebutkan bolehnya membunuh ular dan hewan berbahaya lainnya. Pendapat ini dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.
Adapun burung gagak yang disebutkan, para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah gagak yang biasa memakan bangkai dan merusak (al-ghurab al-abyad), bukan semua jenis gagak. Ibnu Hajar menukil penjelasan ini dari para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini dari saudarinya, Hafsah — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sering membunuh hewan-hewan yang disebutkan dalam hadits ini ketika beliau dalam keadaan ihram, sebagai bentuk pengamalan langsung terhadap hadits yang beliau riwayatkan sendiri. Imam Muslim menukil dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Umar pernah membunuh ular dan kalajengking saat ihram, dan beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ memerintahkan untuk membunuh hewan-hewan fasik ini." Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam mengamalkan sunnah secara praktis, tidak hanya mengetahui ilmunya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membunuh lima hewan ini — kalajengking, gagak, burung elang (al-hida'ah), tikus, dan anjing galak — baik dalam keadaan ihram maupun tidak, baik di tanah haram maupun di luar tanah haram.
- Tidak ada dosa dan tidak ada fidyah (denda) atas pembunuhan hewan-hewan tersebut karena sifat berbahayanya.
- Hewan berbahaya lain seperti ular, serigala, dan singa juga boleh dibunuh berdasarkan 'illat yang sama menurut pendapat yang dikuatkan jumhur ulama.
- Hikmahnya: Islam menjaga keselamatan jiwa dan menghilangkan bahaya, sehingga membolehkan menghilangkan apa yang membahayakan manusia meskipun sedang dalam ibadah ihram.
- Adab: Hendaknya seorang Muslim memahami bahwa keringanan ini adalah rahmat Allah, dan tetap menjaga niat serta tidak berlebihan dalam membunuh hewan tanpa kebutuhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.