Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ada empat hewan yang boleh—bahkan dianjurkan—untuk dibunuh, baik seseorang sedang berihram (haji/umrah) maupun tidak, baik di tanah haram (Makkah) maupun di luar tanah haram. Keempatnya disebut "fāsiq" (perusak/jahat) karena tabiatnya yang mengganggu dan membahayakan manusia. Ular juga dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam atsar dari Qasim bin Muhammad, dengan cara yang rendah/hina.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Apa yang Dianjurkan untuk Dibunuh oleh Orang yang Berihram dan Selainnya dari Hewan di Tanah Haram dan Tanah Halal (no. 1198), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالاَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ مِقْسَمٍ، يَقُولُ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، يَقُولُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ "أَرْبَعٌ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ". قَالَ فَقُلْتُ لِلْقَاسِمِ أَفَرَأَيْتَ الْحَيَّةَ قَالَ تُقْتَلُ بِصُغْرٍ لَهَا.
Terjemahan: "Ada empat (hewan) yang semuanya fasiq, yang dibunuh baik dalam keadaan halal maupun haram: burung hada'ah (layang-layang/elang), gagak, tikus, dan anjing galak." Perawi berkata: "Aku bertanya kepada Qasim: 'Bagaimana dengan ular?' Ia menjawab: 'Ular dibunuh dengan cara yang hina.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — larangan berburu saat ihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram."
Ayat ini menjadi dasar bahwa berburu hewan liar dilarang saat ihram, kecuali hewan-hewan yang membahayakan yang dikecualikan oleh hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Makna "fāsiq" di sini: Para ulama menjelaskan bahwa kata fāsiq pada hewan bukan berarti pelaku dosa seperti pada manusia, melainkan keluar dari tabiat hewan lain yang tidak mengganggu. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hewan-hewan ini disebut fasiq karena keluar dari sifat kebanyakan hewan yang tidak menyakiti, dan justru tabiatnya merusak serta membahayakan.
Hikmah pengecualian: Allah melarang membunuh hewan saat ihram sebagai bentuk penghormatan terhadap kehormatan ihram dan tanah haram. Namun syariat yang penuh hikmah mengecualikan hewan-hewan yang membahayakan, karena menjaga keselamatan jiwa manusia lebih utama. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in: syariat selalu menolak bahaya (dar'ul mafasid) lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
Rincian empat hewan:
- الْحِدَأَةُ (al-hada'ah) — burung sejenis elang/layang-layang yang biasa memangsa.
- الْغُرَابُ (al-ghurab) — gagak, yang dikenal suka merusak tanaman dan mengambil makanan.
- الْفَارَةُ (al-fa'rah) — tikus, perusak dan pembawa penyakit.
- الْكَلْبُ الْعَقُورُ (al-kalb al-'aqur) — anjing galak yang menggigit/menyerang.
Tentang ular: Qasim bin Muhammad (salah satu perawi tabi'in terpercaya) menyatakan ular juga dibunuh, bahkan "dengan cara yang hina" (dengan sebutan bi shughrin laha — yakni dengan cara yang merendahkan). Ini menunjukkan ular termasuk hewan yang membahayakan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ular masuk dalam kategori hewan yang boleh dibunuh karena bahayanya, meski tidak disebutkan dalam lafaz hadits secara eksplisit.
Pendapat ulama daftar: Imam an-Nawawi menegaskan bahwa keempat hewan ini boleh dibunuh baik oleh orang yang berihram maupun yang tidak, di tanah haram maupun di luar tanah haram, dan tidak ada denda (fidyah) atas pembunuhannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang disebutkan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — mendengar langsung sabda ini dari Rasulullah ﷺ. Beliau menyampaikannya dengan penuh amanah kepada murid-muridnya, di antaranya Qasim bin Muhammad, salah satu ulama tabi'in terpercaya di Madinah. Qasim kemudian menyampaikan kepada Ubaidullah bin Miqsam, dan seterusnya hingga sampai kepada Imam Muslim.
Hikmahnya: ilmu agama ini terjaga melalui rantai periwayatan yang teliti, dari lisan Nabi ﷺ hingga sampai kepada kita. Para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak sering mengingatkan bahwa isnad (rantai periwayatan) adalah bagian dari agama. Maka hendaknya kita bersyukur dan berpegang teguh pada ilmu yang sampai kepada kita melalui jalur yang terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membunuh empat hewan ini kapan saja: saat ihram atau tidak, di tanah haram atau di luar — tanpa denda.
- Ular juga dibunuh karena bahayanya, sebagaimana disebutkan Qasim bin Muhammad.
- Hikmahnya: syariat menjaga keselamatan manusia dari bahaya, bahkan di tempat dan waktu yang mulia.
- Adab: membunuh hewan pengganggu ini dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa berlebihan, sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
- Bagi yang berihram: tetap boleh membunuh hewan-hewan ini, dan tidak dikenakan fidyah, berdasarkan kesepakatan ulama yang disebutkan an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.