Penjelasan Hadits Muslim No. 1197 tentang Larangan berburu bagi orang berihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji/umrah) tidak boleh berburu binatang darat, tetapi boleh memakan daging buruan yang dihadiahkan kepadanya oleh orang yang tidak berihram, selama ia sendiri tidak ikut berburu dan tidak meminta diburukan untuknya. Talhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu menyetujui para sahabat yang memakan burung hadiah itu, dan beliau menegaskan bahwa hal itu pernah dilakukan bersama Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, yang diputuskan oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang dibawa ke Ka'bah."

Ayat lain:

QS. Al-Ma'idah [5]: 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahan: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan berihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Hadits terkait dari Shahih Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab Mengharamkan Memburu bagi Orang yang Berihram (no. 1197). Perawinya adalah Mu'adz bin Abdurrahman bin Utsman At-Taimi, dari ayahnya (Abdurrahman bin Utsman), yang menceritakan pengalaman bersama Talhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakan daging buruan yang dihadiahkan kepada orang yang berihram, selama buruan itu tidak diburu untuknya dan ia tidak ikut serta dalam perburuan tersebut. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa larangan dalam ayat dan hadits mencakup perbuatan berburu, bukan sekadar memakan daging buruan yang dihadiahkan oleh orang halal (tidak berihram).

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kehormatan ihram dan menghindari hal-hal yang dapat merusak kekhusyukan ibadah haji/umrah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa ketika Talhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu dan beberapa sahabat sedang dalam keadaan berihram. Lalu ada orang yang menghadiahkan seekor burung kepada mereka. Talhah saat itu sedang tidur. Sebagian sahabat memakan burung tersebut, sebagian lagi menahan diri karena ragu-ragu akan hukumnya. Ketika Talhah bangun, beliau menyetujui mereka yang memakannya dan berkata bahwa mereka pernah memakannya bersama Rasulullah ﷺ.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakan buruan yang dihadiahkan kepada orang yang berihram, dengan syarat:
  • Buruan itu tidak diburu untuk orang yang berihram tersebut.
  • Orang yang berihram tidak ikut serta dalam perburuan.
  • Orang yang berihram tidak meminta atau menyuruh orang lain untuk memburunya.
  1. Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan bahwa perbuatan Talhah yang menyetujui sahabat yang memakan burung tersebut menunjukkan bahwa beliau memiliki ilmu yang lebih kuat tentang kebolehan ini, dan beliau menguatkannya dengan dalil perbuatan bersama Nabi ﷺ.
  2. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memakan daging buruan yang dihadiahkan kepada beliau ketika beliau sedang berihram, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain. Ini menunjukkan bahwa larangan berburu tidak mencakup memakan daging buruan yang dihadiahkan.
  3. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berihram boleh memakan daging buruan yang dihadiahkan oleh orang yang tidak berihram, selama tidak diburu untuknya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pendapat yang lebih ketat dalam beberapa kondisi, namun kesimpulan jumhur tetap membolehkan dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah orang yang berihram boleh memakan daging buruan yang dihadiahkan. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan dengan syarat tidak diburu untuknya dan tidak ikut serta dalam perburuan. Ini didukung oleh hadits Talhah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika Talhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu bersama beberapa sahabat sedang dalam perjalanan haji atau umrah. Mereka dalam keadaan berihram. Di tengah perjalanan, seseorang menghadiahkan seekor burung kepada mereka. Talhah saat itu sedang tidur. Sebagian sahabat memakan burung tersebut karena mereka memahami bahwa hadiah buruan yang tidak diburu untuk mereka adalah halal. Sebagian lagi menahan diri karena ragu.

Ketika Talhah bangun, beliau bertanya tentang apa yang terjadi. Setelah mendengar bahwa sebagian memakannya dan sebagian tidak, Talhah menyetujui mereka yang memakannya. Beliau lalu berkata dengan tenang, "Kami pernah memakannya bersama Rasulullah ﷺ." Ini menunjukkan bahwa Talhah memiliki ilmu yang mendalam tentang sunnah Nabi ﷺ dan beliau tidak ragu dalam menyampaikan kebenaran.

Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya ilmu dalam beribadah. Orang yang berilmu akan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, sehingga tidak ragu-ragu dalam beramal. Sebaliknya, orang yang tidak berilmu akan ragu-ragu dan mungkin kehilangan kesempatan untuk beramal sesuai sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan berburu saat ihram: Orang yang sedang berihram (haji/umrah) haram hukumnya berburu binatang darat, baik dengan cara membunuh, menangkap, atau melukainya.
  2. Boleh memakan buruan hadiah: Orang yang berihram boleh memakan daging buruan yang dihadiahkan oleh orang yang tidak berihram, selama:
  • Buruan itu tidak diburu untuknya.
  • Ia tidak ikut serta dalam perburuan.
  • Ia tidak meminta atau menyuruh orang lain untuk memburunya.
  1. Pentingnya ilmu: Kisah Talhah mengajarkan kita pentingnya ilmu dalam beribadah. Dengan ilmu, kita dapat mengetahui hukum-hukum Allah dengan jelas dan tidak ragu-ragu dalam beramal.
  2. Mengikuti sunnah: Talhah menguatkan pendapatnya dengan perbuatan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah sumber hukum yang utama setelah Al-Qur'an.
  3. Hikmah larangan: Larangan berburu saat ihram adalah untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menghindari hal-hal yang dapat merusak kehormatan ihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?