Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menolak hadiah berupa daging buruan ketika beliau sedang berihram. Penolakan ini bukan karena daging itu haram secara mutlak, melainkan karena beliau sedang dalam keadaan ihram, dan ada larangan bagi orang yang berihram untuk memakan daging buruan yang diburu untuknya atau karena sebab ihramnya. Ini adalah salah satu bentuk kehati-hatian dan pengamalan Nabi ﷺ terhadap firman Allah tentang larangan berburu saat ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Dan barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya..."
Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haji, Bab "Larangan Memburu bagi yang dalam Ihram" (no. 1195), dari sahabat Zaid bin Arqam dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas dan Thawus (yang meriwayatkan hadits ini), serta para imam madzhab seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik membahas hadits ini dalam bab larangan memakan daging buruan bagi orang yang ihram.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya bersandar pada dalil yang sama. Mari kita simak penjelasannya:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Orang yang ihram tidak boleh memakan daging buruan yang diburu untuk dirinya, atau yang diburu karena sebab ihramnya. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. Dalilnya adalah hadits ini, di mana Nabi ﷺ menolak daging buruan yang dihadiahkan kepadanya. Para ulama memahami bahwa penolakan ini karena daging buruan tersebut dihadiahkan kepada beliau saat beliau ihram, dan beliau tidak ingin memakannya karena khawatir itu termasuk bagian dari buruan yang dilarang.
- Pendapat Kedua: Orang yang ihram boleh memakan daging buruan yang diburu oleh orang lain yang tidak ihram, selama buruan itu tidak diburu untuk dirinya atau tidak karena sebab ihramnya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama lainnya. Mereka berdalil dengan hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang daging buruan yang dihadiahkan kepadanya saat ihram, dan beliau menjawab: "Kami tidak mengharamkannya, tetapi kami sedang ihram." Namun, hadits ini diperselisihkan keshahihannya.
Pendapat yang lebih kuat menurut para ulama hadits, seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, adalah pendapat pertama, yaitu orang yang ihram tidak boleh memakan daging buruan yang dihadiahkan kepadanya, karena hadits ini shahih dan jelas. Namun, jika buruan itu diburu oleh orang lain untuk dirinya sendiri, lalu sebagian dagingnya dihadiahkan kepada orang yang ihram, maka ada perincian lebih lanjut. Yang terlarang adalah jika buruan itu diburu karena sebab orang yang ihram (misalnya, diburu atas permintaannya atau untuknya).
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang menolak hadiah daging buruan ini adalah bentuk pengajaran kepada umatnya tentang kehati-hatian dalam masalah ihram. Beliau tidak ingin membuka pintu yang bisa menyebabkan orang lain berburu untuknya, padahal beliau sedang ihram.
Hikmah dari hadits ini:
- Orang yang ihram harus menjaga diri dari hal-hal yang dilarang, termasuk memakan daging buruan yang diburu untuknya.
- Sikap Nabi ﷺ yang lembut dalam menolak hadiah, dengan menjelaskan alasannya ("Kami tidak memakannya, karena kami sedang ihram"), adalah contoh adab dalam menolak pemberian.
- Hadits ini menunjukkan bahwa larangan berburu saat ihram bukan hanya soal membunuh, tetapi juga soal memanfaatkan hasil buruan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam masalah ini. Suatu ketika, Zaid bin Arqam datang kepadanya, dan Ibnu Abbas bertanya untuk mengingatkan kembali tentang kisah daging buruan yang dihadiahkan kepada Nabi ﷺ. Zaid bin Arqam kemudian menceritakan bahwa ada seseorang yang menghadiahkan sepotong daging buruan kepada Nabi ﷺ saat beliau ihram, dan beliau menolaknya dengan lembut sambil berkata, "Kami tidak memakannya, karena kami sedang ihram."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat saling mengingatkan tentang detail-detail sunnah Nabi ﷺ, karena mereka paham bahwa dalam detail inilah terdapat ilmu dan keberkahan. Mereka tidak malu bertanya dan mengulang pertanyaan untuk memastikan pemahaman yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang ihram: Jangan memakan daging buruan yang diburu untuk dirinya atau karena sebab ihramnya. Ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Bagi yang tidak ihram: Jangan berburu binatang untuk orang yang sedang ihram, karena itu bisa menyebabkan mereka terjatuh dalam larangan.
- Adab menolak hadiah: Jika kita menolak sesuatu, jelaskan alasannya dengan baik dan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ menjelaskan alasan beliau menolak daging buruan tersebut.
- Kehati-hatian dalam ibadah: Sikap Nabi ﷺ yang sangat hati-hati dalam masalah ihram mengajarkan kita untuk tidak meremehkan hal-hal kecil dalam ibadah, karena bisa jadi hal kecil itu memiliki dampak besar di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.