Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum memakai minyak wangi sebelum ihram. Terdapat perbedaan pandangan antara Ibnu Umar yang tidak menyukainya dan Aisyah yang mempraktikkannya. Jawaban yang paling kuat adalah bahwa memakai minyak wangi sebelum berniat ihram (sebelum masuk waktu ihram) adalah boleh berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Aisyah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun kekhawatiran Ibnu Umar adalah bentuk kehati-hatian agar sisa wangi tersebut tidak terbawa saat sudah berihram, namun hal itu tidak sampai pada tingkat haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Hajj, Bab "Minyak Wangi untuk Orang yang Berihram Saat Memasuki Ihram", nomor 1192. Perawi utamanya adalah Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir, dari ayahnya (Muhammad bin al-Muntasyir), yang bertanya kepada Abdullah bin Umar dan kemudian mengabarkan kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang larangan memakai wangi-wangian saat ihram, namun ini menunjukkan bahwa sebelum ihram tidak dilarang:
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ
"Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk..." (QS. An-Nisa' [4]: 43)
Ayat ini tidak secara langsung berkaitan dengan ihram, namun menunjukkan kaidah bahwa larangan syariat hanya berlaku pada kondisi dan waktu tertentu. Untuk konteks ihram, dalil yang lebih tepat adalah hadits Aisyah di atas yang menunjukkan kebolehan memakai wangi sebelum ihram.
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai minyak wangi sebelum ihram, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil bahwa Aisyah memakai wangi untuk Nabi ﷺ saat beliau hendak ihram, dan ini menjadi dalil utama kebolehan tersebut.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membahas masalah ini dan menjelaskan bahwa perbedaan pendapat ini muncul karena kekhawatiran sebagian sahabat bahwa sisa wangi akan tetap ada saat sudah berihram. Namun beliau menegaskan bahwa praktik Nabi ﷺ adalah otoritas tertinggi.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai minyak wangi sebelum ihram:
Pendapat Pertama (Ibnu Umar dan sebagian ulama): Tidak menyukai memakai wangi sebelum ihram karena khawatir sisa wanginya masih ada saat sudah berihram. Ibnu Umar bahkan menyatakan lebih suka mengoleskan tar (yang berbau tidak sedap) daripada memakai wangi sebelum ihram. Ini menunjukkan kehati-hatian yang sangat tinggi.
Pendapat Kedua (Aisyah dan jumhur ulama): Memakai wangi sebelum ihram adalah boleh dan bahkan disunnahkan. Aisyah dengan tegas menyatakan bahwa beliau sendiri yang memakaikan wangi kepada Rasulullah ﷺ saat beliau hendak ihram. Ini adalah dalil yang sangat kuat karena berasal dari perbuatan langsung Nabi ﷺ.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menjadi dalil utama bahwa memakai wangi sebelum ihram hukumnya boleh bahkan disunnahkan, karena Nabi ﷺ melakukannya. Adapun kekhawatiran Ibnu Umar, itu adalah bentuk kehati-hatian pribadi beliau, namun bukan merupakan larangan syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang terlarang adalah memakai wangi setelah berniat ihram. Adapun sebelum ihram, maka tidak mengapa, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menegaskan bahwa sisa wangi yang masih ada di badan setelah ihram tidaklah mengapa, karena itu bukan perbuatan baru.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa memakai wangi sebelum ihram adalah perkara yang disunnahkan, berdasarkan hadits Aisyah ini. Beliau menekankan bahwa yang penting adalah tidak memakai wangi baru setelah ihram, sedangkan sisa wangi yang sudah dipakai sebelumnya tidak mengapa.
Perbedaan pendapat antara Ibnu Umar dan Aisyah ini diselesaikan oleh para ulama dengan mendahulukan hadits Aisyah karena beliau meriwayatkan perbuatan langsung Nabi ﷺ, sedangkan Ibnu Umar hanya menyampaikan pendapat pribadinya. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa perbuatan Nabi ﷺ lebih kuat daripada pendapat sahabat yang tidak didasari dalil langsung.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang kehati-hatian Ibnu Umar dalam masalah ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah. Suatu ketika, putranya, Salim bin Abdullah, pernah bertanya tentang masalah ini. Ibnu Umar menjawab dengan sangat hati-hati, bahkan beliau lebih memilih mengoleskan tar (yang berbau sangat tidak sedap) daripada memakai wangi sebelum ihram.
Namun, ketika Muhammad bin al-Muntasyir mengabarkan pendapat Ibnu Umar ini kepada Aisyah, beliau langsung merespons dengan tegas: "Aku sendiri yang memakaikan wangi kepada Rasulullah ﷺ saat beliau hendak ihram." Aisyah tidak ragu-ragu dalam hal ini karena beliau menyaksikan langsung perbuatan Nabi ﷺ.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam masalah fiqih, kita harus mendahulukan dalil yang lebih kuat, yaitu perbuatan Nabi ﷺ, meskipun ada sahabat yang memiliki pendapat berbeda. Kehati-hatian Ibnu Umar adalah bentuk keutamaannya, namun bukan berarti pendapatnya menjadi larangan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Memakai minyak wangi sebelum ihram hukumnya boleh bahkan disunnahkan, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang diriwayatkan Aisyah.
- Yang terlarang adalah memakai wangi setelah berniat ihram, karena itu termasuk larangan ihram.
- Sisa wangi yang masih ada di badan setelah ihram tidak mengapa, karena itu bukan perbuatan baru.
- Jika seseorang ingin lebih hati-hati seperti Ibnu Umar, itu adalah pilihan pribadi yang baik, namun tidak boleh memaksakan kehati-hatian ini kepada orang lain sebagai kewajiban.
- Yang penting adalah niat dan kesungguhan dalam beribadah, bukan hanya masalah wangi-wangian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.