Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah diberi wewangian oleh 'Aisyah رضي الله عنها sebelum beliau berihram, dan juga pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) sebelum thawaf ifadhah. Ini menunjukkan bahwa memakai wewangian sebelum masuk ihram itu boleh, dan bagi orang yang sedang ihram, sisa wangi yang masih melekat di badan juga tidak mengapa. Yang dilarang adalah memakai wewangian saat sudah dalam keadaan ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, dari 'Aisyah رضي الله عنها:
Teks hadits (berharakat):
كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ ﷺ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَيَوْمَ النَّحْرِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ بِطِيبٍ فِيهِ مِسْكٌ
Terjemahan: "Aku biasa memberi wewangian kepada Nabi ﷺ sebelum beliau berihram, dan pada hari Nahr sebelum beliau thawaf di Baitullah, dengan wewangian yang mengandung misk."
Ayat terkait — larangan bagi orang yang berihram:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (potongan awal ayat; larangan rinci tentang ihram dijelaskan dalam ayat lain dan hadits).
Dalil larangan wewangian saat ihram juga datang dari hadits lain dalam Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ melarang orang yang berihram memakai wangi-wangian.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
'Aisyah رضي الله عنها mengabarkan dua waktu beliau memberi wewangian kepada Nabi ﷺ:
- Sebelum berihram — yaitu sebelum masuk ke dalam keadaan ihram (sebelum niat dan memakai pakaian ihram).
- Pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) — sebelum thawaf ifadhah, yaitu setelah tahallul awal (setelah melempar jumrah Aqabah dan mencukur), namun sebelum thawaf ifadhah.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai wewangian sebelum ihram, dan bahwa sisa wangi yang masih melekat di badan setelah masuk ihram tidaklah mengapa. Beliau juga menegaskan bahwa larangan wewangian berlaku bagi orang yang sudah dalam keadaan ihram, bukan sebelum atau sesudahnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa memakai wewangian sebelum ihram itu boleh, dan jika sisa wanginya masih ada saat ihram, itu tidak membatalkan ihram. Yang dilarang adalah memakai wewangian baru saat sudah ihram.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi contoh praktis: beliau berihram dalam keadaan sudah diberi wangi, dan wangi itu masih tercium oleh para sahabat setelah beliau berihram. Ini menunjukkan bahwa sisa wangi tidaklah mengapa.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmah bahwa Islam itu mudah dan tidak memberatkan; sisa wangi yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya tidak menjadi beban.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah sisa wangi yang masih melekat harus dihilangkan atau tidak. Namun pendapat yang paling kuat — berdasarkan hadits 'Aisyah ini — adalah bahwa sisa wangi yang sudah melekat di badan tidak wajib dihilangkan dan tidak membatalkan ihram. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.
Kaitan dengan bab:
Bab ini secara khusus membahas hukum wewangian bagi orang yang berihram. Hadits 'Aisyah ini menjadi dalil utama bahwa:
- Wewangian sebelum ihram: boleh.
- Wewangian saat ihram: dilarang.
- Sisa wangi yang melekat: tidak mengapa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah Nabi ﷺ berihram, 'Aisyah رضي الله عنها masih melihat kilau wangi di rambut beliau dan di jenggot beliau. Para sahabat pun mencium aroma wangi itu saat Nabi ﷺ berada di tengah mereka dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk menghilangkan sisa wangi tersebut, dan para sahabat pun tidak mengingkarinya. (Disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Sisa wangi yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya bukanlah pelanggaran.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai wewangian sebelum masuk ihram, bahkan dianjurkan untuk kebersihan dan kesegaran.
- Dilarang memakai wewangian baru saat sudah dalam keadaan ihram.
- Sisa wangi yang masih melekat di badan setelah ihram tidak mengapa dan tidak wajib dihilangkan.
- Bagi yang ragu, sebaiknya mandi dan bersihkan badan sebelum ihram, lalu jangan memakai wangi lagi setelah niat ihram.
- Hikmah: Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan, selama tidak melanggar larangan yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.