Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai minyak wangi sebelum masuk ihram (yaitu sebelum niat ihram) dan setelah tahallul (yaitu sebelum tawaf ifadhah). Jadi memakai wangi-wangian sebelum berihram itu boleh, dan sisa wanginya yang masih melekat di badan saat ihram juga tidak membatalkan ihram. Yang dilarang adalah memakai wangi-wangian setelah seseorang sudah masuk dalam keadaan ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (no. 1189), dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Urwah bin az-Zubair dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِحُرْمِهِ حِينَ أَحْرَمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.
Terjemahan: "Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Saya mengoleskan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya ketika beliau berihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau tawaf di Baitullah."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan wangi-wangian saat ihram secara umum dipahami dari larangan-larangan ihram, di antaranya firman Allah:
> وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menjaga keutuhan ihram, termasuk menjauhi hal-hal yang dilarang selama ihram, salah satunya adalah memakai wangi-wangian setelah masuk ihram. Penjelasan rinci larangan ini banyak dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Bolehnya memakai wangi-wangian sebelum ihram.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang memakai minyak wangi, memakai wangi-wangian pada badan dan pakaian sebelum ia berniat ihram. Ini adalah kesepakatan (ijma') di antara para ulama bahwa memakai wangi-wangian sebelum ihram itu hukumnya boleh.
Kedua: Sisa wangi yang masih melekat saat ihram tidak mengapa.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jika seseorang memakai wangi-wangian sebelum ihram, lalu wanginya masih melekat di badan atau pakaiannya ketika ia sudah berihram, maka itu tidak membatalkan ihram dan tidak wajib dihilangkan. Dalilnya adalah hadits Aisyah ini sendiri, di mana Nabi ﷺ memakai wangi sebelum ihram dan wanginya masih tercium setelah beliau berihram. Ini juga dikuatkan oleh riwayat lain dari Aisyah bahwa beliau melihat kilauan minyak wangi di kepala Nabi ﷺ setelah beliau berihram.
Ketiga: Memakai wangi-wangian setelah ihram hukumnya haram.
Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sama-sama menegaskan bahwa setelah seseorang masuk dalam keadaan ihram, ia dilarang memakai wangi-wangian pada badan maupun pakaian. Larangan ini berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, di antaranya hadits tentang seseorang yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa yang boleh dipakai orang yang berihram, dan Nabi ﷺ menyebutkan larangan memakai wangi-wangian.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang menghilangkan sisa wangi.
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa sisa wangi yang melekat setelah ihram tidak wajib dihilangkan, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan Aisyah untuk menghilangkannya. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat lebih hati-hati untuk menghilangkannya jika memungkinkan. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat pertama, karena Nabi ﷺ membiarkan wangi tersebut melekat dan tidak memerintahkan untuk menghapusnya.
Kelima: Hadits ini juga menunjukkan bolehnya memakai wangi-wangian sebelum tahallul.
Dalam hadits ini disebutkan "لِحِلِّهِ" (untuk tahallulnya), yaitu sebelum tawaf ifadhah. Ini menunjukkan bahwa orang yang sedang ihram boleh memakai wangi-wangian setelah ia menyelesaikan rangkaian ihramnya, yaitu setelah tahallul awal (misalnya setelah melempar jumrah aqabah dan mencukur rambut), sebelum melakukan tawaf ifadhah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah dalil bahwa tahallul awal sudah menghalalkan sebagian hal yang sebelumnya dilarang, termasuk memakai wangi-wangian.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari — bahwa beliau pernah ditanya tentang wangi-wangian untuk orang yang berihram. Aisyah menjawab dengan menunjukkan perbuatannya sendiri: beliau mengoleskan minyak wangi kepada Nabi ﷺ dengan tangannya sendiri sebelum beliau berihram, dan beliau melihat kilauan minyak wangi di kepala Nabi ﷺ setelah beliau berihram.
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Seolah-olah aku masih melihat kilauan minyak wangi di kepala Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang berihram." Ini menunjukkan betapa Aisyah sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ dan menjadi rujukan utama dalam masalah-masalah khusus perempuan dan perawatan tubuh saat ihram.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Memakai wangi-wangian sebelum ihram adalah sunnah yang dianjurkan, dan sisa wanginya tidak perlu dihilangkan dengan susah payah. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan pemahaman yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai minyak wangi atau wangi-wangian pada badan dan pakaian sebelum berniat ihram.
- Tidak wajib menghilangkan sisa wangi yang masih melekat setelah masuk ihram, karena Nabi ﷺ membiarkannya.
- Haram memakai wangi-wangian setelah masuk dalam keadaan ihram, baik pada badan maupun pakaian.
- Boleh memakai wangi-wangian setelah tahallul awal (setelah melempar jumrah aqabah dan mencukur rambut), sebelum tawaf ifadhah.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, tanpa berlebihan dan tanpa meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.