Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika memulai ibadah haji, beliau bermalam di Dzul-Hulaifah (sekarang dikenal sebagai Abyar 'Ali, dekat Madinah) dan melaksanakan shalat di masjid yang ada di tempat tersebut. Ini adalah sunnah yang mulia bagi siapa saja yang hendak berangkat haji atau umrah dan melalui miqat tersebut. Pelajaran utamanya adalah bahwa Nabi ﷺ memulai perjalanan ibadahnya dengan bermalam dan shalat di tempat yang diberkahi, sebagai bentuk persiapan dan penghormatan terhadap ibadah yang agung ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Haji, Bab ash-Shalah fi Masjid Dzil-Hulaifah, no. 1188. Teks haditsnya:
وَحَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالَ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا وَقَالَ، حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، - رضى الله عنهما - أَنَّهُ قَالَ بَاتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مَبْدَأَهُ وَصَلَّى فِي مَسْجِدِهَا.
Terjemahan: "Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: 'Rasulullah ﷺ bermalam di Dzul-Hulaifah ketika memulai (haji), dan beliau shalat di masjidnya.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Haji, Bab ash-Shalah 'inda Miqat wa ash-Shalah bi Dzil-Hulaifah, no. 1533, dari jalur lain.
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat di masjid Dzul-Hulaifah bagi orang yang hendak ihram, dan bahwa Nabi ﷺ bermalam di sana sebelum berihram. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya hal ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ keluar menuju haji pada akhir Dzulqa'dah, dan beliau bermalam di Dzul-Hulaifah, lalu shalat di masjidnya, kemudian berihram setelah shalat. Ini menunjukkan bahwa miqat tersebut adalah tempat yang diberkahi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil tentang tata cara Nabi ﷺ dalam memulai ibadah haji. Beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:
1. Dzul-Hulaifah adalah miqat penduduk Madinah dan siapa saja yang melewatinya.
Nabi ﷺ bersabda: "Miqat penduduk Madinah adalah Dzul-Hulaifah..." (HR. al-Bukhari no. 1524, Muslim no. 1182). Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memilih tempat ini sebagai miqat karena jaraknya yang sesuai dari Madinah, dan beliau sendiri memulai ihram dari sana.
2. Disunnahkan shalat di masjid Dzul-Hulaifah sebelum berihram.
Imam an-Nawawi berkata: "Para ulama sepakat bahwa disunnahkan bagi orang yang hendak ihram untuk shalat di masjid Dzul-Hulaifah, kemudian berihram setelahnya. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang terus-menerus dilakukan." Beliau juga menukil bahwa Imam asy-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat demikian.
3. Makna "mabda'ahu" (مَبْدَأَهُ) - saat memulainya.
Kata ini berarti "permulaan perjalanannya" atau "saat beliau memulai ihram haji." Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah beliau bermalam di sana sebagai persiapan untuk berihram keesokan harinya. Ini menunjukkan bahwa perjalanan haji yang agung dimulai dengan persiapan yang baik, termasuk istirahat yang cukup agar ibadah dilakukan dengan kondisi prima.
4. Hikmah bermalam di Dzul-Hulaifah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa bermalam di miqat sebelum ihram bukanlah kewajiban, tetapi merupakan sunnah karena dilakukan Nabi ﷺ. Tujuannya agar seseorang berihram dalam keadaan segar, tenang, dan tidak tergesa-gesa. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang berihram langsung tanpa bermalam, itu sah dan tidak ada dosa baginya.
5. Apakah shalat di masjid Dzul-Hulaifah memiliki keutamaan khusus?
Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat di masjid Dzul-Hulaifah tidak memiliki keutamaan khusus seperti Masjid Nabawi atau Masjidil Haram, tetapi disunnahkan karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai bagian dari tata cara ihram. Yang penting adalah niat untuk mengikuti sunnah, bukan mencari keutamaan tempat secara berlebihan.
6. Pelajaran tentang adab memulai ibadah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ibadah yang agung seperti haji memerlukan persiapan lahir dan batin. Bermalam di miqat, mandi, memakai wewangian, dan shalat sunnah sebelum ihram adalah bentuk persiapan yang diajarkan Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan persiapan dalam beribadah kepada Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak melaksanakan haji Wada' pada tahun 10 Hijriyah, beliau keluar dari Madinah pada hari Sabtu, 25 Dzulqa'dah. Beliau tiba di Dzul-Hulaifah dan bermalam di sana. Setelah shalat Subuh di masjid tersebut, beliau mandi, memakai wewangian, lalu berihram. Para sahabat yang hadir menyaksikan bagaimana Rasulullah ﷺ dengan tenang dan khusyuk mempersiapkan diri untuk menghadap Allah dalam ibadah haji.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat di masjid Dzul-Hulaifah, kemudian beliau berkhutbah di hadapan para sahabat, mengajarkan mereka tata cara ihram dan haji. Beliau bersabda: "Ambillah dariku manasik haji kalian." (HR. Muslim no. 1297). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan dengan perkataan, tetapi juga dengan perbuatan langsung yang bisa dicontoh umatnya hingga hari kiamat.
Hikmah dari kisah ini: persiapan yang baik dan ketenangan dalam memulai ibadah adalah bagian dari keindahan Islam. Nabi ﷺ tidak tergesa-gesa, tetapi memberikan contoh bahwa ibadah haji dimulai dengan kesungguhan dan ketenangan hati.
Kesimpulan Praktis
- Bermalam di Dzul-Hulaifah sebelum ihram adalah sunnah Nabi ﷺ, bukan kewajiban. Jika memungkinkan, lakukanlah sebagai bentuk mengikuti jejak beliau.
- Shalat di masjid Dzul-Hulaifah sebelum berihram adalah sunnah yang dianjurkan, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.
- Persiapan yang baik dalam beribadah adalah bagian dari adab seorang muslim. Jangan meremehkan istirahat dan kesiapan fisik sebelum memulai ibadah yang membutuhkan tenaga seperti haji.
- Niatkan semua persiapan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar rutinitas perjalanan.
- Jangan menjadikan sunnah ini sebagai beban, karena jika seseorang berihram langsung dari miqat tanpa bermalam, hajinya tetap sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.