Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma, sahabat Nabi ﷺ, ketika beliau ditanya tentang mīqāt (batas tempat memulai ihram). Jabir menyebutkan bahwa beliau mendengar hal itu dari Nabi ﷺ. Hadits ini menjadi dasar penting dalam bab waktu dan tempat ihram haji serta umrah, dan para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, serta Ibn Qayyim menjelaskan bahwa penetapan mīqāt adalah tauqīfī (harus berdasarkan dalil, tidak boleh direka-reka).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Waktu Haji dan Umrah (no. 1183), dari jalur Abu Zubair dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits yang disebutkan:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، - رضى الله عنهما - يُسْأَلُ عَنِ الْمُهَلِّ، فَقَالَ سَمِعْتُ - ثُمَّ، انْتَهَى فَقَالَ أُرَاهُ يَعْنِي - النَّبِيَّ ﷺ
Terjemahan ringkas: "Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami Rauh bin 'Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair, bahwa ia mendengar Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma ditanya tentang al-muhall (tempat memulai ihram), lalu ia berkata: 'Aku mendengar...' kemudian ia berhenti dan berkata: 'Aku kira yang dimaksud adalah Nabi ﷺ.'"
Ayat yang menjadi dasar penetapan mīqāt:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menyempurnakan haji dan umrah sesuai tuntunan Nabi ﷺ, termasuk memulai ihram dari mīqāt yang ditetapkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara sanad menunjukkan kehati-hatian Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang mīqāt, namun dalam riwayat ini beliau menyatakan "aku kira" (أُرَاهُ) ketika menyebut Nabi ﷺ. Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ungkapan ini bukan berarti keraguan pada pokok ajaran, melainkan bentuk wara' (kehati-hatian) Jabir dalam menyampaikan hadits, agar tidak menisbatkan sesuatu kepada Nabi ﷺ tanpa keyakinan penuh. Ini menunjukkan adab salaf dalam meriwayatkan hadits.
Adapun al-muhall (الْمُهَلُّ) yang ditanyakan kepada Jabir, para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mīqāt, yaitu batas tempat memulai ihram bagi orang yang datang dari arah tertentu. Nabi ﷺ telah menetapkan mīqāt-mīqāt tertentu, sebagaimana hadits terkenal dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
وَقَّتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ
"Rasulullah ﷺ menetapkan mīqāt bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa penetapan mīqāt ini adalah bagian dari syariat yang bersifat tauqīfī — tidak boleh ditambah, dikurangi, atau diubah berdasarkan akal atau kebiasaan. Siapa yang melewati mīqāt tanpa ihram, maka wajib kembali dan berihram, atau membayar dam jika tidak kembali, sesuai penjelasan para ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan pentingnya bertanya kepada ahli ilmu tentang manasik, dan bahwa sahabat pun saling merujuk pada riwayat Nabi ﷺ dalam masalah ibadah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat luas ilmunya dan banyak meriwayatkan hadits, terutama tentang manasik haji. Beliau pernah menunaikan haji bersama Nabi ﷺ pada Haji Wada' dan meriwayatkan sifat haji Nabi ﷺ secara rinci dalam hadits yang panjang (HR. Muslim). Ketika beliau ditanya tentang mīqāt, beliau tidak menjawab dengan akal atau pendapat pribadi, melainkan merujuk kepada apa yang beliau dengar dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan umrah harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ secara persis, tidak boleh direka-reka. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa sikap sahabat seperti ini adalah cerminan dari firman Allah:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
QS. Al-Hasyr [59]: 7
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."
Kesimpulan Praktis
- Mīqāt adalah ketetapan syariat yang harus diikuti, bukan berdasarkan perkiraan atau kebiasaan.
- Bertanya kepada ahli ilmu dalam urusan ibadah adalah sunnah para sahabat, sebagaimana Jabir radhiyallahu 'anhuma merujuk kepada Nabi ﷺ.
- Kehati-hatian dalam meriwayatkan hadits adalah adab salaf, seperti yang dicontohkan Jabir dengan ucapan "aku kira".
- Haji dan umrah harus sesuai tuntunan Nabi ﷺ, termasuk memulai ihram dari mīqāt yang telah ditetapkan.
- Bagi yang melewati mīqāt tanpa ihram, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya untuk mengetahui kewajiban dam atau kembali ke mīqāt.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.