Penjelasan Hadits Muslim No. 1180 tentang Larangan memakai wewangian saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji atau umrah) dilarang memakai wewangian dan pakaian yang menutupi tubuh seperti jubah, serta wajib melepasnya jika memakainya. Nabi ﷺ memerintahkan seorang lelaki yang bertanya dalam keadaan berihram untuk membasuh bekas wewangian, melepas jubahnya, dan menjalankan umrah sebagaimana ia menjalankan haji. Hadits ini juga menunjukkan adab dan kelembutan Nabi ﷺ serta keutamaan melihat turunnya wahyu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Hal yang Diperbolehkan bagi Orang yang Berihram. Perawi sahabat: Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berburu dan hal-hal yang dilarang saat ihram:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Jika tidak menemukan, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits ini juga berkaitan dengan larangan memakai wewangian saat ihram, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Larangan memakai wewangian saat ihram.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan memakai wewangian (khaluq) bagi orang yang berihram, baik pada pakaian maupun badan. Jika seseorang telah memakainya, wajib membasuhnya. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.

Kedua: Larangan memakai pakaian yang menutupi tubuh seperti jubah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jubah (jubbah) adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan termasuk pakaian yang dilarang bagi orang yang berihram, karena ihram bagi laki-laki adalah memakai dua lembar kain tanpa jahitan yang menutupi tubuh. Nabi ﷺ memerintahkan untuk melepasnya.

Ketiga: Perintah menjalankan umrah sebagaimana haji.

Nabi ﷺ bersabda: "Lakukan dalam Umrahmu seperti yang kau lakukan dalam Hajimu." Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini menunjukkan kesamaan hukum-hukum ihram antara haji dan umrah, sehingga larangan-larangan ihram berlaku sama.

Keempat: Turunnya wahyu kepada Nabi ﷺ.

Hadits ini menggambarkan bagaimana wahyu turun kepada Nabi ﷺ dengan suara seperti dengusan unta, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Ini menunjukkan betapa beratnya wahyu yang diterima Nabi ﷺ.

Kelima: Kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan.

Nabi ﷺ tidak langsung menjawab pertanyaan lelaki itu karena wahyu sedang turun, kemudian setelah wahyu selesai beliau menjawab dengan lembut dan jelas.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dalam daftar sepakat tentang larangan wewangian saat ihram. Namun, tentang kadar wewangian yang dimaafkan, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sedikit pun tidak boleh, sedangkan Imam Abu Hanifah memberikan keringanan untuk bau yang tidak disengaja. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang melarang secara mutlak berdasarkan keumuman hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu pernah berkata: "Aku sangat ingin melihat Nabi ﷺ ketika wahyu turun." Maka ketika Nabi ﷺ sedang menerima wahyu di Ji'rana, Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu mengangkat ujung kain yang menutupi Nabi ﷺ, dan Ya'la melihat Nabi ﷺ dengan suara seperti dengusan unta. Setelah wahyu selesai, Nabi ﷺ bertanya: "Di mana orang yang bertanya tentang umrah?" Lalu beliau memerintahkannya untuk membasuh bekas wewangian, melepas jubahnya, dan menjalankan umrah sebagaimana haji.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat antusias untuk melihat Nabi ﷺ dalam keadaan menerima wahyu, karena itu adalah momen yang penuh berkah. Namun, mereka tetap menjaga adab dan tidak mengganggu Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk mencintai Nabi ﷺ dan ilmu, serta menjaga adab dalam menuntut ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang berihram wajib meninggalkan wewangian pada badan dan pakaian.
  2. Orang yang berihram tidak boleh memakai pakaian yang menutupi tubuh seperti jubah bagi laki-laki.
  3. Jika seseorang memakai wewangian atau pakaian yang dilarang saat ihram, wajib melepas dan membasuhnya.
  4. Hukum-hukum ihram dalam umrah sama dengan haji.
  5. Hendaklah kita meneladani kelembutan dan kesabaran Nabi ﷺ dalam mengajar.
  6. Hendaklah kita menjaga adab dalam menuntut ilmu dan bertanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?