Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah di pertengahan bulan (ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15) sangat dianjurkan. Ketika seorang sahabat tidak berpuasa di pertengahan bulan, Nabi ﷺ menganjurkan dia berpuasa dua hari sebagai gantinya. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan ibadah sunnah para sahabatnya dan mendorong mereka untuk menyempurnakannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, dari sahabat 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهُ أَوْ قَالَ لِرَجُلٍ وَهُوَ يَسْمَعُ: يَا فُلَانُ أَصُمْتَ مِنْ سُرَّةِ هَذَا الشَّهْرِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
Terjemahan: "Dari 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berkata kepadanya — atau kepada seseorang sementara beliau mendengarnya: 'Wahai fulan, apakah engkau berpuasa di pertengahan bulan ini?' Dia menjawab: 'Tidak.' Beliau bersabda: 'Jika engkau berbuka (selesai Ramadan), maka berpuasalah dua hari.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar anjuran puasa sunnah secara umum:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "(Yaitu) beberapa hari yang ditentukan. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (ganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Penjelasan Rinci
Makna "Surrah" dalam hadits ini:
Kata "سُرَّة" (surrah) dalam bahasa Arab berarti pertengahan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pertengahan bulan, yaitu hari-hari putih (ayyamul bidh): tanggal 13, 14, dan 15. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Konteks hadits:
Nabi ﷺ bertanya kepada 'Imran bin Husain atau seorang sahabat tentang puasa di pertengahan bulan. Ketika sahabat itu menjawab tidak berpuasa, Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan keras, tetapi dengan lembut menganjurkan agar berpuasa dua hari setelah Ramadan (atau setelah berbuka dari puasa yang sedang dijalani). Ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mendorong ibadah sunnah.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya puasa tiga hari di setiap bulan, terutama di hari-hari putih (13, 14, 15). Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "fashum yaumain" (berpuasalah dua hari) menunjukkan bolehnya mengqadha puasa sunnah yang terlewat, dan ini adalah bentuk anjuran, bukan kewajiban.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah di pertengahan bulan memiliki keutamaan khusus. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah berpuasa dua hari setelahnya adalah bentuk ta'widh (pengganti) bagi yang tidak sempat berpuasa di pertengahan bulan.
- Imam Muslim sendiri menempatkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas keutamaan puasa tiga hari setiap bulan, puasa hari Arafah, Asyura, Senin, dan Kamis — menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil utama untuk amalan-amalan tersebut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan keadaan para sahabatnya dalam ibadah. Beliau juga menegaskan bahwa puasa ayyamul bidh hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami "surrah" sebagai pertengahan bulan secara umum, sementara yang lain merincinya sebagai tanggal 13, 14, 15. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa yang dimaksud adalah hari-hari putih (ayyamul bidh), karena hadits-hadits lain secara eksplisit menyebutkan tanggal-tanggal tersebut.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Imran bin Husain radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal zuhud dan banyak beribadah — suatu ketika duduk bersama Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Wahai fulan, apakah engkau berpuasa di pertengahan bulan ini?" 'Imran menjawab dengan jujur: "Tidak, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ pun bersabda: "Jika engkau berbuka, berpuasalah dua hari."
Perhatikanlah: Nabi ﷺ tidak memarahi, tidak menuduh, dan tidak memaksa. Beliau hanya mengingatkan dengan penuh kasih sayang. Inilah adab Nabi ﷺ dalam mendidik umatnya — beliau membuka pintu kebaikan bagi yang terlewat, bukan menutupnya dengan celaan.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menjadi pelajaran bagi para dai dan pendidik: sampaikanlah kebaikan dengan lembut, dan berikan jalan keluar bagi yang belum sempat mengamalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Anjurkan puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Hijriah) sebagai amalan sunnah yang memiliki keutamaan besar.
- Jika terlewat, boleh mengqadha dengan berpuasa di hari lain, sebagaimana anjuran Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Sampaikan dengan lembut — jangan menghakimi orang yang belum berpuasa sunnah, tetapi doronglah dengan cara yang penuh adab.
- Konsistenlah dalam ibadah sunnah, karena amalan yang sedikit tetapi rutin lebih dicintai Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang shahih.
- Jangan tinggalkan puasa sunnah hanya karena merasa tidak mampu — mulailah dari yang mudah, seperti puasa Senin-Kamis atau ayyamul bidh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.