Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1155 tentang Puasa tidak batal karena lupa makan atau minum

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar gembira bagi orang yang berpuasa. Jika seseorang lupa bahwa ia sedang puasa, lalu makan atau minum, maka puasanya tidak batal. Ia tetap harus menyempurnakan puasanya sampai waktu maghrib tiba. Ini adalah kemudahan dan rahmat dari Allah ﷻ, karena orang yang lupa tidak dihitung sebagai orang yang sengaja membatalkan puasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya adalah:

وَحَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هِشَامٍ الْقُرْدُوسِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ "

Maknanya: "Barangsiapa lupa sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (HR. Muslim, no. 1155)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1933) dan Imam Abu Dawud (no. 2398) serta Imam at-Tirmidzi (no. 721) dari jalur yang berbeda.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang diangkatnya dosa karena lupa adalah firman Allah ﷻ:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah ﷻ menjawab doa ini dengan firman-Nya: "Sungguh Aku telah melakukannya (mengabulkannya)." (HR. Muslim, no. 126)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut beberapa poin pentingnya:

  1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur): Ini adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpendapat bahwa orang yang lupa makan atau minum saat puasa, puasanya tetap sah dan tidak batal. Dalilnya adalah hadits di atas yang sangat jelas dan shahih.
  2. Pemahaman Ibnu Sirin dan Ulama Salaf: Perawi hadits ini dari kalangan tabi'in, yaitu Muhammad bin Sirin, adalah salah satu ulama besar yang meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini. Para ulama salaf seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri juga berpegang pada pendapat bahwa lupa tidak membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa pemahaman ini telah diwariskan sejak generasi terbaik umat ini.
  3. Penjelasan Imam an-Nawawi: Dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa. Beliau juga menukil bahwa hal ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama pada zamannya. Beliau menegaskan bahwa orang yang lupa tersebut tidak perlu mengganti puasa (qadha) dan tidak perlu membayar kaffarah (tebusan).
  4. Pendapat yang Lemah: Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa puasa orang yang lupa menjadi batal dan ia harus mengqadha. Namun, pendapat ini lemah dan menyelisihi dalil yang shahih. Imam Ibn Hazm (walaupun tidak termasuk dalam daftar rujukan kita) pernah menyebutkan bahwa tidak ada satu pun hadits shahih yang menyelisihi hadits ini. Oleh karena itu, pendapat yang kuat dan harus dipegang adalah pendapat jumhur ulama.
  5. Hikmah di Balik Hadits: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Allah ﷻ kepada hamba-Nya. Orang yang lupa tidak dianggap menentang perintah Allah, karena ia tidak berniat membatalkan puasanya. Justru, Allah ﷻ yang "memberinya makan dan minum" sebagai bentuk kemudahan, dan puasanya tetap sempurna di sisi-Nya.
  6. Perbedaan dengan Orang yang Sengaja: Hadits ini secara tidak langsung membedakan antara orang yang lupa dan orang yang sengaja. Orang yang sengaja makan atau minum di siang hari Ramadhan tanpa uzur, maka puasanya batal dan dosanya besar. Adapun orang yang lupa, ia tidak berdosa dan puasanya tetap sah.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yang juga menjadi perawi hadits ini. Suatu ketika, beliau dan beberapa sahabat lainnya sedang berpuasa di tengah perjalanan. Lalu mereka pun singgah untuk beristirahat dan dihidangkanlah makanan.

Karena lupa bahwa mereka sedang berpuasa, sebagian dari mereka langsung makan. Namun, sebagian yang lain menahan diri dan tidak makan. Setelah mereka sadar, sebagian yang tidak makan berkata, "Kami akan mengqadha puasa kami." Sementara yang lainnya berkata, "Kami tidak akan mengqadha, karena kami tidak sengaja melakukannya."

Lalu, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Benar, kalian tidak perlu mengqadha. Karena sesungguhnya kalian telah diberi makan dan minum oleh Allah ﷻ." (Kisah ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq dalam Shahih-nya, dan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf).

Hikmah dari kisah ini: Bahwa para sahabat yang lupa tidak diperintahkan untuk mengqadha puasa mereka. Ini adalah bukti nyata bahwa pemahaman mereka terhadap hadits Nabi ﷺ adalah puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang lupa sedang berpuasa, lalu makan atau minum, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
  2. Ia tidak wajib mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain.
  3. Begitu ia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, maka hendaknya ia segera berhenti makan atau minum dan melanjutkan puasanya.
  4. Jika ia lupa lalu makan, kemudian ingat, lalu lupa lagi dan makan lagi, maka hukumnya tetap sama, yaitu puasanya sah.
  5. Yang membatalkan puasa adalah jika seseorang sengaja makan atau minum. Maka, jauhilah kesengajaan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.