Penjelasan Hadits Muslim No. 1146 tentang Mengqadha puasa Ramadhan di bulan Sya'ban

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah memiliki utang puasa Ramadhan, dan beliau tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban. Penyebabnya adalah kesibukan beliau melayani dan mendampingi Rasulullah ﷺ. Hadits ini menjadi dalil bahwa mengqadha puasa Ramadhan boleh diakhirkan hingga Sya'ban, dan bahwa kesibukan melayani suami serta menuntut ilmu dapat menjadi udzur syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Mengqadha Puasa Ramadhan di Bulan Sya'ban, nomor 1146, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ

Terjemahan: "Abu Salamah berkata: Saya mendengar 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: 'Dahulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya'ban, karena kesibukan (melayani) Rasulullah ﷺ atau bersama Rasulullah ﷺ.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan kewajiban qadha puasa:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Terjemahan: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga Sya'ban.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa mengqadha puasa Ramadhan boleh dilakukan secara muwassa' (leluasa), tidak harus segera setelah Ramadhan, selama belum masuk Ramadhan berikutnya. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Kedua: Batas waktu qadha adalah sebelum Ramadhan berikutnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa 'Aisyah mengqadha di bulan Sya'ban, yang merupakan bulan terakhir sebelum Ramadhan berikutnya. Ini menunjukkan bahwa waktu qadha masih luas hingga Sya'ban, namun tidak boleh melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur.

Ketiga: Udzur syar'i berupa kesibukan melayani suami dan menuntut ilmu.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa 'Aisyah mengakhirkan qadha karena kesibukannya bersama Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa kesibukan dalam ketaatan — seperti melayani suami, menuntut ilmu, dan berdakwah — dapat menjadi udzur yang dibenarkan dalam mengakhirkan qadha.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang kewajiban segera (faury) atau boleh ditunda (tarakhi).

Imam asy-Syafi'i dan jumhur berpendapat qadha boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu sebelum Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama seperti yang dinukil dari pendapat sebagian tabi'in berpendapat sebaiknya segera, namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan salah satu fuqaha terbesar di kalangan sahabat — mengakhirkan hingga Sya'ban, dan Nabi ﷺ mengetahui hal itu serta tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan kebolehannya.

Kelima: Fidyah jika melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa jika seseorang menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur, maka ia berdosa dan wajib mengqadha serta membayar fidyah menurut sebagian ulama. Namun jika ada udzur, maka tidak ada fidyah, hanya wajib qadha.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri tercinta Rasulullah ﷺ, adalah seorang wanita yang sangat sibuk. Beliau tidak hanya mengurus rumah tangga Nabi ﷺ, tetapi juga menjadi tempat bertanya para sahabat tentang hadits dan fiqih. Banyak sahabat yang datang ke rumah beliau untuk menanyakan berbagai permasalahan agama.

Suatu ketika, setelah Ramadhan berlalu, 'Aisyah masih memiliki utang puasa. Beliau berniat mengqadhanya, namun setiap kali ingin berpuasa, selalu ada kesibukan yang menghalanginya — entah karena ada tamu yang datang bertanya tentang agama, atau karena harus mendampingi Rasulullah ﷺ dalam berbagai urusan dakwah dan keluarga. Bulan demi bulan berlalu, hingga akhirnya beliau baru bisa mengqadha puasanya di bulan Sya'ban, beberapa saat sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Ketika hal ini ditanyakan kepada beliau, 'Aisyah dengan jujur menjelaskan bahwa kesibukannya bersama Rasulullah ﷺ adalah penyebab utama. Beliau tidak merasa berdosa karena hal itu, dan Nabi ﷺ pun tidak pernah menegurnya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memahami kondisi manusia, dan bahwa kesibukan dalam ketaatan dapat menjadi udzur yang diterima.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan hingga bulan Sya'ban, selama belum masuk Ramadhan berikutnya, sebagaimana yang dilakukan 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
  2. Sebaiknya tidak menunda hingga mendekati Ramadhan berikutnya tanpa alasan, karena dikhawatirkan akan menumpuk atau terlewat.
  3. Kesibukan dalam ketaatan — seperti melayani suami, mengurus anak, menuntut ilmu, atau berdakwah — dapat menjadi udzur syar'i dalam mengakhirkan qadha.
  4. Jika menunda tanpa udzur hingga Ramadhan berikutnya, maka menurut sebagian ulama wajib mengqadha dan membayar fidyah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.
  5. Segera mengqadha ketika ada kesempatan adalah sikap yang lebih utama dan lebih menjaga diri dari kelalaian, sebagaimana semangat 'Aisyah yang selalu berusaha mengqadha meskipun baru bisa terlaksana di Sya'ban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?