Penjelasan Hadits Muslim No. 1144 tentang Larangan puasa khusus hari Jumat sendirian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim berpuasa pada hari Jumat secara khusus (sendirian) tanpa diiringi puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Larangan ini bersifat makruh (dibenci), bukan haram. Tujuannya agar hari Jumat tidak diistimewakan dengan puasa seperti hari-hari besar agama lain, dan agar seorang muslim tidak menyendirikan hari Jumat untuk berpuasa tanpa sebab.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab "Kebencian Berpuasa di Hari Jumat Secara Sendiri" (nomor 1144). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (nomor 1985) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil pendukung dari hadits lain:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

> "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk shalat malam yang tidak dilakukan pada malam-malam lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa yang tidak dilakukan pada hari-hari lain, kecuali jika salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya." (HR. Muslim no. 1144)

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang prinsip tidak berlebih-lebihan dalam ibadah):

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ

"Dan janganlah kamu membentangkannya (memberikan nikmat) secara berlebihan." (QS. Al-Isra' [17]: 29)

Ayat ini meskipun secara konteks berbicara tentang pembelanjaan harta, namun para ulama mengambil pelajaran darinya tentang larangan berlebih-lebihan dalam segala hal, termasuk dalam ibadah yang menyelisihi sunnah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut penjelasan mereka:

1. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya berpuasa pada hari Jumat secara khusus (sendirian) tanpa dihubungkan dengan puasa hari Kamis atau Sabtu. Namun jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan puasa yang biasa ia lakukan (seperti puasa Daud yang berselang-seling), maka tidak mengapa.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa berpuasa pada hari Jumat secara khusus hukumnya boleh dan tidak makruh, berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa pada hari Jumat. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah pendapat pertama (makruh), karena hadits larangan ini lebih spesifik dan shahih.

3. Penjelasan Imam an-Nawawi

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya mengkhususkan hari Jumat untuk puasa. Beliau berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berpuasa pada hari Jumat secara khusus. Pendapat yang benar menurut madzhab Syafi'i adalah makruh jika dikhususkan tanpa sebab. Adapun jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang, seperti puasa Daud, atau ia berpuasa karena bertepatan dengan hari Arafah atau hari Asyura, maka tidak makruh."

4. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini: "Hari Jumat adalah hari raya bagi kaum muslimin, dan hari raya tidak layak dijadikan sebagai hari puasa, karena puasa adalah ibadah yang bersifat menahan diri dari syahwat, sementara hari raya adalah hari bersenang-senang dan berbuka. Maka Nabi ﷺ melarang mengkhususkan hari Jumat untuk puasa agar tidak menyelisihi syariat."

5. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika seseorang berpuasa pada hari Jumat sendirian tanpa sebab. Adapun jika ia berpuasa pada hari Kamis dan Jumat, atau Jumat dan Sabtu, atau bertepatan dengan puasa yang biasa ia lakukan, maka tidak mengapa. Beliau juga menegaskan bahwa hukumnya makruh, bukan haram.

6. Hikmah Larangan Ini Menurut Para Ulama

Para ulama menyebutkan beberapa hikmah larangan ini:

  • Hari Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Allah menjadikan hari Jumat sebagai hari berkumpul, beribadah, dan bersenang-senang dalam ketaatan. Berpuasa pada hari raya dapat mengurangi semangat untuk menikmati hari tersebut.
  • Menghindari tasyabbuh (menyerupai) ahli kitab yang mengkhususkan hari Sabtu (Yahudi) dan hari Ahad (Nasrani) untuk ibadah tertentu. Islam mengajarkan umatnya untuk berbeda dari mereka.
  • Agar seorang muslim tidak memberatkan dirinya dengan puasa yang tidak diperintahkan secara khusus, karena syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak memberatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sangat bersemangat dalam beribadah, namun beliau juga memahami batasan-batasan syariat.

Suatu ketika, ada seorang sahabat yang berpuasa pada hari Jumat secara terus-menerus. Maka Nabi ﷺ menegurnya dengan sabda: "Apakah kamu berpuasa pada hari Jumat?" Sahabat itu menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Berbukalah, karena sesungguhnya hari Jumat adalah hari berbuka bagi kalian." (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh para ulama)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keseimbangan dalam ibadah. Beliau tidak ingin umatnya memberatkan diri dengan ibadah yang tidak diperintahkan secara khusus, apalagi jika itu menyelisihi sunnah beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum berpuasa pada hari Jumat sendirian adalah makruh (dibenci) menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits ini.
  2. Tidak mengapa berpuasa pada hari Jumat jika dihubungkan dengan puasa hari Kamis atau Sabtu, atau jika bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan (seperti puasa Daud, puasa Arafah, atau puasa Asyura).
  3. Hikmah larangan ini adalah agar hari Jumat tidak diistimewakan seperti hari raya agama lain, dan agar umat Islam tidak memberatkan diri.
  4. Jika seseorang berniat puasa sunnah dan jatuh pada hari Jumat, maka ia boleh berpuasa jika ia juga berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.
  5. Bagi yang memiliki kebiasaan puasa seperti puasa Senin-Kamis dan kebetulan jatuh pada hari Jumat, maka tidak mengapa ia berpuasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?