Penjelasan Hadits Muslim No. 1143 tentang Larangan berpuasa khusus hari Jumat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang berpuasa khusus di hari Jumat saja, tanpa disertai puasa hari sebelum atau sesudahnya. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menegaskan larangan itu dengan sumpah "demi Tuhan Ka'bah ini", menunjukkan keyakinan dan ketegasan beliau. Larangan ini bersifat makruh tahrim (dibenci mendekati haram) menurut jumhur ulama jika dikerjakan sendirian, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang atau disertai hari lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Puasa, Bab Kebencian Berpuasa di Hari Jumat Secara Sendirian, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبَّادِ بْنِ جَعْفَرٍ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - وَهُوَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صِيَامِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَقَالَ نَعَمْ وَرَبِّ هَذَا الْبَيْتِ

Terjemah: "Telah menceritakan kepada kami Amr an-Naqid, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far: Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ketika ia sedang tawaf di Baitullah, apakah Rasulullah ﷺ melarang puasa hari Jumat? Maka ia menjawab: Ya, demi Tuhan Ka'bah ini."

Dalil penguat dari Al-Qur'an tentang kewajiban taat kepada Rasulullah ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits penguat dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan shalat malam di antara malam-malam lain, dan jangan mengkhususkan hari Jumat dengan puasa di antara hari-hari lain, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang biasa salah seorang dari kalian kerjakan." (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

Penjelasan Rinci

Makna hadits Jabir: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ditanya oleh Muhammad bin 'Abbad ketika beliau sedang tawaf. Beliau menjawab dengan sumpah, "Ya, demi Tuhan Ka'bah ini." Sumpah ini menunjukkan bahwa perkara ini sudah sangat jelas dan pasti dalam pengetahuan beliau dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan betapa sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits, dan tidak bersumpah kecuali pada perkara yang benar-benar diyakini.

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits Abu Hurairah menunjukkan makruh berpuasa khusus di hari Jumat saja. Kemakruhan ini menurut jumhur ulama adalah makruh tahrim (dibenci yang mendekati haram) jika diniatkan mengkhususkan hari Jumat, dan bukan makruh jika seseorang berpuasa karena kebetulan (misalnya puasa Daud, atau puasa Senin-Kamis yang jatuh pada hari Jumat, atau puasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaannya).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan agar hari Jumat tidak dijadikan seperti hari raya tambahan dalam berpuasa, dan agar umat tidak memberatkan diri dengan puasa yang tidak disyariatkan. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmah lain adalah agar seseorang memiliki kekuatan untuk melaksanakan ibadah-ibadah lain di hari Jumat seperti shalat Jumat, dzikir, dan doa.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam bab saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan), agar tidak ada yang menganggap hari Jumat lebih utama untuk puasa dibanding hari lain tanpa dalil. Beliau juga menegaskan bahwa puasa yang bertepatan dengan kebiasaan seseorang tidak termasuk larangan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menegaskan bahwa larangan ini berlaku jika seseorang sengaja mengkhususkan hari Jumat untuk puasa. Adapun jika seseorang berpuasa Daud (sehari puasa sehari tidak) dan kebetulan hari Jumat adalah hari puasanya, atau berpuasa Arafah yang jatuh pada hari Jumat, atau puasa qadha Ramadhan yang jatuh pada hari Jumat, maka tidak mengapa.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur menyatakan bahwa makruhnya adalah makruh tanzih (tidak sampai haram) jika tidak ada faktor penguat. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah makruh tahrim jika sengaja mengkhususkan, karena ada larangan tegas dan sumpah Jabir yang menunjukkan penegasan. Ini juga dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah yang menggunakan larangan nahi.

Kaitan dengan kitab: Imam Muslim menempatkan hadits ini dalam Kitab Puasa, bab khusus tentang kebencian puasa Jumat sendirian, menunjukkan bahwa beliau memandang ini sebagai bab penting dalam fiqih puasa.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma pernah berpuasa terus-menerus, lalu Rasulullah ﷺ menegurnya dan mengajarkan puasa Daud: sehari puasa, sehari tidak. Ketika Abdullah bertanya, "Aku mampu lebih dari itu," Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada yang lebih utama dari itu." (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan keseimbangan, dan larangan puasa Jumat sendirian adalah bagian dari menjaga keseimbangan tersebut, agar seorang muslim tidak memberatkan diri dengan ibadah yang tidak dicontohkan.

Dalam riwayat lain, ketika Jabir bin Abdullah ditanya tentang puasa Jumat, beliau bersumpah demi Tuhan Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa beliau sangat yakin dan tidak ragu, karena beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ atau dari sahabat lain yang terpercaya. Sikap ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menyampaikan ilmu dan tidak berbicara tanpa dasar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari puasa khusus di hari Jumat saja tanpa disertai hari sebelum atau sesudahnya, karena ada larangan tegas dari Rasulullah ﷺ.
  2. Jika ingin berpuasa sunnah, puasalah hari Kamis dan Jumat, atau Jumat dan Sabtu, atau puasa Daud yang tidak mengkhususkan hari tertentu.
  3. Jika puasa wajib (seperti qadha Ramadhan atau nadzar) jatuh pada hari Jumat, maka tetap boleh dan tidak makruh.
  4. Jika puasa sunnah bertepatan dengan kebiasaan (misalnya puasa Arafah, Asyura, atau puasa Senin-Kamis yang jatuh pada Jumat), maka tidak mengapa.
  5. Hikmah larangan: menjaga agar hari Jumat tetap fokus pada ibadah shalat, dzikir, dan doa, serta tidak memberatkan diri dengan puasa yang tidak disyariatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?