Tentu, berikut penjelasan hadits Shahih Muslim no. 1142 sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting. Pertama, bahwa hanya orang beriman yang akan masuk surga. Kedua, bahwa hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) yang juga disebut hari-hari Mina adalah hari untuk makan dan minum, sehingga dilarang berpuasa padanya. Rasulullah ﷺ mengutus dua sahabat untuk mengumumkan hal ini secara terbuka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Mengharamkan Puasa Pada Hari-Hari Tasyriq, dari Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنِ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَهُ وَأَوْسَ بْنَ الْحَدَثَانِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ فَنَادَى "أَنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلاَّ مُؤْمِنٌ. وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ"
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sabiq, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman, dari Abu az-Zubair, dari Ibnu Ka'b bin Malik, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ mengutusnya dan Aus bin al-Hadatsan pada hari-hari Tasyriq, lalu ia menyeru: 'Sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin. Dan hari-hari Mina adalah hari-hari makan dan minum.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keimanan sebagai syarat masuk surga:
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
QS. Al-Hajj [22]: 23
" Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Itulah kemenangan yang besar."
Ayat lain tentang hari-hari tasyriq dan dzikir:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
QS. Al-Baqarah [2]: 203
"Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari Tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin tetap tinggal (sampai hari ketiga), maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."
Hadits ini juga diperkuat oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Nubaisyah al-Hudzali, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ
"Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
Pertama, tentang kalimat "Tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin." Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah penegasan bahwa syarat utama masuk surga adalah keimanan. Orang yang tidak beriman tidak akan masuk surga, meskipun ia memiliki amal kebaikan duniawi. Ini sejalan dengan ayat Al-Qur'an yang banyak menyebutkan bahwa surga diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa keimanan adalah asas, sedangkan amal saleh adalah penyempurna. Namun, perlu dipahami bahwa iman yang dimaksud adalah iman yang benar dan sah, yang mencakup keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan.
Kedua, tentang pengumuman di hari-hari Tasyriq. Rasulullah ﷺ mengutus Ka'b bin Malik dan Aus bin al-Hadatsan untuk menyeru kepada manusia bahwa hari-hari Mina (yaitu hari-hari Tasyriq) adalah hari makan dan minum. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq adalah hari-hari yang dilarang berpuasa, karena merupakan hari raya bagi umat Islam setelah hari Nahr (Idul Adha). Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya puasa pada hari-hari Tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu (dam) dalam haji Tamattu' atau Qiran, maka ia boleh berpuasa pada hari-hari tersebut sebagai ganti hadyu, berdasarkan hadits lain yang shahih.
Ketiga, tentang hikmah larangan puasa. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq adalah hari-hari kegembiraan dan syukur atas nikmat Allah, terutama bagi para jamaah haji yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Maka dari itu, dilarang berpuasa karena puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, sedangkan hari-hari ini adalah hari untuk menikmati nikmat Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya juga menekankan bahwa hari-hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir, sehingga tidak boleh diisi dengan puasa.
Keempat, tentang metode dakwah. Rasulullah ﷺ mengutus dua orang untuk mengumumkan hal ini secara lisan di tengah manusia. Ini menunjukkan pentingnya menyampaikan ilmu kepada umat, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang sering dilakukan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam kitab-kitab mereka menyebutkan bahwa menyampaikan ilmu adalah kewajiban bagi yang mampu, dan hendaknya dilakukan dengan cara yang jelas dan mudah dipahami.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang puasa hari Tasyriq bagi orang yang tidak berhaji, mayoritas ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) mengharamkan puasa pada hari-hari Tasyriq secara mutlak, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar hadyu. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albani. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits Nubaisyah yang secara tegas menyebutkan bahwa hari-hari Tasyriq adalah hari makan dan minum, sehingga larangan berpuasa bersifat umum.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang dikenal karena kejujurannya dalam peristiwa Perang Tabuk, bersama Aus bin al-Hadatsan, diutus oleh Rasulullah ﷺ pada hari-hari Tasyriq. Mereka berkeliling di Mina dan menyeru dengan suara lantang: "Wahai manusia, tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin! Dan ketahuilah, hari-hari Mina ini adalah hari-hari makan dan minum, maka janganlah kalian berpuasa!"
Seruan ini menggema di tengah lautan manusia yang sedang menunaikan ibadah haji. Kaum muslimin pun menyambutnya dengan penuh ketaatan. Mereka makan, minum, dan berdzikir kepada Allah, merayakan nikmat yang telah Allah berikan setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Kisah ini menunjukkan betapa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan umatnya, bahkan mengutus utusan khusus untuk memastikan mereka tidak salah dalam beribadah. (Sumber: Shahih Muslim dan Sirah Ibnu Hisyam, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah).
Kesimpulan Praktis
- Iman adalah syarat utama masuk surga. Tanpa iman yang benar, amal saleh tidak akan bermanfaat di akhirat.
- Haram berpuasa pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Kecuali bagi jamaah haji Tamattu' atau Qiran yang tidak mampu membayar hadyu, maka ia boleh berpuasa sebagai ganti hadyu.
- Hari Tasyriq adalah hari makan, minum, dan dzikir. Isilah dengan syukur, dzikir, dan kebahagiaan yang tidak melanggar syariat.
- Sampaikanlah ilmu dengan jelas dan tegas. Seperti yang dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat, dakwah harus dilakukan dengan cara yang mudah dipahami.
- Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah. Dalam masalah ini, mayoritas ulama sepakat tentang haramnya puasa hari Tasyriq, dan pendapat ini adalah yang paling kuat berdasarkan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.