Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah hari-hari yang Allah jadikan untuk makan, minum, dan bersenang-senang dalam ketaatan. Oleh karena itu, berpuasa pada hari-hari tersebut hukumnya haram, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam (denda) selain dengan berpuasa. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar hamba-Nya menikmati nikmat-Nya setelah beribadah di hari raya dan hari-hari sebelumnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Puasa, Bab Larangan Berpuasa pada Hari-Hari Tasyriq, nomor 1141, dari sahabat Nubaishah al-Hudzali radhiyallahu 'anhu.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْحَيْضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka dengan cara yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Ayat ini memang tidak secara langsung membahas hari Tasyriq, tetapi menunjukkan prinsip bahwa Allah memudahkan dan tidak mempersulit hamba-Nya. Ulama menghubungkan larangan puasa di hari Tasyriq dengan prinsip kemudahan dan kasih sayang Allah.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya puasa pada hari-hari Tasyriq bagi selain jamaah haji yang memiliki kewajiban dam. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang hal ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas larangan ini dan menjelaskan pengecualian bagi orang yang berhaji tamattu' atau qiran yang tidak mampu membayar dam.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa berpuasa pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) hukumnya haram bagi orang yang tidak memiliki udzur (halangan). Ini adalah pendapat yang disepakati (ijma') oleh para ulama.
1. Makna "Hari-Hari Tasyriq":
Hari Tasyriq adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Dinamakan "Tasyriq" karena pada masa jahiliyah dan awal Islam, orang-orang menjemur (yusyarriquun) daging kurban di bawah terik matahari untuk mengeringkannya agar bisa disimpan.
2. Hikmah Larangan Puasa:
Rasulullah ﷺ menyebut hari-hari ini sebagai "hari makan dan minum". Ini menunjukkan bahwa hari-hari tersebut adalah hari kebahagiaan dan kenikmatan. Setelah umat Islam menjalani ibadah haji, wukuf di Arafah, dan hari raya, Allah ingin mereka menikmati makanan dan minuman sebagai bentuk syukur.
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan puasa di hari Tasyriq adalah bentuk rahmat Allah. Beliau berkata bahwa Allah tidak ingin hamba-Nya terus-menerus berpuasa hingga memberatkan mereka, karena puasa adalah ibadah yang membutuhkan kesungguhan dan kekuatan.
3. Pengecualian bagi Jamaah Haji:
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini dikecualikan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu' atau qiran, namun tidak mampu membayar dam (menyembelih seekor kambing). Allah berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ
"Maka bagi siapa yang berhaji tamattu' dengan umrah (di bulan haji), maka (wajib) menyembelih hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Imam Asy-Syafi'i dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa tiga hari puasa dalam musim haji ini boleh dilakukan pada hari-hari Tasyriq, karena ini adalah keringanan khusus bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam. Hal ini berdasarkan hadits dari 'Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa mereka berpuasa pada hari-hari Tasyriq karena tidak mampu membayar dam.
4. Pendapat Ulama tentang Hukumnya:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa puasa hari Tasyriq hukumnya haram secara mutlak, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mampu membayar dam.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat haram, namun beliau membolehkan puasa sunnah bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa tertentu (seperti puasa Daud) jika bertepatan dengan hari Tasyriq, dengan dalil hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ melarang puasa dua hari: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengharamkan puasa pada hari-hari Tasyriq secara mutlak, karena hadits Nubaishah ini bersifat umum dan tegas.
5. Hikmah di Balik Larangan:
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk bersyukur atas nikmat Allah. Puasa justru bisa mengurangi semangat untuk menikmati hidangan dan berkumpul bersama keluarga. Islam adalah agama yang seimbang antara ibadah dan menikmati nikmat Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang berpuasa pada hari-hari Tasyriq. Beliau menjawab dengan tegas, "Apa urusannya dengan puasa pada hari yang Rasulullah ﷺ larang untuk berpuasa? Hari-hari itu adalah hari makan dan minum. Hendaknya ia berbuka dan menikmati apa yang Allah berikan."
Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat memperhatikan larangan Rasulullah ﷺ. Mereka tidak berani melanggar meskipun dengan niat ibadah, karena ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Sebagaimana kaidah yang diajarkan para ulama: "Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."
Kesimpulan Praktis
- Haram berpuasa pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) bagi orang yang tidak memiliki udzur.
- Pengecualian hanya bagi jamaah haji tamattu' atau qiran yang tidak mampu membayar dam, boleh berpuasa tiga hari tersebut pada hari Tasyriq.
- Gunakan hari-hari Tasyriq untuk menikmati makanan, minuman, bersilaturahmi, dan bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya.
- Perbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, karena disunnahkan bertakbir setelah shalat fardhu hingga akhir hari Tasyriq.
- Jangan memaksakan diri berpuasa sunnah pada hari yang dilarang, karena ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih utama daripada ibadah yang tidak sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.