Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1140 tentang Larangan berpuasa di hari raya Fitri dan Adha

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk berpuasa pada dua hari raya: Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Larangan ini bersifat pasti (haram), bukan sekadar makruh. Puasa pada kedua hari tersebut tidak sah dan tidak diterima, karena hari itu memang ditetapkan sebagai hari berbuka dan hari makan-minum bagi kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

> وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ سَعِيدٍ، أَخْبَرَتْنِي عَمْرَةُ، عَنْ عَائِشَةَ، - رضى الله عنها - قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ الأَضْحَى

Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada dua hari: hari Fitri (Idul Fitri) dan hari Adha (Idul Adha)." (HR. Muslim no. 1140)

Hadits pendukung dari kitab lain:

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَوْمِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الْفِطْرِ، وَيَوْمِ النَّحْرِ

"Rasulullah ﷺ melarang berpuasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan hari Nahr (Idul Adha)." (HR. Bukhari no. 1991, Muslim no. 1138)

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan penetapan hari raya:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:

> شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."

Ayat ini menunjukkan bahwa setelah menyempurnakan puasa Ramadhan, umat Islam diperintahkan untuk bertakbir (mengagungkan Allah) — yang merupakan syiar hari raya — dan ini mengisyaratkan bahwa hari raya adalah hari berbuka, bukan hari berpuasa.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa larangan berpuasa pada dua hari raya ini adalah larangan yang bersifat haram (tahrim). Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:

1. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

> "Para ulama sepakat (ijma') bahwa haram berpuasa pada dua hari raya, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, baik puasa nadzar maupun lainnya. Sekalipun seseorang bernadzar untuk berpuasa pada hari itu, maka nadzarnya tidak sah dan tidak boleh ia penuhi. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan seluruh ulama."

Beliau juga menegaskan bahwa puasa pada hari tersebut tidak sah — artinya jika seseorang tetap berpuasa, ia tidak mendapatkan pahala puasa, bahkan ia berdosa karena melanggar larangan Nabi ﷺ.

2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari ketika mensyarah hadits Abu Sa'id Al-Khudri menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, karena asal dari larangan (النَهْي) dalam syariat adalah menunjukkan haram selama tidak ada indikasi yang memalingkannya ke makruh. Dan dalam masalah ini tidak ada indikasi yang memalingkan, bahkan ada dalil-dalil lain yang menguatkan keharamannya.

3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan hikmah larangan ini:

> "Hari raya adalah hari jamuan dari Allah ﷻ untuk hamba-hamba-Nya. Allah memerintahkan mereka berbuka dan makan-minum sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya. Maka berpuasa pada hari itu berarti menolak jamuan Allah dan tidak mensyukuri nikmat-Nya dengan cara yang telah Dia syariatkan."

4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Tafsir As-Sa'di ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah: 185 menjelaskan bahwa perintah bertakbir setelah menyempurnakan puasa Ramadhan adalah isyarat bahwa hari raya adalah hari kegembiraan dan syukur, bukan hari puasa.

Hikmah larangan ini:

  • Hari raya adalah hari jamuan Allah: Allah ﷻ menghendaki hamba-Nya menikmati karunia-Nya dengan makan dan minum sebagai wujud syukur.
  • Menjaga keakraban dan kebersamaan: Puasa pada hari raya akan membuat seseorang sibuk dengan ibadah pribadinya, sehingga terlepas dari kebersamaan dengan keluarga dan kaum muslimin dalam kegembiraan hari raya.
  • Pembeda syariat Islam: Hari raya adalah simbol kebersamaan umat, berbeda dengan puasa yang bersifat individual antara hamba dan Rabb-nya.

Catatan penting: Larangan ini mencakup semua jenis puasa — baik puasa wajib seperti qadha Ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa sunnah. Jika seseorang memiliki hutang puasa Ramadhan dan bertepatan dengan hari raya, ia tetap tidak boleh berpuasa pada hari itu dan harus mengqadha di hari lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seseorang berpuasa pada hari Idul Fitri. Maka Umar berkata kepadanya dengan nada melarang:

> "Wahai fulan, bukankah hari ini adalah hari di mana Rasulullah ﷺ melarang berpuasa?"

Orang itu menjawab: "Sesungguhnya aku sedang menunaikan nadzar puasaku."

Maka Umar berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menerima nadzar yang dilakukan dalam kemaksiatan kepada-Nya."

Kisah ini menunjukkan bahwa bahkan puasa nadzar pun tidak boleh dilakukan pada hari raya, karena larangan Nabi ﷺ lebih didahulukan daripada pemenuhan nadzar yang bersifat pribadi. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih — namun karena Ibnu Abi Syaibah tidak termasuk dalam daftar rujukan, kami sampaikan sebagai kisah yang masyhur dalam kitab-kitab fiqih para ulama yang kami rujuk, seperti disebutkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu').

Hikmah dari kisah ini: Ketaatan kepada Rasulullah ﷺ harus didahulukan atas segala bentuk ibadah yang kita niatkan sendiri. Sebaik apa pun niat kita, jika bertentangan dengan syariat, maka tidak diterima.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya berpuasa pada hari Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah), baik puasa wajib maupun sunnah.
  2. Puasa tidak sah pada kedua hari tersebut — jika seseorang tetap berpuasa, ia berdosa dan puasanya tidak dihitung.
  3. Hari raya adalah hari berbuka dan bersyukur — kita dianjurkan makan, minum, bergembira, silaturahmi, dan memperbanyak takbir.
  4. Jika memiliki hutang puasa Ramadhan, jangan mengqadhanya pada hari raya, tetapi pindahkan ke hari lain.
  5. Perbanyak syukur dan takbir pada hari raya sebagai bentuk penghambaan dan kegembiraan atas nikmat Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.