Penjelasan Hadits Muslim No. 1124 tentang Hukum berbuka puasa di Arafah bagi jamaah haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ berbuka puasa pada hari Arafah ketika sedang wukuf, tepatnya saat beliau berada di Arafah pada musim haji. Ini adalah dalil bahwa berbuka puasa di hari Arafah bagi jamaah haji adalah suatu keringanan yang disunnahkan, karena bertujuan untuk menguatkan fisik dalam beribadah. Namun, bagi yang tidak sedang berhaji, berpuasa di hari Arafah tetap sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau berkata:

"Orang-orang meragukan puasa Rasulullah ﷺ pada hari Arafah. Maimunah mengirimkan kepadanya segelas susu, dan beliau sedang berdiri di tempat wukuf, lalu beliau meminumnya sementara orang-orang melihatnya."

(HR. Muslim no. 1124)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman tentang keringanan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang puasa di hari Arafah bagi jamaah haji. Di antara ulama yang membolehkan berbuka dan menganggapnya lebih utama adalah Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, dan Ibnu al-Musayyib. Adapun di antara ulama yang lebih memilih berpuasa adalah Utsman bin Affan dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa berbuka lebih utama bagi jamaah haji jika puasa itu melemahkan mereka dari doa dan dzikir di Arafah.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya berbuka bagi jamaah haji di hari Arafah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hari Arafah adalah hari yang sangat agung, di mana doa sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Seutama-utama doa adalah doa di hari Arafah."

(HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Karena itu, jika seseorang berpuasa di hari Arafah dan hal itu membuatnya lemah sehingga tidak bisa berdoa dan berdzikir dengan khusyuk, maka berbuka lebih utama baginya. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada umat.

Dalam hadits Maimunah ini, Rasulullah ﷺ sengaja meminum susu di hadapan orang banyak. Para ulama menyebutkan hikmahnya adalah untuk menghilangkan keraguan orang-orang yang berselisih tentang puasa beliau. Ada sebagian sahabat yang mengira beliau berpuasa, dan ada yang mengira tidak. Maka beliau ﷺ memperlihatkan secara terang-terangan bahwa beliau berbuka, agar umatnya mengetahui bahwa berbuka di hari Arafah bagi jamaah haji adalah perkara yang dibolehkan dan tidak perlu diragukan.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak berpuasa di hari Arafah ketika haji Wada', dan beliau berbuka sambil minum susu di hadapan manusia. Ini adalah sunnah yang jelas bagi jamaah haji.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi jamaah haji untuk berbuka di hari Arafah jika puasa itu melemahkan mereka dari ibadah. Namun jika mereka kuat dan tidak terpengaruh, maka berpuasa juga tidak mengapa, tetapi berbuka lebih utama menurut sunnah.

Adapun bagi orang yang tidak sedang berhaji, maka berpuasa di hari Arafah sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

"Puasa hari Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang."

(HR. Muslim no. 1162)

Story Telling

Ada kisah menarik dari sahabat Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma. Beliau pernah ditanya tentang puasa di hari Arafah ketika sedang berhaji. Maka beliau menjawab, "Aku pernah berhaji bersama Nabi ﷺ, dan beliau tidak berpuasa pada hari itu. Aku juga berhaji bersama Abu Bakar, dan beliau tidak berpuasa. Bersama Umar, dan beliau tidak berpuasa. Bersama Utsman, dan beliau tidak berpuasa." (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Kisah ini menunjukkan bahwa para khalifah yang mendapat petunjuk juga berbuka di hari Arafah ketika berhaji, mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini bukan berarti puasa hari Arafah tidak utama, tetapi ini adalah bentuk keringanan yang diajarkan oleh Nabi ﷺ bagi orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, agar mereka kuat berdoa dan beribadah di padang Arafah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi jamaah haji yang sedang wukuf di Arafah, disunnahkan untuk berbuka puasa jika puasa itu melemahkan mereka dari doa dan dzikir. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang jelas.
  2. Bagi yang tidak sedang berhaji, sangat dianjurkan berpuasa di hari Arafah karena keutamaannya yang besar, yaitu menghapus dosa dua tahun.
  3. Jangan memaksakan diri dalam berpuasa jika itu menghalangi ibadah utama, karena syariat datang dengan kemudahan.
  4. Hindari perdebatan dalam masalah ini, karena semua pendapat ulama memiliki dalil. Yang penting adalah mengikuti sunnah sesuai kondisi masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?