Penjelasan Hadits Muslim No. 1121 tentang Puasa saat bepergian adalah pilihan antara berpuasa atau berbuka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam perjalanan (safar), seorang muslim diberikan pilihan antara berpuasa atau tidak berpuasa. Keduanya sah dan dibolehkan. Namun, pilihan yang paling utama adalah mengambil yang lebih mudah dan lebih ringan bagi dirinya, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan rahmat-Nya kepada umat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

2. Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang puasa saat bepergian, maka beliau bersabda: "Puasa jika kamu mau dan berbuka jika kamu mau." (HR. Muslim no. 1121)

3. Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam masalah ini, namun hadits ini menjadi dalil bahwa keduanya dibolehkan. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memilih antara berpuasa atau berbuka bagi musafir, selama tidak memberatkan dirinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa bagi musafir, dan perbedaan ini sudah ada sejak zaman sahabat:

Pendapat Pertama: Puasa lebih utama bagi yang mampu

Ini adalah pendapat sekelompok ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan firman Allah "Dan agar kamu mencukupkan bilangannya" (QS. Al-Baqarah [2]: 185) dan hadits Abu Darda' yang berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadhan dalam keadaan panas terik, sehingga salah seorang dari kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panasnya. Tidak ada seorang pun di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Kedua: Berbuka lebih utama

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat lain, dan juga pendapat sebagian ulama. Mereka berdalil dengan hadits Jabir bin Abdillah yang berkata: "Rasulullah ﷺ pernah keluar menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah di bulan Ramadhan, lalu beliau berpuasa hingga sampai di Kura' Al-Ghamim, dan orang-orang ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air, lalu mengangkatnya sehingga orang-orang melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakan kepada beliau: 'Sesungguhnya sebagian orang masih berpuasa.' Maka beliau bersabda: 'Mereka itulah orang-orang yang bermaksiat, mereka itulah orang-orang yang bermaksiat.'" (HR. Muslim)

Pendapat Ketiga: Boleh memilih antara keduanya

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Taymiyyah dan banyak ulama lainnya. Mereka berdalil dengan hadits Hamzah bin Amr Al-Aslami yang sedang kita bahas ini, dan juga hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah ﷺ, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat ketiga, yaitu boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dengan catatan:

  • Jika puasa memberatkan dan membahayakan, maka berbuka lebih utama bahkan wajib
  • Jika puasa mudah dan tidak memberatkan, maka puasa lebih utama karena lebih cepat membebaskan tanggungan
  • Jika keduanya sama-sama ringan, maka puasa lebih utama menurut jumhur ulama

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ dalam safarnya terkadang berpuasa dan terkadang berbuka, untuk mengajarkan umatnya bahwa keduanya dibolehkan. Namun beliau lebih sering berbuka ketika safar itu berat, dan berpuasa ketika safar itu ringan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Hamzah bin Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang banyak melakukan perjalanan dan sering kali bepergian. Suatu hari, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum puasa dalam perjalanan karena ia khawatir jika ia berpuasa akan memberatkan dirinya, namun ia juga tidak ingin meninggalkan keutamaan puasa Ramadhan.

Maka Rasulullah ﷺ menjawab dengan penuh kasih sayang: "Puasa jika kamu mau dan berbuka jika kamu mau."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Hamzah bin Amr adalah orang yang kuat dan mampu berpuasa dalam perjalanan. Maka beliau ﷺ memberikan pilihan kepadanya, dan tidak memaksakan salah satunya. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi setiap hamba-Nya.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ yang bersifat pilihan ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah boleh, dan pilihan diserahkan kepada kondisi masing-masing orang. Ini adalah bentuk rahmat Allah yang sangat luas kepada umat Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Musafir dibolehkan memilih antara berpuasa atau berbuka di bulan Ramadhan, selama perjalanannya memenuhi syarat-syarat safar yang membolehkan qashar shalat.
  2. Jika puasa memberatkan atau membahayakan, maka berbuka lebih utama, bahkan wajib jika dikhawatirkan membahayakan jiwa.
  3. Jika puasa ringan dan tidak memberatkan, maka puasa lebih utama karena lebih cepat menunaikan kewajiban dan mengikuti contoh Nabi ﷺ ketika safar yang ringan.
  4. Jangan mencela orang yang memilih berbeda dengan kita, karena keduanya memiliki dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
  5. Jika berbuka, maka wajib mengganti puasa di hari-hari lain di luar Ramadhan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?