Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat indah tentang toleransi dan kelapangan dalam Islam, khususnya bagi musafir di bulan Ramadhan. Intinya, seorang musafir boleh memilih antara berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa), dan keduanya adalah kebaikan. Yang terpenting, tidak boleh ada satu pihak pun yang mencela atau merendahkan pilihan pihak lain, karena masing-masing memiliki dalil dan udzur (alasan) yang dibenarkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah bagian akhir dari hadits panjang. Berikut teks Arabnya dengan harakat lengkap:
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الأَشْعَثِيُّ، وَسَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ، وَسُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، وَحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ، كُلُّهُمْ عَنْ مَرْوَانَ، قَالَ سَعِيدٌ: أَخْبَرَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ، عَنْ عَاصِمٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا نَضْرَةَ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَا: سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَيَصُومُ الصَّائِمُ وَيُفْطِرُ الْمُفْطِرُ، فَلَا يَعِيبُ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ.
Terjemahan: "Kami bepergian bersama Rasulullah ﷺ. Maka orang yang berpuasa tetap berpuasa, dan orang yang berbuka tetap berbuka, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mencela yang lain." (HR. Muslim, no. 1117)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Ayat ini adalah dasar utama yang memberikan keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berpuasa dan berbuka bagi musafir, dan bahwa keduanya adalah sunnah yang telah tetap. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya berbuka bagi musafir, namun mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat menjelaskan hadits serupa di Shahih Bukhari) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tidak boleh mencela orang yang memilih salah satu dari dua keringanan yang telah ditetapkan syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari dua sahabat mulia, Abu Sa'id al-Khudri dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Mereka bercerita tentang kondisi para sahabat saat safar bersama Rasulullah ﷺ. Di antara mereka ada yang berpuasa dan ada yang berbuka, namun tidak ada yang saling mencela.
Poin-Poin Penting dari Hadits Ini:
- Adanya Perbedaan Pilihan di Kalangan Sahabat: Ini adalah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri. Para sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini saja berbeda pilihan dalam masalah ini. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan seperti ini adalah hal yang wajar dan tidak boleh menjadi sumber perpecahan.
- Tidak Ada Pencelaan (La Ya'ibu): Ini adalah inti dari hadits ini. Rasulullah ﷺ tidak menegur salah satu pihak, dan para sahabat sendiri tidak saling mencela. Ini adalah pelajaran adab yang sangat agung. Mencela pilihan saudara muslim yang memiliki dalil adalah perbuatan tercela.
- Keduanya Benar dan Mendapat Pahala:
- Yang berpuasa berarti mengambil azimah (hukum asal) dan keutamaannya besar, terlebih jika puasa itu mudah baginya.
- Yang berbuka berarti mengambil rukhsah (keringanan) yang Allah berikan, dan ini juga merupakan bentuk ketaatan karena memanfaatkan kemudahan dari Allah.
Pendapat Ulama Tentang Mana yang Lebih Utama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat. Namun, secara ringkas, ada tiga pendapat utama:
- Pendapat Pertama: Puasa lebih utama bagi yang mampu. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat seperti Ibnu Umar, dan juga pendapat Imam Asy-Syafi'i serta Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Alasannya, puasa adalah amalan yang lebih berat dan lebih utama, serta lebih cepat dalam menunaikan kewajiban.
- Pendapat Kedua: Berbuka lebih utama. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dalam riwayat lain, dan juga pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain. Alasannya, karena ini adalah keringanan yang Allah cintai untuk diambil, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya Allah mencintai untuk diambil keringanan-Nya sebagaimana Dia mencintai untuk diambil azimah-Nya." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
- Pendapat Ketiga (Yang Paling Kuat): Hal ini tergantung pada kondisi orangnya. Jika puasa terasa berat dan mengganggu aktivitas safarnya, maka berbuka lebih utama. Jika puasa mudah dan tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan juga Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Pendapat ini menggabungkan semua dalil dan melihat kepada tujuan syariat, yaitu memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat keringanan ini menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Allah tidak ingin mempersulit, tetapi ingin memberikan kemudahan. Maka, seorang musafir hendaknya melihat kondisi dirinya dan memilih yang paling memungkinkan baginya untuk beribadah dengan khusyuk dan tidak memberatkan diri.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang hal ini. Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Rasulullah ﷺ keluar menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah (Pembebasan Makkah) di bulan Ramadhan. Beliau berpuasa hingga tiba di suatu tempat bernama Kura' al-Ghamim. Di sana, beliau melihat sebagian sahabat telah berbuka dan sebagian lagi berpuasa.
Kemudian, beliau meminta didatangkan segelas air, lalu beliau mengangkatnya di hadapan para sahabat sehingga mereka melihatnya, kemudian beliau meminumnya. Ini dilakukan setelah matahari tergelincir. Para sahabat pun berbuka semua. Setelah itu, dikatakan kepada beliau, "Sebagian orang masih berpuasa." Maka beliau bersabda, "Mereka itulah orang-orang yang durhaka, mereka itulah orang-orang yang durhaka." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika ada indikasi bahwa puasa memberatkan jamaah, Rasulullah ﷺ memilih untuk berbuka dan mengingatkan agar tidak ada yang memaksakan diri berpuasa hingga menyusahkan diri sendiri. Namun, ini bukan berarti mencela orang yang berpuasa secara mutlak, karena dalam hadits Abu Sa'id dan Jabir di atas, beliau tidak mencela orang yang berpuasa. Pelajaran utamanya adalah melihat kondisi dan tidak memaksakan diri.
Kesimpulan Praktis
- Ambil Keringanan dengan Ilmu: Jika kita safar dan puasa terasa berat, maka berbukalah. Ini adalah bentuk syukur kepada Allah atas kemudahan yang Dia berikan.
- Jangan Mencela: Jangan pernah mencela atau merendahkan saudara muslim yang memilih untuk berpuasa saat safar, karena itu adalah pilihan yang dibenarkan. Begitu pula sebaliknya, jangan mencela yang berbuka.
- Niatkan untuk Ibadah: Apapun pilihan kita, niatkanlah karena Allah dan untuk mencari kemudahan dalam beribadah. Jangan sampai pilihan ini menjadi ajang gengsi atau perdebatan.
- Lihat Kondisi Diri: Ukurlah kemampuan diri sendiri. Jika puasa tidak memberatkan dan tidak mengganggu aktivitas, maka berpuasa itu baik. Jika memberatkan, maka berbuka lebih utama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.